Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Ponorogo Segera Limpahkan Kasus Korupsi Desa Jenangan ke Pengadilan

Kejari Ponorogo Segera Limpahkan Kasus Korupsi Desa Jenangan ke Pengadilan

kejari-ponorogo-segera-limpahkan-kasus-korupsi-desa-jenangan-ke-pengadilan
Kejari Ponorogo Segera Limpahkan Kasus Korupsi Desa Jenangan ke Pengadilan
service

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, segera memasuki tahap persidangan. Setelah proses tahap dua selesai dilakukan, berkas perkara atas nama tersangka TA kini tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan seluruh administrasi penuntutan telah dipersiapkan. Tim jaksa penuntut umum juga telah menyusun surat dakwaan. Bahkan, draf dakwaan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

“Kami sudah melakukan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum. Draf dakwaan sudah kami konsultasikan ke Kejati dan sudah di-approve. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Zulmar, Rabu (24/6/2026).

Meski tersangka telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp349.740.000, Zulmar menegaskan proses hukum tidak berhenti. Pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan. Perkara tetap diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pasti akan dipertimbangkan. Kami mengacu kepada KUHP dan KUHAP yang baru. Tapi tidak menghapus perkara. Perkara tetap berjalan, yang bersangkutan tetap berproses,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Namun, penegakan hukum dan perbaikan tata kelola tetap menjadi tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi. Karena itu, ketiga aspek tersebut berjalan secara bersamaan.

“Pemulihan kerugian keuangan negara, kemudian perbaikan tata kelola, lalu penegakan hukum. Jadi ini selalu berbarengan,” ujarnya.

Sebelumnya, TA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan aset Desa Jenangan yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan tanah dan pasir tanpa izin di tanah kas desa. Berdasarkan hasil audit ahli dari UPN bersama Inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar Rp349.740.000. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan proses hukumnya kini segera memasuki tahap persidangan. [end/aje]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.