Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Capai 376.529 pada 2025

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Capai 376.529 pada 2025

kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-capai-376.529-pada-2025
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Capai 376.529 pada 2025
service

Jakarta, NU Online

Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2025 menunjukkan realitas serius kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 330.097 kasus.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan bahwa Catahu tahun ini mengangkat tema “Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban.”

“Tema ini merefleksikan pentingnya pendokumentasian sebagai fondasi dalam memahami tren kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, sekaligus menjadi dasar bagi perumusan kebijakan dan langkah perlindungan yang lebih efektif,” katanya dalam acara peluncuran Catahu Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Maria menegaskan bahwa angka-angka dalam laporan tersebut tidak sekadar statistik, melainkan merepresentasikan pengalaman nyata para korban.

“Catahu mengingatkan kita bahwa di balik setiap angka terdapat pengalaman hidup perempuan yang menghadapi kekerasan, ketidakadilan, serta berbagai bentuk kerentanan yang sering kali berlapis. Karena itu, penguatan data tidak hanya dimaknai sebagai upaya memperbaiki sistem pencatatan, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan negara hadir secara lebih tegas dan responsif dalam menjamin keadilan bagi korban,” ujarnya.

Ia berharap laporan tahunan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan bagi korban.

“Semoga CATAHU ini menjadi pengingat sekaligus penguat bagi kita semua untuk terus bekerja bersama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan, memperluas perlindungan bagi korban, serta memastikan keadilan yang lebih bermakna bagi perempuan di Indonesia,” katanya.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menjelaskan bahwa angka tersebut dihimpun dari laporan yang masuk ke Komnas Perempuan serta 97 lembaga penyedia layanan yang turut berkontribusi dalam pendataan.

“Data ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi secara luas di berbagai ranah kehidupan,” ujarnya.

Berdasarkan pemetaan kasus, kekerasan di ranah personal atau relasi domestik masih menjadi yang paling dominan dengan 337.961 kasus. Sementara itu, ranah publik tercatat 17.252 kasus, ranah negara sebanyak 2.707 kasus, dan kategori not available (NA) sebanyak 18.609 kasus.

Dari sisi bentuk kekerasan, Komnas Perempuan mencatat 60.267 kasus dengan rincian kekerasan seksual sebanyak 24.472 kasus, kekerasan psikis 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa korban dan pelaku paling banyak berada pada rentang usia 18–24 tahun, disusul kelompok usia 25-40 tahun. Dari sisi latar belakang pendidikan, korban maupun pelaku didominasi oleh mereka yang berpendidikan SMA atau sederajat. Secara geografis, laporan kasus paling tinggi berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Chatarina menambahkan bahwa proses penanganan kasus masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satunya adalah kesulitan pembuktian karena banyak kekerasan terjadi di ruang privat atau tanpa saksi.

“Proses hukum yang panjang dan berlarut, termasuk penghentian perkara atau tuntutan yang ringan, turut memperlemah rasa keadilan bagi korban. Faktor relasi kuasa pelaku, seperti pejabat, aparat, atau pengaruh keluarga, juga sering memicu intimidasi dan tekanan untuk menyelesaikan perkara secara damai,” jelasnya.

Selain itu, korban juga masih menghadapi keterbatasan akses layanan, mulai dari persoalan ekonomi, biaya transportasi, hingga minimnya rumah aman dan dukungan psikologis.

Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan juga masih menjadi tantangan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dinilai belum diterapkan secara konsisten.

“Selain itu, kekerasan berbasis digital juga masih sulit ditangani karena keterbatasan kapasitas serta koordinasi lintas sektor,” tuturnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.