Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. KPK Dorong Kemendagri Bangun Sistem Laporan Keuangan Parpol yang Transparan

KPK Dorong Kemendagri Bangun Sistem Laporan Keuangan Parpol yang Transparan

kpk-dorong-kemendagri-bangun-sistem-laporan-keuangan-parpol-yang-transparan
KPK Dorong Kemendagri Bangun Sistem Laporan Keuangan Parpol yang Transparan
service

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membangun sistem laporan keuangan partai politik (Parpol) yang terintegrasi dengan sistem pelaporan bantuan politik (banpol) yang transparan dan dapat diakses oleh publik. Hal itu tertuang di dalam kajian KPK poin ke-13.

“Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik,” kutip NU Online pada Kamis (23/4/2026).

KPK juga memandang perlunya penambahan ketentuan dalam Pasal 39 pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011. Dalam kajiannya, Mereka menilai bahwa pengelolaan keuangan parpol perlu diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan ke dalam sistem pelaporan keuangan parpol yang dikelola pemerintah melalui Kemendagri secara berkala.

“Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU Nomor 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011,” tulisnya.

Lebih lanjut, KPK juga mendorong revisi Pasal 46 UU Nomor 2 tahun 2011 agar dilengkapi dengan penegasan mengenai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap partai politik.

“Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik. Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik,” tulis sub pertama dan kedua poin ke-16.

Selain itu, KPK memandang bahwa pemrakarsa perubahan undang-undang, yakni kemendagri, kemenkum, dan DPR perlu melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan ketentuan iuran anggota yang disesuaikan dengan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam laporan keuangan partai.

“Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik,” tulis poin ke-10.

KPK berpandangan, laporan keuangan partai politik harus lebih transparan dengan mengungkap secara rinci sumber sumbangan perseorangan, termasuk yang berasal dari anggota partai, pejabat eksekutif maupun legislatif, anggota biasa, serta pihak di luar keanggotaan partai.

“Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha), implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c,” tulis poin ke-12.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.