Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Konflik Agraria Berlarut, Perusahaan Gugat Petani Pakel Miliaran Rupiah

Konflik Agraria Berlarut, Perusahaan Gugat Petani Pakel Miliaran Rupiah

konflik-agraria-berlarut,-perusahaan-gugat-petani-pakel-miliaran-rupiah
Konflik Agraria Berlarut, Perusahaan Gugat Petani Pakel Miliaran Rupiah
service

Konflik agraria di Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) tak kunjung usai. Terbaru,  PT. Bumi Sari Maju Sukses (BMS) menggugat Harun, petani di Desa Pakel, miliaran rupiah. Perusahaan menilai Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) itu melakukan perbuatan melawan hukum karena memasuki area hak guna usaha (SHGU) perusahaan. Selain itu, perusahaan juga menuding Harun menguasai lahan di kawasan hutan dan menuduhnya menebang tanaman kopi dan cengkih BSM. Atas serangkaian tuduhan itu, BSM meminta Harun membayar ganti rugi Rp1,4 miliar. Kepada Mongabay, Harun benarkan soal  gugatan itu. Saat perayaan Hari Tani 2025, dia mendapat surat panggilan dari PN Banyuwangi guna mediasi. “Tapi, karena waktu itu ada acara di Posko RTSP, saya tidak bisa hadir,” katanya di awal Maret. Beberapa hari kemudian, Harun mendatangi PN Banyuwangi untuk menemui hakim mediator. Di sana, hakim memintanya bekerjasama dengan perkebunan, namun dia menolak. Walhasil, gugatan pun berlanjut ke tahap persidangan. “Rabu (4/3/26) kemarin,  PT Bumi Sari menghadirkan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi. Sementara Rabu  (11/3/26), ke pembuktian saksi dari RTSP,” katanya. Harun mengatakan, tudingan dia merusak tanaman perusahaan tak berdasar. Tidak ada bukti apapun yang perusahaan lampirkan untuk menguatkan tuduhan itu, termasuk foto atau video. Bahkan, saksi yang hadir saat sidang juga tak mengetahui penebangan oleh Harun, sebagaimana isi tuduhan. Suasana sidang gugatan terhadap Harun, petani asal Pakel, Banyuwangi. Foto: Dokumen Tekad Garuda. Pola baru Fahmi Ardiyanto, pendamping Harun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut gugatan BSM sebagai bentuk baru serangan balik perusahaan terhadap warga Pakel. “Kalau selama ini banyak pelaporan…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.