Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasasi JPU Ditolak, Putusan Bebas Notaris Nafiaturrohmah asal Ngawi Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Kasasi JPU Ditolak, Putusan Bebas Notaris Nafiaturrohmah asal Ngawi Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

kasasi-jpu-ditolak,-putusan-bebas-notaris-nafiaturrohmah-asal-ngawi-resmi-berkekuatan-hukum-tetap
Kasasi JPU Ditolak, Putusan Bebas Notaris Nafiaturrohmah asal Ngawi Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
service

Ngawi (beritajatim.com) – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi, sehingga putusan bebas terhadap terdakwa kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 7551 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Salinan petikan putusan diterima tim kuasa hukum pada 27 Juni 2026 dengan amar putusan yang menyatakan, “Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi).”

Kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, S.H., M.H menyebut putusan itu menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 30 Januari 2026 telah lebih dahulu menyatakan Nafiaturrohmah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Dengan putusan tersebut, seluruh dakwaan dan tuntutan JPU dinyatakan tidak terbukti. Nafiaturrohmah pun langsung dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan di persidangan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Meski demikian, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah menunggu beberapa bulan, Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam rilis resminya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti masih tegaknya keadilan di Indonesia.

“Perjuangan Panjang Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn membuahkan hasil. Keadilan masih ada dan nyata di negeri ini. Tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang/abuse of power, tanpa mengindahkan hukum acara pidana yang ada, yang dilakukan secara membabi buta nekat merenggut kemerdekaan seseorang, akhirnya terbukti. Kebenaran dan keadilan masih ada, dan berpihak kepada yang benar,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (27/6/2026).

Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, status hukum kliennya telah jelas sehingga seluruh hak profesinya harus dipulihkan sepenuhnya.

“Untuk itu, dimohon kepada semua pihak menghormati dan legowo atas putusan yang ada. Putusan perkara Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., terbukti tidak bersalah. Sehingga hak-haknya harus benar-benar dipulihkan, baik itu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tulis kuasa hukum.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi ataupun mempersulit Nafiaturrohmah dalam menjalankan profesinya sebagai notaris. Mereka juga menegaskan siap mengambil langkah hukum apabila masih terdapat pihak yang menyebarkan narasi negatif atau tindakan yang dinilai merugikan kliennya.

“Jangan sampai ada yang berusaha menghalang-halangi atau mempersulit Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., untuk menjalankan profesinya. Dan atau, ada yang berusaha mendiskreditkan apalagi berargumentasi yang negative atas pribadinya. Kami selaku Kuasa Hukumnya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, pada pihak-pihak yang masih bermanuver tidak baik, yang itu merugikan Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn.,” tegas mereka.

Putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi bagian dari jaminan perlindungan profesi notaris yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum.

Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara setelah seluruh proses hukum selesai.

Dengan telah ditolaknya kasasi JPU, perkara pidana yang menjerat Nafiaturrohmah resmi berakhir. Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati putusan tersebut dan tidak lagi memunculkan polemik yang dapat merugikan kliennya.

Mereka menegaskan prinsip bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil terhadap setiap warga negara tanpa terkecuali, sejalan dengan asas Fiat Justitia Ruat Caelum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. [fiq/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.