Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Perlindungan Digital dan Dorong Edukasi Masif

Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Perlindungan Digital dan Dorong Edukasi Masif

komnas-perempuan-soroti-lemahnya-perlindungan-digital-dan-dorong-edukasi-masif
Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Perlindungan Digital dan Dorong Edukasi Masif
service

Jakarta, NU Online

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Devi Rahayu menyoroti lemahnya perlindungan dan pemahaman risiko hukum dari penggunaan ruang digital yang massif dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Ruang digital adalah ruang baru yang banyak orang memanfaatkannya, namun mereka memanfaatkan ruang ini tanpa memahami resiko yang dapat ditimbulkan,” ujarnya kepada NU Online, Rabu (15/4/2026).

“Jika mereka melakukan tindakan yang sudah masuh ranah pidana. Ketidak tahuan beberapa orang atas sanksi pidana kegiatan digital juga menjadi alasan,” sambungnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2025, terdapat 2.775 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia. Devi mendorong perlunya edukasi secara masif di lingkungan masyarakat.

“Perlu adanya sosialisasi mengenai penggunaan media yang bijak,” katanya.

Pemantauan Komnas Perempuan, pola khas dalam KBGO yang kerap berawal dari pelanggaran privasi. Lemahnya sistem keamanan dan perlindungan data menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mengontrol korban.

“Faktor tersebut bereskalasi menjadi alat kontrol pelaku atas korban, baik dengan pemerasan maupun untuk memenuhi keinginan pelaku. Korban dijebak dengan ancaman yang akan merusak reputasi dan harkat dirinya,” katanya.

Devi juga mengatakan bahwa KBGO sering diremehkan karena tidak meninggalkan jejak fisik. Padahal dampak psikologisnya nyata dan terukur. Pelaku, menurutnya, tidak bisa berlindung di balik dalih “hanya bercanda” atau menganggap ruang digital bebas dari konsekuensi hukum.

“Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 yang melarang segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Ia mengungkapkan bahwa tingginya angka kasus tersebut, masih banyak korban yang memilih diam. “Banyak korban yang tidak melaporkan karena kekhawatiran adanya stigma negatif yang diberikan oleh masyarakat,” katanya.

“Selain itu, kekhawatiran korban atas nama baik keluarga serta lembaga juga menjadikan pertimbangan. Selain ketidak tahuan untuk melaporkan kasus yang dialami juga menjadi penyebabnya,” lanjutnya.

Situasi ini diperparah dengan belum optimalnya kehadiran negara, terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. Aparat penegak hukum dinilai belum memberikan perhatian khusus bagi korban KBGO di wilayah sulit dijangkau.

“Pendamping dari UPTD PPA menjadi tumpuan. Hanya saja, para pendamping memiliki tantangan dari aspek anggaran yang tidak afirmatif dengan kesulitan penjangkauan korban,” ungkap Devi.

Devi menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem penanganan serta pemulihan korban KBGO. Selain itu, percepatan penyediaan layanan yang terintegrasi di seluruh wilayah menjadi kebutuhan mendesak, terutama di daerah kepulauan.

“Penguatan infrastruktur teknologi, keamanan data, dan moderasi konten yang ramah korban serta berperspektif perlindungan korban,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi kebijakan, penyusunan peta jalan, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam penanganan KBGO.

“Serta pembentukan unit kerja yang lebih kecil, merata, dan dapat menjangkau korban hingga di pelosok desa di seluruh Indonesi,” pungkas Devi.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.