Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Perceraian di Tulungagung Meningkat, Istri Dominasi Gugatan Cerai pada Semester I 2026

Perceraian di Tulungagung Meningkat, Istri Dominasi Gugatan Cerai pada Semester I 2026

perceraian-di-tulungagung-meningkat,-istri-dominasi-gugatan-cerai-pada-semester-i-2026
Perceraian di Tulungagung Meningkat, Istri Dominasi Gugatan Cerai pada Semester I 2026
service

Tulungagung (beritajatim.com) – Kasus perceraian di Tulungagung mengalami kenaikan di pada semester I tahun 2026. Dimana perceraian paling banyak dari pihak perempuan dengan jumlah 1.118 perkara. Rata-rata kasus perceraian disebabkan karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin mengatakan, kasus perceraian di Tulungagung naik dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama. Hal itu mengacu pada perbandingan data perceraian semester I tahun 2025 dan semester I tahun 2026.

“Pada periode Januari sampai Juni 2025 kasus perceraian mencapai 1.314 perkara. Sedangkan periode Januari sampai Juni 2026 sebanyak 1.461 perkara,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Kasus perceraian dibagi dalam dua jenis yakni cerai talak yang diajukan suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Pengadilan Agama Tulungagung mencatat bahwa pengajuan gugatan cerai paling banyak berasal dari pihak perempuan atau istri.

Pada semester I tahun 2025 cerai talak dari suami hanya 312 perkara. Sedangkan cerai gugatan dari istri mencapai 1.002 perkara.

Disisi lain, pada semester I tahun 2026 cerai talak hanya 343 perkara. Namun untuk cerai gugat dari istri sebanyak 1.118 perkara.

“Baik cerai talak atau cerai gugat sama-sama mengalami kenaikan cukup signifikan. Dan tiap tahun cenderung meningkat,” terangnya.

Terdapat sejumlah faktor yang menjadi latar belakang pasangan suami istri mengajukan perceraian. Mulai dari faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 822 perkara, masalah ekonomi sebanyak 115 perkara serta meninggalkan salah satu pihak sebanyak 85 perkara.

“Kasus perceraian yang berasal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga ada. Jika dipersentase sekitar 20 sampai 25 persen,” jelasnya.

Imam juga mengungkapkan, apabila dilihat dari usia mayoritas berasal di bawah 40 tahun. Terutama pasangan yang masih memiliki satu anak. “Kalau dari usia itu masih relatif di bawah 40 tahun. Tapi paling banyak kasus perceraian berasal dari pasangan yang masih memiliki anak satu,” pungkasnya. [nm/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.