Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang balita berusia empat tahun yang terperosok ke dalam lubang proyek pembangunan di area taman di Tebet, Jakarta Selatan.
Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI menyatakan masa liburan tiba, tapi ancaman juga tiba. Apa yang harus dilakukan pada berbagai peristiwa anak di masa liburan, mulai dari area bermain aman, tawuran, balap liar dan kerentanan anak anak menjadi korban atau justru kelalaian dan penelantaran yang memudahkan anak di jebak dalam berhadapan dengan hukum.
Menurut dia, peristiwa tragis balita meninggal akibat terperosok di proyek yang meninggalkan galian menganga, yang baru saja terjadi, bukan sekadar kecelakaan biasa. “Tapi harus menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, pelaksana proyek, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan ruang publik,” kata Jasa, Senin, 29 Juni 2029.
Ia menyatakan berdasarkan pemberitaan berbagai media, korban terperosok ke dalam lubang proyek pembangunan lapangan multifungsi di kawasan Taman RW 04, Manggarai, Tebet, dan baru berhasil dievakuasi sekitar empat jam kemudian.
“Korban sempat ditemukan dalam keadaan hidup, namun akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas penyebab kejadian itu,” katanya.
Ia menyatakan belakangan ini masyarakat Jakarta juga ramai menyuarakan keluhan mengenai menjamurnya proyek-proyek yang meninggalkan galian menganga di berbagai fasilitas publik. Warga sangat khawatir.
Menurut dia, galian untuk saluran air, jaringan kabel, utilitas, PAM, kabel optik, hingga proyek penataan taman menjadi perhatian publik karena menyebabkan kemacetan, gangguan aktivitas masyarakat, serta meninggalkan banyak lubang di ruang publik. Keluhan itu, kata dia, bahkan menjadi perbincangan luas di berbagai media.
Namun di balik keluhan mengenai kemacetan dan gangguan aktivitas tersebut, kata dia, ternyata terdapat risiko yang jauh lebih serius, yaitu hilangnya nyawa seorang anak.
“Kematian balita ini mengingatkan kita bahwa lubang proyek yang tidak dimitigasi dengan baik bukan sekadar persoalan ketidaknyamanan warga, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa,” kata Jasa.
KPAI memandang bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap seluruh proyek galian dan pekerjaan konstruksi yang berada di ruang publik, khususnya yang berada di sekitar permukiman, taman, jalur pejalan kaki, maupun lokasi yang setiap hari diakses anak-anak.
“Kita juga perlu waspada, bila hujan dan galian galian tersebut nampak seperti air menggenang, yang juga bisa memakan korban sewaktu waktu,” katanya.
Ia menyatakan perspektif yang harus dibangun adalah bahwa balita tidak memiliki kemampuan mengenali bahaya sebagaimana orang dewasa. Karena itu, ucapnya, seluruh standar keselamatan proyek harus dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak.
KPAI mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit keselamatan terhadap seluruh proyek galian dan pekerjaan konstruksi yang berada di ruang publik. Agar dapat dicegah peristiwa ketiga berulang atas meninggal balita di area publik, apalagi taman yang harusnya ruang aman beraktifitas, ini bukan area publik seperti di jalan ya.
Seluruh kontraktor dan pelaksana proyek wajib memastikan standar pengamanan sesuai prinsip keselamatan anak, termasuk ketika proyek tidak sedang dikerjakan. “Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kelalaian seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab atas lokasi proyek,” kata Jasra.
Selain itu, kata dia, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek-proyek utilitas dan pembangunan fasilitas publik.
Setiap proyek yang terbukti mengabaikan standar keselamatan harus diberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil penyelidikan. KPAI juga mengajak seluruh orang tua, pengurus RT/RW, kelurahan, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar untuk ikut melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek galian yang berada di lingkungan masing-masing.
Ia menyatakan keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama. Apabila terdapat lubang proyek yang terbuka, pagar pengaman rusak, penerangan tidak memadai, atau lokasi yang membahayakan anak-anak, masyarakat hendaknya segera melaporkan kepada pelaksana proyek maupun pemerintah daerah agar dilakukan penanganan secepatnya.
Selain itu, jangan menunggu sampai ada korban berikutnya. Hukum tertinggi dalam penyelenggaraan ruang publik adalah keselamatan warga. “Dan bagi anak-anak, keselamatan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara,” katanya.





Comments are closed.