Pada masa sekarang, dunia pendidikan tidak lagi menjadikan perbedaan agama sebagai pertimbangan utama dalam proses belajar mengajar. Kondisi ini dapat dijumpai di berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk Universitas Indonesia (UI). Selain itu di tingkatan SD sampai SLTA juga banyak ditemukan guru beda agama dengan muridnya.
Sebagian dosen atau guru non-Muslim itu mengampu mata kuliah atau pelajaran yang berkaitan dengan ilmu-ilmu fardhu kifayah, seperti kedokteran, kebidanan, arsitektur, ekonomi, dan berbagai disiplin ilmu lainnya.
Keadaan ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah orang Islam diperbolehkan belajar kepada guru atau dosen yang beragama non-Muslim? Terlebih lagi, banyak orang tua berharap anak-anak mereka menguasai berbagai bidang ilmu fardhu kifayah demi kemaslahatan umat.
Dalam khazanah literatur Islam, terdapat sejumlah penjelasan mengenai hukum berguru kepada non-Muslim. Salah satunya dapat ditemukan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 5 halaman 68. Kitab tersebut menerangkan bahwa belajar kepada non-Muslim diperbolehkan selama ilmu yang dipelajari bukan termasuk ilmu-ilmu syariat, seperti tata cara sholat, zakat, dan ibadah sejenisnya.
تعلم العلامات التي تُعْرَفُ بِهَا الْقِبْلَةَ مَظْلُوبُ شرعًا، وَقَدْ صرح من الشافعية في الأصح عِندَهُم بأن هذا واجب على سبيل الكفايةِ، وَقَدْ يُصْبِحُ تَعَلَّمُ هذه العلاماتِ واجبا عينيا، كَمَنْ سَافَرَ سَفَرًا يَجْهَلْ مَعَهُ الْجَاهُ الْقِبْلَةِ، وَيَقِلْ فِيهَا الْعَارِفُوْنَ بِهَا، وَكَانَتْ عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى تَعلم من العلاماتِ، وَكُلُّ ذَلِكَ تَحْقِيقا لإصابة القِبْلَةِ، وَهَلْ يَجُوزُ تَعلمها من كافر؟ قَواعِدُ الشريعة لا تمنع ذلك. أنه لا يَعْتَمِد عَلَيْهِ فِي اتجاه الْقِبْلَةِ، وَإِنَّمَا فِي مَعْرِفَةِ الْعَلَامَاتِ الَّتِي لَا يَخْتَلِفُ فِيهَا الْكَافِرُ عَنِ الْمُسْلِمِ وذلك كتعلم سَائِرِ الْعُلومِ
Artinya: “Syariat Islam menganjurkan untuk belajar pengetahuan tentang arah kiblat. Dan pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa belajar terkait pengetahuan arah kiblat adalah wajib kifayah. Namun juga bisa berubah menjadi wajib ‘ain dalam beberapa keadaan, seperti halnya rombongan yang bepergian dan tak tahu terkait arah kiblat. Sedangkan dari rombongan tersebut tak ada yang tahu perihal ilmu terkait arah kiblat. Dan apakah boleh belajar pengetahuan arah kiblat kepada Non-Muslim? Kaidah syari’at tidak melarang hal tersebut. sebab tujuan belajar kepada Non-Muslim bukan untuk menetapkan arah kiblat dan berpegang teguh terhadap keputusan Non-Muslim. Namun hanya belajar perihal cara menetapkan arah kiblat. Dan hal tersebut tak ada perbedaan antara kaum Muslim dan Non-Muslim seperti belajar ilmu-ilmu lainnya.”
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa syariat tidak melarang seorang Muslim mempelajari ilmu tertentu dari non-Muslim selama yang dipelajari hanyalah metode atau pengetahuan yang bersifat umum, bukan perkara syariat yang menjadi landasan ibadah.
Dalam contoh ini, seseorang diperbolehkan mempelajari cara mengetahui arah kiblat dari non-Muslim, karena yang dipelajari adalah teknik dan tanda-tandanya, bukan penetapan hukum syariat.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Syaikh Sulaiman bin Umar dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal juz 5 halaman 165. Beliau berpendapat bahwa belajar kepada non-Muslim pada dasarnya diperbolehkan, namun dengan syarat tertentu, yaitu ketika tidak ditemukan guru Muslim yang mampu mengajarkan ilmu tersebut, atau jika ada, kompetensinya masih berada di bawah guru non-Muslim.
قَوْلُهُ وَلِلْمُعَلَّم تَعْزِيرُ الْمُتَعَلِّمِ مِنْهُ: ظَاهِرُهُ وَلَوْ كَانَ الْمُعْلَمُ كَافِرًا وَهَذَا ظَاهِرُ حيث تعينَ لِلتَّعْلِيمِ أَوْ كَانَ أَصْلَحُ مِنْ غَيْرِهِ لِلتَّعْلِيمِ
Artinya: “Perkataan pengarang pengajar boleh memberi sanksi kepada siswanya: dilihat dari dzahir teks tersebut sekalipun pengajarnya merupakan orang Non-Muslim. Namun dengan syarat memang tidak ada lagi guru yang Muslim atau ada namun tidak layak.”
Berdasarkan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berguru kepada non-Muslim dalam bidang ilmu umum atau ilmu fardhu kifayah pada dasarnya diperbolehkan. Terlebih apabila tidak tersedia pengajar Muslim yang memiliki kemampuan memadai, atau pengajar non-Muslim tersebut lebih kompeten dalam bidang yang diajarkannya. Adapun untuk ilmu-ilmu syariat yang berkaitan dengan ibadah dan hukum agama, hendaknya dipelajari dari guru yang beragama Islam.
Demikian penjelasan mengenai hukum berguru kepada non-Muslim. Semoga uraian ini memberikan manfaat dan menambah pemahaman. Wallahu a’lam bisshawab.




Comments are closed.