Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Karut Marut Urus Sampah, Eks Kadis Lingkungan Bali Terjerat Pidana

Karut Marut Urus Sampah, Eks Kadis Lingkungan Bali Terjerat Pidana

karut-marut-urus-sampah,-eks-kadis-lingkungan-bali-terjerat-pidana
Karut Marut Urus Sampah, Eks Kadis Lingkungan Bali Terjerat Pidana
service

Buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali membawa dampak hukum.  I Made Teja, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bali periode 2019-2014 jadi  tersangka atas semrawutnya pengelolaan sampah TPA terbesar di provinsi ini. Penetapan tersangka Teja itu tertuang dalam surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026, tertanggal 16 Maret 2026. Surat ditandatangani langsung Brigjen Pol. Frans Tjahjono, Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. “Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan tersangka,” tulis surat itu, mengutip Kompas.com, Selasa (17/3/26). Menurut dia, Teja menjadi tersangka akibat kealpaan melakukan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Tumpukan sampah masih tercampur di denpasar utara 8 april 2026. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia. Perbuatan itu memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Teja juga  lalai dan mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 99 ayat (1) UU  Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Mongabay berusaha meminta tanggapan Teja atas penetapannya sebagai tersangka tetapi  nomor handphone tidak aktif. Meski begitu, Pemerintah Bali menyatakan telah menyiapkan 2-3 pengacara untuk mendampingi Teja dalam menghadapi kasus itu. “Nanti pola (pendampingan) seperti apa, menunggu arahan dari pimpinan. Pendampingan dari awal sebagai tersangka. Pemprov mendampingi karena berkaitan dengan…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.