Arina.id — Tragedi kecelakaan perkeretaapian di Wilayah Bekasi Timur memantik keprihatinan berbagai kalangan. Pemerintah dinilai gagal memberikan perlindungan berlapis bagi rakyatnya, sebab peristiwa tersebut menunjukkan pola berulang dalam tata kelola keselamatan transportasi di Indonesia.
Penilaian ini disampaikan Road Safety Associations (RSA) atau asosiasi keselamatan jalan. Mereka menilai respons negara terhadap peristiwa kecelakaan memang kuat hingga berhasil membetot perhatian publik. Namun yang perlu digarisbawahi, belum ada konsistensi dalam menjalankan pendekatan sistemik yang instrumen keselamatannya sebenarnya telah dimiliki negara.
Pendekatan instrumen hukum misalnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan kerangka Safe System Approach dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pilar 1 (manajemen keselamatan) berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, Pilar 2 (jalan berkeselamatan) di bawah Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah, Pilar 3 (kendaraan berkeselamatan) di bawah Kementerian Perhubungan, Pilar 4 (perilaku pengguna jalan) di bawah Korlantas POLRI, serta Pilar 5 (penanganan korban) di bawah Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja.
Di sisi lain, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan pada perlintasan merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara jalan, penyelenggara perkeretaapian, serta pemerintah pusat dan daerah.
RSA menilai bahwa Indonesia tidak kekurangan regulasi maupun pembagian kewenangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem yang seharusnya memberikan perlindungan berlapis kepada masyarakat belum berjalan sebagaimana mestinya. Perlintasan sebidang, sebagai titik temu berbagai kewenangan, seharusnya menjadi prioritas pengamanan berlapis. Ketika hal ini tidak terjadi, maka yang muncul adalah kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan individu.
“Kejadian ini harus dilihat sebagai kegagalan dalam menghadirkan perlindungan berlapis kepada masyarakat. Safe System Approach mengajarkan bahwa manusia pasti bisa melakukan kesalahan, sehingga sistemlah yang harus memastikan kesalahan tersebut tidak berujung fatal,” ujar Rio Octaviano, perwakilan dari RSA.
RSA juga mencermati bahwa setiap kejadian besar kerap diikuti oleh peningkatan aktivitas, kunjungan pejabat, dan pernyataan publik yang bersifat reaktif. Momentum ini sering kali menjadi ruang pencitraan bagi berbagai pihak, namun tidak selalu diikuti dengan konsistensi implementasi kebijakan dalam jangka panjang.
RSA menegaskan bahwa kehadiran negara dalam situasi krisis adalah hal yang penting. Namun yang lebih krusial adalah memastikan bahwa sistem keselamatan bekerja sebelum kejadian terjadi, bukan hanya setelahnya. Koordinasi lintas sektor harus menjadi mekanisme kerja yang berjalan setiap saat, bukan hanya respons insidental terhadap tragedi.
Dengan adanya Perpres Nomor 1 Tahun 2022, serta dukungan UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, RSA menilai bahwa fondasi kebijakan nasional sudah cukup kuat. Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah kemauan dan konsistensi dalam menjalankan koordinasi lintas sektor secara nyata.
RSA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan sistem yang berkelanjutan, bukan sekadar respons jangka pendek. Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal respons terhadap kejadian, tetapi tentang kemampuan sistem untuk mencegah kejadian tersebut. Di situlah ukuran sesungguhnya dari kehadiran negara.





Comments are closed.