Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

kisah-pengaduan-khaulah-menjadi-rujukan-diskursus-hak-perempuan-dalam-islam
Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
service

Mubadalah.id – Riwayat tentang Khaulah bint Tsa’labah kerap dikutip dalam literatur tafsir dan hadis sebagai contoh historis mengenai suara perempuan yang memperoleh respons langsung dalam wahyu. Peristiwa tersebut berkaitan dengan praktik zihar, tradisi masyarakat Arab pra-Islam yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan secara hukum keluarga.

Zihar merupakan sumpah seorang suami yang menyamakan istrinya dengan punggung ibunya, yang bermakna larangan hubungan suami istri tanpa status perceraian.

Dalam praktiknya, tradisi ini membuat perempuan tidak lagi laki-laki perlakukan sebagai pasangan. Tetapi juga tidak memperoleh kebebasan hukum untuk menikah dengan orang lain. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakjelasan status sosial, ekonomi, dan psikologis perempuan.

Riwayat klasik menyebutkan bahwa Khaulah mendatangi Nabi untuk menyampaikan keluhannya atas perlakuan suaminya yang melakukan zihar. Ia mengajukan keberatan karena praktik tersebut membuatnya terabaikan tanpa perlindungan hak.

Dalam sejumlah hadis sahih yang dalam berbagai kitab, menyebutkan bahwa ia terus menyampaikan pengaduan. Hingga turun wahyu yang merespons kasus tersebut.

Peristiwa itu kemudian terkait dengan turunnya ayat pertama Surah Al-Mujadilah ayat 1 yang menegaskan bahwa Allah mendengar perkataan perempuan yang menggugat suaminya dan mengadukan persoalannya.

Ayat tersebut menjadi rujukan utama dalam diskursus hukum keluarga Islam mengenai penghapusan praktik zihar dan penegasan perlindungan terhadap perempuan.

Para mufasir menilai turunnya ayat tersebut menunjukkan bahwa pengalaman personal seorang perempuan dapat menjadi sebab turunnya wahyu yang berdampak pada perubahan norma sosial.

Dalam sejarah hukum Islam, kisah ini menjadi salah satu contoh interaksi antara realitas sosial dan pembentukan ketentuan normatif keagamaan. Hal tersebut agar lebih adil bagi pihak yang terugikan. []

Sumber tulisan: Suara Perempuan dalam Al-Qur’an

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.