Thu,3 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Koalisi Tuntut Penyelesaian Hukum Kasus Andrie Yunus Tanpa Peradilan Militer

Koalisi Tuntut Penyelesaian Hukum Kasus Andrie Yunus Tanpa Peradilan Militer

koalisi-tuntut-penyelesaian-hukum-kasus-andrie-yunus-tanpa-peradilan-militer
Koalisi Tuntut Penyelesaian Hukum Kasus Andrie Yunus Tanpa Peradilan Militer
service

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil menuntut penyelesaian hukum pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus tanpa mekanisme peradilan militer.

“Kami mengecam dan menolak kecenderungan pihak-pihak tertentu yang berupaya mencapai penyelesaian kasus ini melalui mekanisme militer,” jelasnya menurut keterangan yang diterima NU Online pada Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, politik hukum pasca-reformasi 1998 sudah menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui hukum umum. Hal itu, katanya, juga tergambar jelas di dalam reformasi TNI.

“Upaya untuk membawa kasus ini ke pengadilan militer, sama dengan membuka jalan bagi impunitas, mengabaikan hak korban, dan mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap warga negara dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” katanya.

“Artinya negara secara sengaja telah membuka ruang bagi terjadinya kejadian kekerasan serupa di masa depan, yang berarti pula negara mengingkari prinsip ketidakberulangan (tidak berulang),” katanya.

Baginya, kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan karena hal tersebut akan menjadi preseden yang sangat dikutuk dan menjadi ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.

“Kasus ini menunjukkan kembali urgensi bagi kelangsungan reformasi TNI, terutama reformasi peradilan militer, sebagai bagian integral untuk memperkuat kontrol sipil demokratis terhadap militer yang merupakan pilar utama supremasi sipil,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menganggap pengadilan militer terbukti sering menutup ruang bagi objektifikasi kasus-kasus yang melibatkan personel militer dan menjadikannya alat yang rawan disalahgunakan untuk memutarbalikan fakta pelanggaran hukum anggota TNI. 

“Akibatnya, keadilan bagi korban dan transparansi bagi publik terhambat,” jelasnya.

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom).

“Perkenankan kami menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa, Saudara Andrie Yunus,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Meski begitu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI bermasalah secara hukum. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut sekaligus menyoroti transparansi penanganan perkara.

“Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom. Padahal secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra dalam yang sama.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.