Sumenep (beritajatim.com) – AAP (21th) dan ME (31), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Kangean karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo mengungkapkan, awalnya pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari Moh. Syauqi Wahed. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor di depan Toko Madura di Desa Laokjangjang, Kecamatan Arjasa.
“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curanmor tersebut,” katanya, Jumat (31/07/2026).
Tak berselang lama, lanjut Subagyo, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial AAP, menjual sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, persis sepeda motor milik korban yang hilang.
“Anggota kami bergerak cepat ke lokasi dan melakukan interogasi ke AAP. Ternyata dia mengakui bahwa sepeda motor yang dijualnya itu hasil curian,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, tersangka AAP mengaku melakukan pencurian bersama ME. Petugas pun melakukan pencarian dan penangkapan ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa.
“Dua tersangka berikut barang buktinya berupa sepeda motor Honda Beat Street, dibawa ke kantor Polsek Kangean untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) huruf g Undang- Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana. (tem/ted)





Comments are closed.