Arina.id – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah), baik dari sisi fisik maupun finansial. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu109) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Konsep kemampuan dalam haji tidak hanya soal biaya, tetapi juga kesiapan fisik. Dalam penjelasan Wahbah az-Zuhayli, kemampuan itu mencakup kondisi kesehatan, keamanan perjalanan, serta kesiapan untuk menjalani rangkaian ibadah yang cukup berat secara fisik.
والاستطاعة نوعان: بدنية صحية، ومالية، فلا يجب إلا على من تمكن من الركوب، وأمن الطريق، وقدر على السفر
Artinya: “Istitha’ah terdiri atas dua jenis: kesehatan fisik dan kemampuan finansial sehingga ibadah haji tidak wajib kecuali bagi orang yang siap berkendara, keamanan perjalanan, dan kuat menempuh perjalanan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsir Al-Wasith [Beirut, Darul Fikr, 1442 H]).
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang secara finansial mampu, tetapi secara fisik tidak memungkinkan untuk berangkat haji? Apakah ia boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada orang lain, meskipun masih hidup?
Dalam kajian fikih, praktik ini dikenal dengan istilah badal haji (menghajikan orang lain). Menurut penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu al-Thalibin, badal haji diperbolehkan, termasuk untuk orang yang masih hidup, dengan syarat tertentu.
Ia menjelaskan bahwa seseorang boleh dihajikan oleh orang lain apabila tidak mampu melaksanakan haji sendiri karena kondisi yang sulit diharapkan sembuh, seperti penyakit kronis, usia lanjut, atau kondisi fisik yang membuatnya tidak sanggup melakukan perjalanan jauh. Bahkan, termasuk pula orang yang tidak mampu naik kendaraan kecuali dengan kesulitan yang berat.
يجوز أن يحج عن الشخص غيره، إذا عجز عن الحج، بموت، أو كسر، أو زمانة، أو مرض لا يرجى زواله، أو كان كبيراً لا يستطيع أن يثبت على الراحلة أصلاً، أو لا يثبت إلا بمشقة شديدة” [روضة الطالبين وعمدة المفتين 3/ 12].
Artinya: “Boleh seseorang berhaji untuk orang lain [menjadi badal haji], jika orang tersebut tidak mampu berhaji karena meninggal dunia, patah tulang, masa tua, penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya, atau karena dia sudah tua dan tidak kuat untuk naik kendaraan, atau hanya bisa naik kendaraan dengan sangat susah payah.” [Sumber: Imam Nawawi, Raudhatut Talibin wa ‘Umdatul Muftiin, jilid 3, halaman 12].
Artinya, ketidakmampuan fisik yang bersifat permanen atau sangat berat menjadi alasan utama diperbolehkannya badal haji. Dalam kondisi ini, kewajiban haji tetap ada, tetapi pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, badal haji untuk orang yang masih hidup hukumnya sah dan diperbolehkan, selama yang bersangkutan benar-benar tidak mampu secara fisik dan kecil kemungkinan untuk pulih. Ini menjadi solusi syariat agar kewajiban haji tetap dapat ditunaikan tanpa memberatkan kondisi seseorang.
Namun, penting dicatat bahwa jika seseorang masih memiliki harapan sembuh dan mampu di kemudian hari, maka ia tetap dianjurkan untuk menunaikan haji sendiri, bukan melalui perwakilan.
Konsep badal haji menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menjawab keterbatasan manusia, tanpa mengabaikan esensi ibadah itu sendiri, yaitu ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.




Comments are closed.