Ringkasan Berita:
- Kerugian negara dalam dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan mencapai Rp4,79 miliar berdasarkan audit BPK.
- Kerugian tersebut dikaitkan dengan tiga anggota DPRD Magetan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Kejari Magetan sedang menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Magetan (beritajatim.com) – Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mencapai Rp4.792.529.167. Nilai tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disampaikan kepada penyidik sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara terbagi menjadi tiga bagian yang dikaitkan dengan tiga anggota DPRD Magetan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jamaludin dikaitkan dengan kerugian sebesar Rp2.160.050.000, Juli Martana sebesar Rp1.451.279.167, dan Suratno sebesar Rp1.181.200.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, M. Andy Sofyan, membenarkan besaran kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit BPK tersebut.
“Kerugian tersebut dibagi untuk tiga anggota dewan,” kata Andy, Senin (3/8/2026).
Jika dirinci, nilai kerugian terbesar berasal dari bagian yang dikaitkan dengan Jamaludin, yakni mencapai Rp2,16 miliar. Selanjutnya Juli Martana sebesar Rp1,451 miliar dan Suratno sebesar Rp1,181 miliar.
Selain ketiga anggota DPRD tersebut, Kejari Magetan juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang disebut berperan sebagai pendamping. Mereka diduga terlibat dalam pengambilan potongan dana bantuan yang disalurkan kepada kelompok-kelompok penerima hibah.
Andy menjelaskan proses hukum kini memasuki tahap penyelesaian berkas perkara. Setelah seluruh berkas rampung, penyidik akan melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
“Langkah selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Apabila berkas sudah lengkap atau P-21, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan masih berada dalam tahap pemberkasan. Apabila jaksa penuntut umum menyatakan berkas lengkap, proses hukum akan berlanjut ke pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski nilai kerugian negara telah ditetapkan, Kejari Magetan belum mengungkap secara rinci aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Penyidik menegaskan fokus saat ini adalah menyelesaikan seluruh tahapan pemberkasan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor. [fiq/beq]





Comments are closed.