Mojokerto (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht selama periode Januari hingga Agustus 2026. Dari ratusan perkara tersebut, kasus narkoba masih mendominasi perkara tindak pidana umum di Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Fauzi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 136 perkara tindak pidana umum, satu perkara tindak pidana ringan (tipiring), dan satu perkara tindak pidana khusus. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 813,9432 gram, ganja 29,906 gram, serta obat keras jenis Double L sebanyak 66.860 butir.
“Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berupa 255 koli rokok, enam botol minuman keras, 13 buah senjata tajam dan senjata tumpul, 94 buah pakaian, 17 unit handphone, serta 629 barang bukti lainnya. Rata-rata perkara di Kabupaten Mojokerto sebagian besar perkara narkoba,” ungkapnya, Senin (31/8/2026).

Kajari menyebut, banyaknya perkara narkoba menjadi perhatian tersendiri. Menurutnya, sebagian besar perkara yang ditangani di wilayah Kabupaten Mojokerto merupakan perkara yang berkaitan dengan narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara menyesuaikan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender.
Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara digrenda, direndam, ditimbun hingga dipukul. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah dimusnahkan benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Kajari juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.

“Peran orang tua sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, supaya berhati-hati. Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pemahan sejak dini mengenai bahaya narkoba, termasuk dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan, masa depan, serta lingkungan sosial anak,” katanya.
Karena itu, orang tua diminta tidak hanya mengawasi pergaulan anak, tetapi juga membangun komunikasi dan memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan edukasi sejak dini dan pengawasan dari lingkungan keluarga, diharapkan generasi muda di Kabupaten Mojokerto dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya. [tin/but]





Comments are closed.