Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Kekerasan Seksual di Pesantren: Keharusan Perlindungan pada Santriwati

Kekerasan Seksual di Pesantren: Keharusan Perlindungan pada Santriwati

kekerasan-seksual-di-pesantren:-keharusan-perlindungan-pada-santriwati
Kekerasan Seksual di Pesantren: Keharusan Perlindungan pada Santriwati
service

Lagi dan lagi, kabar kekerasan seksual itu datang dari tempat yang seharusnya paling aman dari tindak kekerasan. Pondok pesantren. Ruang yang selama ini dipercaya sebagai tempat santri belajar agama, merafal kitab suci, dan menata akhlak, sekaligus lingkungan tumbuh yang dijaga oleh doa, tirakat, adab, dan keteladanan.

Namun berita terbaru dari Jawa Tengah kembali membuat kita tercekat. Seorang pengasuh pondok pesantren asal Grobogan ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur. Beberapa media melaporkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan minuman yang diduga telah dicampur obat bius sehingga korban hilang kesadaran.

Perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali di sebuah hotel di Getasan sejak 2023 hingga November 2025. Yang membikin muak pula, pola manipulasi yang sangat pasti direncanakan. Korban yang berusia 13 tahun sejak ngaji di pesantren itu, diberi uang sebagai “mahar” guna meyakinkan seolah telah dinikahi.

Di titik ini, kita tidak sedang berhadapan dengan khilaf biasa. Tindakan pelaku bukan sekadar dosa menurut agama, bukan sekedar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk dugaan tindak pidana serius. Pelakunya harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada tawar-menawar atas nama menjaga nama baik, kekeluargaan, pesan damai, atau wibawa tokoh. 

Pelecehan seksual, apalagi terjadi di lembaga seperti pesantren menandakan kematian moral yang serius. Kejadian ini, lagi-lagi, tidak boleh dikatakan oleh “oknum” karena kasusnya berulang, di banyak tempat, dengan pola yang mirip — pelaku memiliki kuasa, korbannya santriwati yang tak berdaya, lokasi ada di ruang tertutup, pelaporan terlambat, dan keluarga takut bersuara. 

Atas kasus-kasus seperti ini kita tidak cukup menyebutnya oknum. Kita harus berani menyebut ada yang salah (something wrong) dalam sistem edukasi dan perlindungan terhadap santri. Kasus kekerasan seksual di pesantren sudah seperti fenomena gunung es, dan sewaktu-waktu bisa menjadi ledakan besar, jika tak cepat dilakukan early warning system

Ada yang berpendapat, kan tidak semua pesantren bermasalah. Betul. Akan tetapi, membiarkan kekerasan seksual di pesantren bukanlah tindakan yang dibenarkan atas nama menjaga nama baik. Bertindak adil bukan berarti menutup mata pada prilaku menyimpang. Membela pesantren tidak sama dengan membela pelaku. Menjaga marwah pesantren tidak sama dengan menyuruh korban diam. Justru pesantren akan kehilangan kehormatannya jika lebih cepat melindungi tokoh daripada melindungi korban (santriwati).

Seperti saya ulas dalam tulisan sebelumnya, kekerasan seksual di pesantren terjadi karena relasi kuasa yang timpang antara kiai dan santri(wati). Kiai berada pada posisi kuasa yang diuntungkan. Ada takzim, kepatuhan, bahkan keyakinan spiritual bahwa guru adalah jalan keberkahan ilmu. Relasi semacam ini indah jika dijalankan dengan amanah. Tetapi ia berbahaya jika tidak dibatasi oleh sistem.

Pasalnya, dalam relasi kuasa seperti itu, korban (dalam hal ini santriwati) berada pada pihak yang dilematis. Sulit mengatakan tidak. Sulit bertanya. Sulit melapor. Sulit membedakan antara perintah yang mendidik dan perintah yang melanggar batas. Terlebih kiai diyakini sebagai sosok dengan otoritas moral, bahkan keagungan spiritual.

Kita memang tidak boleh menghukum semua pesantren atas perbuatan satu orang. Tetapi perbuatan satu orang kiai tak boleh berubah menjadi tirai yang menutup akar masalah. Justru karena pesantren adalah lembaga terhormat, standar moral dan hukumnya harus lebih tinggi. Justru karena kiai adalah figur yang dipercaya, penyalahgunaan kepercayaan itu harus dipandang sebagai pengkhianatan ganda.

Khianat terhadap marwah pesantren itu sendiri dan khianat terhadap korban dan kepercayaan orang tua. Terlebih keluarga korban yang menitipkan anaknya sejak kecil di pondok pesantren. 

Perlindungan Santriwati: Tubuh, Batas, dan Hak 

Mengaca pada kasus-kasus yang berulang di banyak tempat, tampaknya pesantren perlu mulai mencerna keadaan. Tidak cukup hanya mengajarkan adab santri(wati) kepada kiai, tetapi mulai memikirkan bagaimana adab kiai kepada santri(wati). Bahwa tubuh santri (lebih-lebih perempuan) bukan milik pengasuh, bahwa ketaatan tidak boleh meniadakan keselamatan, dan bahwa keberkahan ilmu tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam korban.

Dalam kasus kekerasan seksual, pusat cerita selalu santriwati yang menjadi korban. Bukan pelaku. Bukan reputasi lembaga. Bukan kegaduhan media. Korban adalah pihak yang tubuhnya dilanggar, suaranya dibungkam, dan masa depannya ikut terguncang.

Sudah saatnya pesantren perlu menyediakan skema pendidikan perlindungan diri ke dalam kurikulum pengasuhan santri(wati). Tentu skema ini harus dilakukan dengan bahasa yang sesuai kultur pesantren. Beradab, santun, tidak vulgar, tidak sensasional, dan tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam.

Namun materi ini tidak boleh dihindari hanya karena dianggap “tabu”. Justru dalam tradisi Islam, pembahasan tentang tubuh, batas pergaulan, kehormatan, aurat, izin, amanah, dan perlindungan diri bukan hal asing. Kitab-kitab fikih membicarakannya dengan terang, tertib, dan ilmiah.

Karena itu, pendidikan perlindungan diri bagi santri bukanlah agenda liberal, bukan pula nilai asing yang diselundupkan ke pesantren. Skema ini adalah bagian dari fikih menjaga kehormatan manusia. Dalam bahasa maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan santri terkait langsung dengan ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal dan kesehatan batin), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan dan martabat relasi), ḥifẓ al-dīn (menjaga agama dari penyalahgunaan simbol keagamaan), dan ḥifẓ al-‘irḍ (menjaga kehormatan).

Para ulama maqāṣid seperti Imam al-Ghazali dalam al-Mustaṣfā dan Imam al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt menegaskan bahwa syariat hadir untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Maka, jika ada sistem pengasuhan yang membuat santri rentan disakiti, sistem itu bertentangan dengan ruh dasar syariat.

Al-Qur’an sendiri meletakkan kehormatan tubuh sebagai perkara serius. Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan dan memelihara kehormatan diri. 

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ 

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nūr: 30–31). 

Ayat ini bukan hanya berbicara tentang moral personal, tetapi juga perlunya ekosistem sosial yang menjaga batas tubuh dan martabat manusia. Bahkan anak-anak pun diajarkan adab meminta izin memasuki ruang privat orang tua pada waktu-waktu tertentu (QS. An-Nūr: 58–59). Ini menunjukkan bahwa Islam mengenal pendidikan batas, ruang aman, dan privasi sejak dini.

Santriwati perlu diajarkan bahwa tubuh mereka memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Tubuh mereka bukan milik pengasuh, bukan milik senior, bukan milik lembaga, dan bukan pula objek kepatuhan buta. Dalam hadits Nabi SAW, kehormatan manusia ditempatkan setara dengan kesucian darah dan harta. Dalam khutbah wada’, Rasulullah SAW menegaskan:

 فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا

Artinya: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”” (HR Muslim).

Hadis ini menjadi dasar etis yang sangat kuat bahwa kehormatan seseorang, lebih-lebih kehormatan santri putri, tidak boleh direndahkan atas nama apa pun.

Santriwati juga perlu diajarkan bahwa tidak semua perintah orang dewasa wajib ditaati. Ini penting, karena dalam kultur pesantren, adab kepada guru sering dipahami sangat tinggi. Adab itu mulia. Takzim kepada guru adalah tradisi luhur. Tetapi takzim tidak boleh berubah menjadi pembatalan akal sehat dan keselamatan diri.

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ditegaskan:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Artinya: “Ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang baik.

Dalam redaksi lain yang masyhur:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Artinya: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”

Artinya, bila ada perintah, ajakan, sentuhan, atau perlakuan yang melanggar batas syariat, merendahkan martabat, atau mengancam keselamatan, santri berhak menolak. Menolak pelanggaran bukanlah durhaka. Menolak kekerasan bukanlah kurang adab. Menolak manipulasi bukanlah melawan guru. Itu justru bagian dari menjaga amanah Allah atas diri sendiri.

Kaidah fikih menyebutkan prinsip ini semakin tegas. Al-ḍarar yuzāl –bahaya harus dihilangkan– memberi dasar bahwa setiap potensi bahaya terhadap santriwati harus dicegah, bukan ditunggu sampai terjadi. Kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār –tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain– menjadi fondasi bahwa sistem pendidikan tidak boleh membiarkan kekerasan atas nama disiplin, kedekatan batin, atau wibawa pengasuh.

Begitu juga kaidah dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ –mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan– amat relevan. Sekalipun pesantren memiliki banyak kebaikan, seluruh kebaikan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko kekerasan seksual. Satu korban saja sudah cukup menjadi alasan untuk memperbaiki sistem.

Bahkan dalam ushul fikih dikenal prinsip sadd al-dzarā’i‘, yaitu menutup jalan menuju kerusakan. Dalam konteks pesantren, prinsip ini bisa diterjemahkan secara praktis, yakni membatasi pertemuan privat satu lawan satu antara pengasuh dan santriwati, memastikan ruang konseling tidak tertutup total, menyediakan kanal pelaporan yang aman, melibatkan pengasuh perempuan/nyai untuk santriwati, serta membuat SOP yang mencegah penyalahgunaan kuasa. Ini bukan tanda pesantren tidak percaya kepada kiai atau ustadz. Hal ini justru bentuk kehati-hatian syar‘i agar amanah pengasuhan tidak berubah menjadi ruang rawan.

Santri dan santriwati juga perlu diajarkan bahwa mereka berhak berkata tidak terhadap sentuhan, ajakan, atau permintaan yang tidak pantas. Dalam bahasa pesantren, ini dapat diajarkan sebagai adab menjaga ḥayā’ dan muru’ah. Rasa malu dalam Islam bukan alat untuk membungkam korban, melainkan pagar moral agar seseorang tidak melanggar kehormatan dirinya dan orang lain. Jika seorang santri dipaksa, dirayu, diancam, atau dimanipulasi untuk menerima perlakuan yang melanggar batas tubuh, maka yang kehilangan malu bukan korban, melainkan pelaku.

Poin ini penting ditegaskan, bahwa kekerasan seksual bukan aib korban. Ia adalah kejahatan pelaku. Dalam fikih jinayah, pertanggungjawaban melekat pada orang yang melakukan pelanggaran, bukan pada pihak yang dipaksa atau menjadi korban. Prinsip al-mukrah –orang yang berada dalam paksaan– membantu kita memahami bahwa korban tidak boleh dibebani kesalahan yang bukan miliknya.

Dalam konteks anak dan santriwati, relasi kuasa membuat posisi korban semakin rentan. Maka menyalahkan korban, menanyakan “mengapa tidak melawan”, atau memaksa korban diam demi nama baik lembaga adalah bentuk kezaliman lanjutan.

Santri juga harus diberi hak untuk melapor tanpa takut disebut durhaka. Dalam tradisi Islam, mencegah kemungkaran adalah kewajiban sosial. Tetapi amar ma‘ruf nahi munkar tidak boleh hanya diarahkan kepada santri kecil yang melanggar tata tertib. Ia juga harus berani diarahkan kepada orang dewasa yang menyalahgunakan kuasa. Jika pelakunya adalah pengasuh, ustadz, atau bahkan kiai, pelaporan tetap wajib dibuka.

Dalam kaidah tata kelola yang dianut pesantren, taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah –kebijakan pemimpin atas yang dipimpin harus terikat pada kemaslahatan. Maka pimpinan pesantren, yayasan, dan otoritas pembina tidak boleh mengambil keputusan demi melindungi reputasi internal, tetapi melindungi keselamatan santri.

Jadi, kurikulum perlindungan diri yang khas pesantren tidak perlu dikemas vulgar. Ia bisa masuk dalam bagian adab pesantren, fikih pergaulan, akhlak, bimbingan musyrif-musyrifah, orientasi santri baru, forum wali santri, dan pembinaan asrama. Isinya sederhana tetapi mendasar, meliputi  kehormatan tubuh, batas interaksi, adab isti’dzān, larangan khalwat yang rawan, cara melapor, keberanian menolak perlakuan tidak pantas, dan penjelasan bahwa korban kekerasan seksual harus dilindungi, bukan dipermalukan.

Dengan begitu, pesantren tidak kehilangan jati dirinya. Justru pesantren sedang menghidupkan kembali inti ajaran Islam yang selama ini diajarkannya, yakni menjaga amanah, memuliakan manusia, menolak kezaliman, dan melindungi yang lemah. Pendidikan perlindungan diri bukan ancaman bagi tradisi pesantren. Yang menjadi ancaman bagi pesantren adalah ketika tradisi takzim digunakan untuk menutup ruang tanya, ketika rasa malu dipakai untuk membungkam korban, dan ketika nama baik lembaga lebih cepat diselamatkan daripada keselamatan santri(wati).

Kalimat yang perlu ditegaskan kepada setiap santri(wati) bahwa taat kepada guru adalah adab, tetapi menjaga keselamatan diri adalah amanah. Menghormati kiai adalah tradisi luhur, tetapi tidak ada kehormatan yang boleh dibangun di atas pembiaran kekerasan. Pesantren yang kuat bukan pesantren yang menutup pembicaraan tentang tubuh dan batas, melainkan pesantren yang mampu membicarakannya dengan ilmu, adab, fikih, dan keberanian moral.[]


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=Dr Mastuki
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.