Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Pencurian Perhiasan di Stan Pasar Induk Bondowoso, Karyawan Diamankan Polisi

Kasus Pencurian Perhiasan di Stan Pasar Induk Bondowoso, Karyawan Diamankan Polisi

kasus-pencurian-perhiasan-di-stan-pasar-induk-bondowoso,-karyawan-diamankan-polisi
Kasus Pencurian Perhiasan di Stan Pasar Induk Bondowoso, Karyawan Diamankan Polisi
service

Ringkasan Berita:

  • Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan di Stan Mbak Kip Pasar Induk Bondowoso.
  • Seorang karyawan berinisial SR (35) diamankan sebagai terduga pelaku pencurian.
  • Barang bukti berupa puluhan gelang dan kawat alat kejahatan telah disita polisi.


Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan yang terjadi di Stan Mbak Kip, Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Seorang perempuan berinisial SR (35) yang diketahui merupakan karyawan pemilik stan diamankan sebagai terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo di Mapolres setempat, Rabu (24/6/2026). Polisi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 5 Juni 2026 dan menyebabkan hilangnya puluhan perhiasan.

“Peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2026 dan mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang tersimpan di dalamnya. Modus tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

“Kami kemudian mengamankan barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu buah kawat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” tuturnya.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polres Bondowoso dalam menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [awi/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.