Jakarta, Arina.id— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) tidak boleh memotong a wajiblokasi 20 persen anggaran pendidikan dinilai masih membuka peluang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2026 dan 2027.
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam MBG Watch menyebut Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak hanya menjaga batas konstitusional, tetapi juga mendorong pemerintah memenuhi hak konstitusional warga negara secara optimal.
“Alih-alih memberikan batasan tegas mengenai perlindungan anggaran pendidikan, Mahkamah justru membiarkan pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG terus berlangsung dua tahun mendatang,” demikian pernyataan Koalisi MBG Watch yang dikutip Arina.id, Senin (3/8).
Koalisi mengingatkan, keputusan tersebut dapat menjadi preseden yang berbahaya karena membuka ruang bagi pemerintah di masa mendatang untuk kembali mengalihkan anggaran pendidikan demi pembiayaan program prioritas lainnya.
Mereka juga menyoroti kondisi dunia pendidikan yang dinilai masih membutuhkan dukungan anggaran besar. Berdasarkan studi CELIOS tahun 2026, sekitar 49,5 persen ruang kelas sekolah dasar mengalami kerusakan ringan hingga sedang, sementara 10,8 persen lainnya mengalami kerusakan berat.
Koalisi menegaskan penyediaan gizi bagi anak merupakan kewajiban negara yang penting. Namun, menurut mereka, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mengurangi hak konstitusional lainnya, yakni hak atas pendidikan yang berkualitas.
Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menilai putusan MK tidak memberikan perlindungan konstitusional secara segera terhadap anggaran pendidikan.
“Kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan ke Program MBG. Seharusnya MK memberikan perlindungan konstitusional secara segera, bukan baru berlaku dua tahun lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Mike Verawati dari MBG Watch menilai keputusan tersebut menunjukkan pemaknaan yang sempit terhadap amanat konstitusi mengenai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Keputusan ini membuat ruang pengambilan anggaran pendidikan untuk kepentingan MBG tetap terbuka hingga tahun 2027,” katanya.
Pandangan serupa yang disampaikan Irma Hidayana yang menilai Mahkamah Konstitusi gagal membedakan secara tegas antara urusan pendidikan dan menyediakan gizi yang sama-sama diatur dalam konstitusi.
Adapun Isnawati Hidayah mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan ini telah selesai hanya karena MK telah melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mulai tahun 2028.
“Yang diperlukan hanyalah langkah segera untuk menyelamatkan anggaran pendidikan. Setiap tahun yang tertunda berarti semakin besar dana pendidikan yang berpotensi tergerus,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal SERUNI, Triana K. Wardani, menegaskan pendidikan dan penyediaan gizi sama-sama merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dipertentangkan ataupun saling membiayai.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memang telah menutup satu jalur koreksi konstitusional. Namun demikian, putusan tersebut tidak akan pernah dapat mengakhiri tanggung jawab publik untuk mengawal arah kebijakan anggaran negara,” tandasnya.
Putusan MK soal MBG Pakai Anggaran Pendidikan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus pengujian materiil terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perkara No.40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan perkara No.40/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara No.40/PUU-XXIV/2026 antara lain menyebut Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No.17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 bersyarat konstitusional.
“Sepanjang dimaknai, hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pengecualian berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak pengumuman a quo diucapkan,” kata Suhartoyo membacakan saat amar perkara perkara No.40/PUU-XXIV/2026 dalam pertemuan di gedung MK, Kamis (30/7/2026)




Comments are closed.