“Kami di sini mewakili saudara-saudara kami yang tidak bisa bersuara tetapi hatinya sakit. Pohon yang tidak bisa bicara, burung yang tidak bisa bicara, kami sedang bicara untuk mereka.” Begitu Andreas Mahuze bicara di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, 5 Maret 2026. Mahuze bersama empat warga lain, yaitu, Sinta Gebze, Simon Petrus Balaigaze, Liborius Kodai Moiwend, dan Kanisius Dagil mendaftarkan gugatan izin lingkungan yang Bupati Merauke keluarkan untuk pembangunan jalan proyek strategis nasional Merauke di PTUN Jayapura. Mereka melakukan upacara adat di pintu gerbang PTUN sebelum menyerahkan dokumen gugatan langsung kepada kepala PTUN Jayapura, Merna Cinthia. Sebagai pemilik ulayat, mereka tidak pernah pemerintah dan perusahaan libatkan dalam perencanaan proyek jalan maupun penerbitan izin lingkungan. Yoseph Bladib Gebze, Bupati Merauke menerbitkan izin lingkungan Nomor 100.3.3.2/1105 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Merauke, Papua Selatan. Sinta Gebze mengibaratkan proyek jalan ini seperti pencuri. “Tidak ada sosialisasi untuk masyarakat dari perusahaan maupun pemerintah. Datangkan eksavator menggusur hutan, tanpa izin dari kami masyarakat adat.” Simon amini itu. Pemerintah dan perusahaan, katanya, melakukan penyerobotan tanah adat untuk pembangunan jalan ini. “Semua dilakukan tanpa proses duduk bersama masyarakat, duduk bicara atur tanah ini siapa punya untuk diserahkan kepada perusahaan. Proses negosiasi itu tidak ada.” Proyek pangan dan energi di Merauke, Papua. Foto: Yayasan Pusaka Jalan untuk proyek sawah, tebu, dan sawit Jalan sepanjang 135 km ini melintas dari pesisir barat Merauke di Distrik Ilwayab ke arah timur melewati Distrik Ngguti, Distrik Kapitel, dan…This article was originally published on Mongabay
Masyarakat Adat Papua Gugat Izin Lingkungan Jalan PSN Merauke
Masyarakat Adat Papua Gugat Izin Lingkungan Jalan PSN Merauke





Comments are closed.