Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. LBH Ansor Yakin Gus Yaqut Tidak Bersalah tapi Korban Framing Jahat

LBH Ansor Yakin Gus Yaqut Tidak Bersalah tapi Korban Framing Jahat

lbh-ansor-yakin-gus-yaqut-tidak-bersalah-tapi-korban-framing-jahat
LBH Ansor Yakin Gus Yaqut Tidak Bersalah tapi Korban Framing Jahat
service

Arina.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor percaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak bersalah dalam perkara korupsi kuota tambahan haji yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LBH GP Ansor menegaskan Gus Yaqut hanya korban framing jahat. Hal ini disampaikan Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. Ia menyatakan dari hasil komunikasi berkali-kali, Gus Yaqut secara konsisten menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dalam bentuk apa pun.

“Kita sangat meyakini bahwa Gus Yaqut itu tidak bersalah. Dari mana dasarnya? Pertama, kita cek berkali-kali, kita tanyakan berkali-kali sama Gus Yaqut, ada nggak terima aliran dana? Tidak ada aliran dana sama sekali yang dia terima,” ujar Dendy Zuhairil dikutip dari kanal YouTube Akurat Talk, Sabtu (24/1/2026).

Keyakinan LBH GP Ansor juga diperkuat dari fakta bahwa hingga kini KPK tidak menunjukkan bukti adanya aliran dana yang diterima Gus Yaqut. 

“Jadi, penyitaan yang ada cuma handphone, paspor gitu. Aset rumah tidak ada yang disita, mobil tidak ada yang disita. Asumsi saya, KPK belum melihat ada aliran dana di situ. Biasanya, kalau itu menjadi alat bukti, bagian dari tindak pidana, biasanya langsung diambil tuh sama para penegak hukum, sama KPK dalam hal ini,” katanya menandaskan.

Menurut Dendy, yang dipersoalkan sejauh ini adalah terkait kewenangan pembagian kuota tambahan haji 50 untuk reguler dan 50 khusus. Padahal, kewenangan itu diatur dalam undang-undang (UU). 

“Ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di Pasal 9 yang menyatakan bahwa soal kuota tambahan, adalah ditetapkan oleh menteri dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Jadi itu adalah diskresi. Jadi, soal kewenangan ada diskresi di situ (UU). Ada banyak ahli tata negara juga yang bilang bahwa ini memang diskresinya menteri untuk memberikan kewenangan soal kuota tambahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan haji Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota atau jatah dasar kepada setiap negara. Untuk Indonesia, kouta dasar pada tahun 2024 sebanyak Rp221.000 jamaah. Kuota dasar ini kemudian dibagi oleh UU di Pasal 64, yang  menyatakan bahwa untuk kuota haji khusus itu sebesar 8%. 

“Jadi contrario-nya adalah berarti 92% reguler, gitu kan. Jadi, tidak ada yang mengatur bahwa harus 92% kuota haji reguler. Tapi adanya yang mengatur kuota haji khusus cuma 8%,” katanya.

Jadi, lanjut Dendy, Indonesia pada prinsipnya hanya mendapatkan kuota dasar. Adapun kuota tambahan didapat dari hasil negosiasi dan lobi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintahan Arab Saudi, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu. 

Penentuan kuota tambahan ditentukan langsung oleh Arab Saudi, sehingga pengaturannya, berdasarkan UU, dinyatakan sebagai diskresi menteri. 

“Inilah yang menjadi dasar, bahwa menteri boleh dong melaksanakan diskresinya. Dengan pertimbangan ada beberapa kajian, soal tempat di sana, soal Mina, soal asrama, penerbangan, dan lain-lain. Itu menjadi dasar menteri untuk punya diskresi memberikan pembagian kuota tambahan, ditambah dengan MoU. Ada MoU Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintahan Arab Saudi soal 50:50,” ujarnya.

Alasan Pendampingan Hukum

Dendy menyadari bahwa pendampingan hukum yang diberikan LBH GP Ansor seakan ingin membela yang salah. Namun, Dendy menegaskan  bantuan hukum tersebut diberikan berdasarkan instruksi langsung Ketua Umum PP GP Ansor, Adin Jauharuddin.

Menurut dia, ada hubungan historis dan emosional antara Gus Yaqut dan GP Ansor. Gus Yaqut merupakan mantan Ketua Umum GP Ansor dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat PP GP Ansor.

Selain itu, langkah LBH Ansor juga dilandasi ajaran agama Islam. Ia menjelaskan, sebagai organisasi Islam, landasan utama yang digunakan LBH Ansor tidak terlepas dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

“Salah satu hadis Nabi menyebutkan, belalah saudaramu baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Inilah yang menjadi dasar kami sebagai advokat di LBH GP Ansor, bahwa kami wajib memberikan pembelaan kepada siapa pun, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban,” katanya.

Kata Dendy, pembelaan tersebut bukan untuk membenarkan perbuatan yang salah. Dalam perkara Gus Yaqut ini, LBH Ansor berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

“Apakah itu untuk membenarkan orang yang salah? Bukan. Apalagi dalam kasus Gus Yaqut ini kita memakai asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah, bahwa tidak semua orang yang disangkakan, yang didakwakan itu sudah pasti bersalah. Itu bisa bersalah bisa uga tidak, nanti putusannya tinggal di pengadilan,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.