Pasti kamu masih inget, beberapa waktu lalu, ada kasus kekerasan seksual non-fisik yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dalam kekerasan tersebut, tindakan membocorkan soal kekerasan seksual pelaku ke ruang publik, dipandang sebagai perenggang solidaritas kelompok.
Misalnya, mereka yang membocorkan tentang cerita kekerasan seksual ini, disebut cepu,” Dasar, cepu bocorin ke orang lain.”
Label “cepu” kemudian berfungsi sebagai mekanisme untuk mendisiplinkan anggota kelompok agar tetap diam, sekaligus menjaga status quo. Yang mereka lindungi bukan kebenaran, melainkan kenyamanan kolektif pelaku.
Dan whistleblower yang berani untuk melaporkan para pelaku ini kemudian sering disudutkan dalam obrolan tongkrongan.
Sebelumnya, para pelaku ini melakukan kekerasan seksual verbal secara daring di sebuah grup obrolan dengan melontarkan pernyataan vulgar. Mereka juga melecehkan dan mengobjektifikasi perempuan di grup tersebut dengan embel-embel ‘celetukan’ dan ‘candaan’. Korbannya adalah para mahasiswa perempuan yang sekelas dengan mereka, dosen perempuan, bahkan kakak perempuan dari salah satu pelaku sendiri yang juga menjadi asisten dosen di sana.
Kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia/ UI sendiri terungkap ke publik setelah tangkapan layar percakapan daring para pelaku tersebar melalui akun media sosial X @sampahfhui. Saat itu terjadi, dinding media sosial seketika dibanjiri oleh seruan untuk menjerat para pelaku dan ungkapan solidaritas kepada para korban.
Namun, di sela-sela desakan publik atas penyelesaian kasus yang adil, ada sebagian orang yang justru menyalahkan adanya peran whistleblower di dalam pengungkapan kasus tersebut. Konon MT, salah satu mantan anggota dari grup percakapan yang sama, menjadi aktor di balik terbongkarnya kasus kekerasan seksual FH UI. Kabarnya, hal itu pun ia lakukan karena didesak pacarnya untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Whistleblower secara harfiah berarti peniup peluit. Dalam sebuah kasus, whistleblower berarti pelapor atau saksi pelapor. Ia seseorang yang melaporkan pemborosan, penipuan, penyalahgunaan, korupsi, atau bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan publik kepada pihak berwenang untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Sayangnya, tidak sedikit pihak yang justru menyalahkan whistleblower alih-alih pelaku. Kultur ini jelas bermasalah karena memperkuat budaya diam, bertendensi melindungi pelaku, serta menggeser fokus peristiwa kekerasan.
Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Dihadirkan di Podcast, Ini Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak Korban
Di media sosial, ada beberapa warganet yang menyayangkan langkah MT karena telah membocorkan percakapan grup para pelaku. Salah satu postingan viral di media sosial X bahkan melabelinya dengan sebutan “cepu”. Argumen para warganet kurang lebih seragam: percakapan yang berlangsung di grup privat tidak seharusnya disebarkan kepada publik. ‘Keributan’ ini menurut mereka tidak akan terjadi seandainya obrolan pelaku tetap berada di lingkaran internal dan tidak diketahui oleh pihak luar.
Mirisnya, logika tersebut bukan hanya muncul dari percakapan di media sosial. Tetapi juga tercermin di dalam sikap dan pernyataan orang tua pelaku. Berdasarkan bocoran percakapan yang beredar di media sosial, mereka menyalahkan MT yang dinilai tidak bijak karena telah membocorkan isi grup. Alasannya, hal tersebut bisa mencoreng nama baik keluarga dan berdampak buruk bagi masa depan para pelaku.
Kemarahan yang diarahkan kepada MT sebagai whistleblower di dalam kasus kekerasan seksual FH UI bukan cuma salah sasaran. Tetapi juga menyingkap dua permasalahan besar. Pertama, tentang ruang privat yang masih banyak dimaknai dengan cara yang salah. Kedua, betapa masih kuatnya budaya permisif terhadap fenomena kekerasan seksual.
Gagasan tentang ruang privat atau personal space itu sendiri sebenarnya lahir untuk melindungi otonomi dan kebebasan individu. Artinya, memastikan setiap orang terpenuhi haknya untuk tidak terus-menerus diawasi atau diintervensi. Terutama terkait dengan aspek personal seperti tubuh, dan pikiran.
Namun, di dalam kasus kekerasan seksual FH UI, konsep mengenai ruang privat justru dibalik fungsinya oleh sebagian orang. Ia menjadi alat untuk menyembunyikan dan rasionalisasi kejahatan, mereduksi pelanggaran hak, bahkan membersihkan tanggung jawab pelaku.
Baca Juga: Siapa yang Bisa Dihubungi Korban Kekerasan Seksual Jika Polisi Adalah Pelakunya?
Menggunakan gagasan ruang privat sebagai tameng kekerasan seksual jelas keliru. Sebab, selama ini, justru di ruang-ruang privat itulah kekerasan seksual sering kali dilanggengkan.
Jika melihatCatatan Tahunan Komisi Nasional Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2025, kekerasan berbasis gender masih lebih banyak terjadi di ranah personal (2.067 kasus), dibandingkan ranah publik (1.489 kasus) maupun ranah negara (126 kasus). Artinya, relasi intim, keluarga, lingkar pertemanan, hingga komunitas sosial yang seharusnya menjadi ruang aman masih terus menjadi arena produksi kekerasan sampai sekarang.
Selain itu, karena kuasa ruang privat jugalah, kasus-kasus kekerasan seksual sering kali tak tersentuh oleh penanganan. Banyak korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan, atau sekadar ruang untuk bersuara. Sebab kasusnya ditutup rapat-rapat demi ‘keamanan ruang privat’ segelintir pihak.
Memang benar, sesuatu yang menyangkut aspek personal individu bisa tetap berada dan harus dilindungi di dalam ruang privat. Namun, yang sayangnya belum banyak orang pahami, publik sebenarnya memiliki kepentingan untuk masuk ketika ruang privat tersebut melegitimasi kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak.
Sementara itu, respons publik yang banyak menyalahkan peran whistleblower juga memperlihatkan betapa budaya permisif terhadap kekerasan seksual masih mendominasi hingga saat ini. Dengan dampak yang begitu serius bagi korban, kekerasan seksual seharusnya dimaknai sebagai tindakan berbahaya serta harus direspons dengan cepat dan tegas. Namun, ketika ia ditoleransi, kekerasan seksual justru dipandang sebagai sesuatu yang remeh. Dampak yang biasanya terjadi: substansi kekerasan seksualnya sendiri terabaikan, dan hal-hal yang tidak relevan dengan peristiwa justru lebih banyak menjadi pusat perhatian.
Situasi yang sama pun tergambar ketika kasus kekerasan seksual FH UI mencuat ke publik. Peran whistleblower di dalam pengungkapan kasus ini seakan dilihat sebagai masalah yang lebih besar ketimbang fakta kekerasannya itu sendiri. Peristiwa kekerasan seksual yang sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran hak, seakan tersederhanakan begitu saja sebagai drama pengkhianatan antarpelaku.
Baca Juga: “Saya Hampir Bunuh Diri”: Cerita Korban Kekerasan Seksual Berkedok Mentor di Skena Sastra Solo
Apabila ditarik lebih jauh, cara pandang yang reduksional tersebut tidak bisa dilepaskan dari kuatnya pengaruh kultur maskulinitas toksik. Ini datang bersamaan dengan struktur patriarki yang mempertahankannya.
Di dalam struktur patriarki, ekspresi maskulinitas sering kali diizinkan untuk beroperasi dengan cara yang problematik. Obrolan yang merendahkan perempuan, praktik objektifikasi tubuh, atau bahkan humor bernuansa seksual dipandang sebagai perekat sosial yang wajar di dalam pertemanan laki-laki.
Apabila kultur menyalahkan whistleblower terus dibiarkan, siapa yang akan paling dirugikan? Tentu saja korban kekerasan seksual itu sendiri. Ketika diskursus publik justru terjebak pada drama antar pelaku, suara korban hilang dari percakapan. Narasi tentang pengalaman kekerasan, kebutuhan akan pemulihan, dan tuntutan keadilan berpotensi kabur di latar belakang. Korban seakan begitu berjarak dengan pusat narasi, problem klasik yang terus berulang setiap peristiwa kekerasan seksual mencuat.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh Malah Kena Victim Blaming, Trauma Berlapis Pekerja Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Selain itu, para perempuan serta korban kekerasan kekerasan lainnya di luar sana, turut dirugikan. Kultur menyalahkan whistleblower menciptakan iklim ketakutan yang membuat mereka menjadi enggan melapor atau berbagi pengalaman karena khawatir akan diserang, tidak dipercaya, atau justru disalahkan. Orang-orang yang menjumpai kekerasan seksual, entah teman, saksi, atau bahkan sesama korban, juga jadi semakin ragu untuk membuka informasi.
Dampak jangka panjangnya, ruang aman bagi pelaku akan semakin kuat, jaringan kekerasan tetap tersembunyi, dan pola kekerasan berulang tanpa intervensi. Di dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya menanggung dampak dari kekerasan itu sendiri, tetapi juga dari sistem sosial yang gagal melindungi mereka.
Idealnya, keberanian whistleblower di dalam mengungkap sebuah kasus kekerasan tersembunyi patut diapresiasi. Namun, pada kasus kekerasan seksual FH UI, situasinya memang lebih rumit. Sebab, MT sebelumnya merupakan bagian dari lingkaran pelaku, pernah berada dalam grup percakapan yang sama, dan tidak menutup kemungkinan sempat ikut menjadi aktor kekerasan.
Baca Juga: Visum Berbayar, Jaminan Kesehatan Hilang, Rapuhnya Keberpihakan pada Korban Kekerasan Seksual
Lalu, bagaimana seharusnya publik menyikapi whistleblower di dalam kasus ini?
Yang jelas, publik perlu memisahkan secara tegas peran MT sebagai pelaku dan sebagai pengungkap. Di satu sisi, tindakannya dalam membuka informasi tetap memiliki nilai penting. Karena tanpanya, kasus kekerasan seksual FH UI mungkin tidak akan pernah terungkap. Namun, di sisi lain, posisinya sebagai bagian dari jaringan pelaku juga merupakan fakta yang tidak boleh dinegosiasikan. Ia tetap harus dimintai pertanggungjawaban dan jangan sampai bebas dari tuntutan hukum.
Di sinilah, sikap publik yang proporsional menjadi sangat penting. Hal pertama yang harus dihindari adalah mengglorifikasi peran MT sebagai ‘pahlawan’ dalam mengungkap kasus kejahatan, apalagi dengan melupakan kontribusinya sebagai bagian dari sistem kekerasan. Terlebih, beredar kabar kalau langkah MT menyebarkan percakapan grup pelaku bukan didasarkan pada keinginan untuk membantu korban, melainkan karena tekanan dan paksaan.
Di saat yang sama, publik juga perlu mendorong akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menyeluruh, bukan selektif. Artinya, publik tetap musti mengawal agar semua pelaku diproses, termasuk MT sebagai whistleblower, dengan tetap membuka kemungkinan pelibatannya sebagai justice collaborator. Selain itu, perlu dipastikan pula seluruh bukti ditindaklanjuti secara hukum, dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan.
Pada akhirnya, keberadaan whistleblower memang penting di dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Tetapi bagaimana pun, tidak seharusnya ia menjadi pusat narasi, apalagi ketika memiliki rekam jejak sebagai pelaku. Di dalam setiap kasus kekerasan seksual, fokus utama tetaplah pada korban: siapa mereka, bagaimana pemulihannya, dan bagaimana keadilan bisa ditegakkan.
Maraknya praktik stigmatisasi terhadap whistleblower kasus kekerasan seksual FH UI sekali lagi memperlihatkan bagaimana kita masih terjebak di dalam budaya pembungkaman, bukan pengungkapan. Apabila setiap orang yang mengungkap kekerasan seksual justru diserang, hal ini tidak ada bedanya dengan memaksa setiap orang untuk diam daripada bersuara. Dan di dalam kekerasan seksual, diam sama saja dengan membiarkan kekerasan itu terus berlangsung.
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)




Comments are closed.