Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. KPAI: PP Tunas Bentengi Anak dari Maraknya Judi Online dan Pornografi

KPAI: PP Tunas Bentengi Anak dari Maraknya Judi Online dan Pornografi

kpai:-pp-tunas-bentengi-anak-dari-maraknya-judi-online-dan-pornografi
KPAI: PP Tunas Bentengi Anak dari Maraknya Judi Online dan Pornografi
service

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas pada tanggal 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.

PP Tunas hadir sebagai respon atas meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan gawai. Pemerintah menegaskan kehadirannya untuk membantu orang tua yang selama ini dinilai “bertarung sendirian” menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan kebijakan ini lahir dari berbagai kajian panjang. Selain itu, kebijakan ini adalah mandat konstitusi dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Komdigi. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan anak mendapatkan informasi yang layak dan aman.

“Pasca pandemi COVID-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya juga luar biasa, baik positif maupun negatif. Namun ancaman yang muncul tidak bisa diabaikan,” ujar Jasra.

Data KPAI menunjukkan situasi yang mengerikan. Sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun terindikasi terdampak judi online, sementara hampir 5 juta anak Indonesia terpapar konten pornografi di internet—angka tertinggi di Asia. Selain itu, rata-rata anak menghabiskan waktu 5 hingga 7 jam per hari di depan layar, melampaui batas yang direkomendasikan.

Melalui PP Tunas, kata Jasra, pemerintah juga mengatur akses media sosial berdasarkan usia. Anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital tertentu. Sejak diberlakukan, sekitar 780 ribu akun anak telah di nonaktifkan secara sistem.

Jasra menegaskan kebijakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak. “Dengan adanya PP Tunas ini, kami memastikan anak siap dan aman ketika memasuki dunia digital,” ujarnya.

Dari sisi kesehatan, dokter keluarga Imelda Nainggolan mengungkapkan dampak nyata penggunaan gawai berlebihan terhadap anak. Ia menyebut tidak hanya gangguan mata, tetapi juga masalah kesehatan mental, gangguan tidur, hingga obesitas.

“Anak yang terlalu lama berada di depan layar cenderung mengalami gangguan emosi, mudah marah, dan kualitas tidurnya menurun. Hal ini berdampak panjang pada perkembangan otak dan mental mereka,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini ibarat “sabuk pengamanan” bagi anak-anak saat berselancar di dunia digital. Namun, ia mengingatkan bahwa peran orang tua tetap krusial.

“Pembatasan harus diiringi dengan pendampingan. Orang tua perlu membangun komunikasi, memahami minat anak, dan menyediakan alternatif aktivitas seperti olahraga, membaca, atau kegiatan kreatif,” ujarnya.

PP Tunas juga menegaskan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan platform digital. Negara berperan sebagai pemegang kewajiban utama, sementara orang tua dan lingkungan menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab dalam implementasinya.

Meski demikian, para pihak sepakat bahwa PP Tunas bukanlah solusi tunggal. Diperlukan kolaborasi lintas sektor serta peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak.

“Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya soal membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial,” tutur Jasra.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap dapat menekan berbagai risiko kejahatan digital sekaligus menyiapkan generasi muda yang lebih siap menghadapi tantangan era digital di masa depan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.