Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

larangan-pemaksaan-pernikahan-terhadap-perempuan
Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
service

Mubadalah.id – Meski praktik pemaksaan pernikahan tidak lagi banyak terdengar di sebagian masyarakat. Namun pesan hadis tentang larangan memaksakan perjodohan tetap relevan hingga hari ini.

Hadis yang mengisahkan keberanian seorang perempuan melapor kepada Nabi Saw. menunjukkan bahwa Islam sejak awal menempatkan perempuan sebagai subjek penuh dalam menentukan kehidupannya.

Di masa kini, perempuan umumnya telah memiliki akses pendidikan, kemandirian ekonomi, dan pengalaman sosial yang lebih luas.

Namun, anggapan bahwa perempuan harus tunduk sepenuhnya pada keputusan laki-laki—baik ayah maupun suami—masih kerap muncul dalam berbagai bentuk. Hadis ini menjadi pengingat bahwa anggapan tersebut tidak sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad Saw.

Keberanian perempuan dalam hadis tersebut juga membuktikan adanya ruang aman yang dibangun Nabi Saw. bagi perempuan untuk menyampaikan keluhan dan menuntut hak.

Situasi sosial seperti ini tidak mungkin terwujud tanpa kepemimpinan Nabi Saw. yang menegaskan perlindungan terhadap martabat dan kemanusiaan perempuan.

Lebih dari sekadar kisah historis, hadis ini menegaskan prinsip dasar bahwa hak atas pernikahan berada pada perempuan itu sendiri. Ayah atau wali tidak boleh memaksakan kehendak, terlebih jika pernikahan tersebut hanya untuk kepentingan status sosial, ekonomi, atau keluarga besar.

Dalam perspektif Islam, pernikahan ideal harus keduanya bangun atas dasar kerelaan, kenyamanan, dan kesepakatan kedua belah pihak. Tanpa itu, tujuan pernikahan untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sulit tercapai.

Dengan demikian, hadis ini tidak hanya relevan sebagai rujukan hukum, tetapi juga sebagai pijakan etis dalam membangun relasi keluarga yang adil, manusiawi, dan menghormati pilihan perempuan. []

Sumber tulisan: Hadis Ayah Tidak Boleh Memaksakan Perjodohan untuk Putrinya

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.