Beberapa waktu lalu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengeluarkan pernyataan terkait fenomena kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pesantren. Namun, pernyataan itu bukan seruan komitmen untuk melindungi korban ataupun ajakan menciptakan pesantren yang lebih aman. Melainkan tuduhan kepada media yang dianggapnya gemar memberitakan fenomena tersebut secara berlebihan.
Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Nasaruddin Umar mengatakan, “Sekarang (pesantren) diterpa isu yang sangat berat. Isu pertama, soal adanya kejahatan seksual di pondok pesantren yang dibesar-besarkan oleh media. Padahal itu hanya sedikit jumlahnya.” Menurutnya, hal ini dapat berdampak negatif bagi reputasi lembaga pendidikan berbasis keagamaan, dan membuat “perjuangan” para pendiri pondok pesantren selama bertahun-tahun menjadi “sia-sia”.
Pernyataan Menag itu sendiri sebenarnya sudah cukup bermasalah. Selain berpotensi mengaburkan realitas fenomena kekerasan seksual yang telah lama dilanggengkan secara sistemik, perkataannya juga mengecilkan suara dan pengalaman para penyintas. Tampaklah bahwa negara ternyata masih lebih mementingkan citra institusional ketimbang pemenuhan hak-hak korban.
Komentar Nasaruddin Umar bukan hanya memperlihatkan betapa masih rapuhnya keberpihakan pemerintah kepada para korban kekerasan seksual. Lebih dari itu, ia juga menyiratkan permasalahan lain. Yakni adanya pengabaian dan ketidakpercayaan negara terhadap kerja-kerja jurnalisme dalam misi penghapusan kekerasan seksual.
Perlawanan terhadap kekerasan seksual bukan cuma tugas lembaga penyedia layanan. Upayanya memerlukan partisipasi semua pihak: keluarga, lingkungan sosial, pemerintah, dan tidak terkecuali pers dengan segala kerja jurnalistiknya.
Memberitakan kasus kekerasan secara konsisten, termasuk kekerasan seksual, merupakan bagian dari peran media sebagai watchdog atau anjing penjaga yang bertugas mengawasi kekuasaan. Mekanisme kontrol ini sangat dibutuhkan salah satunya untuk mengawasi jalannya penanganan kasus kekerasan seksual. Apa lagi, banyak kasus kekerasan seksual di Indonesia yang penanganannya tersendat di tengah jalan karena berbagai persoalan.
Baca juga: Pengkultusan di Pesantren, Jadi Belenggu Korban Laporkan Kekerasan Seksual
Liputan media kemudian akan membantu publik untuk memastikan bahwa proses peradilan benar-benar berjalan, pelaku mendapatkan sanksi pidana, dan korban pun mendapatkan perlindungan serta dipenuhi hak-haknya. Selain itu, pemberitaan media juga berperan untuk membangun gelombang solidaritas dan dukungan kepada korban. Pada gilirannya, ini akan menjadi tekanan alami bagi para pemegang kekuasaan.
Dalam konteks ini, inisiatif untuk terus memberitakan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren juga penting. Ini tentunya akan memicu lebih banyak tuntutan publik kepada Kementerian Agama dan otoritas keagamaan lainnya untuk bertanggungjawab. Hal tersebut mesti jadi sebuah alarm peringatan bagi mereka agar bergerak lebih cepat mengentaskan kekerasan seksual dari tubuh lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Lebih lanjut, liputan media tentang pemberian sanksi pidana kepada pelaku kekerasan seksual juga bisa menjadi sumber keberanian bagi para korban lainnya untuk bersuara dan melawan. Terlebih lagi, kekerasan seksual sering kali terjadi dalam senyap di ruang privat. Serta melibatkan pelaku yang dihormati dan dilindungi oleh kekuasaan seperti tokoh agama di lingkungan pesantren. Hal ini menyebabkan tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang tidak tersentuh penanganan dan proses peradilan. Sebab korban tidak mendapatkan dukungan yang cukup sehingga takut untuk melapor.
Tidak boleh dilupakan juga, dengan secara konsisten memberitakan kasus kekerasan seksual, media turut andil dalam memberikan edukasi. Serta membangun pemahaman publik yang kritis dan empatik terkait kekerasan seksual. Liputan mendalam dan pemberitaan berperspektif korban dapat membantu publik untuk memahami kekerasan seksual sebagai persoalan struktural. Sehingga mereka tidak lagi terjebak menyalahkan korban serta menumbuhkan kesadaran kolektif untuk mencegah dan menolak segala bentuk kekerasan.
Sejauh tulisan ini dibuat, Kementerian Agama memang telah merancang program Pesantren Ramah Anak. Beberapa di antaranya mengatur tentang promosi hak-hak anak, pelatihan pencegahan kekerasan terhadap anak, hingga sistem pengaduan dan mekanisme penanganan bagi anak korban kekerasan.
Baca juga: Santriwati Alami Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Diintimidasi Saat Lapor Kasusnya
Sekilas, program tersebut terlihat seperti inisiatif yang baik dalam merespons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Namun, program Pesantren Ramah Anak rasanya tidak akan benar-benar melindungi korban apabila, di dalam proses pelaksanaannya, negara masih memandang kasus kekerasan seksual sebagai sesuatu yang tidak boleh dibicarakan di ruang publik atau harus dijauhkan dari liputan media.
Alih-alih menuduh media sebagai sumber masalah, negara seharusnya menjadikan pers sebagai mitra yang setara dalam misi penghapusan kekerasan seksual. Misalnya, di dalam konteks ini, negara melalui Kemenag bisa melibatkan media sebagai mitra kampanye publik tentang perlindungan santri, hak korban, dan relasi kuasa yang sehat di lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu, juga harus dipastikan bahwa data kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan seperti pesantren, termasuk capaian penanganannya, selalu tersedia secara jelas dan dapat diakses secara akurat oleh pers. Kemitraan negara dengan media juga dapat dibangun lewat pelatihan soal jurnalisme berperspektif korban dan berkeadilan gender. Ini agar pemberitaan yang ada tidak hanya faktual, tetapi juga etis, empatik, dan bersih dari sensasi.
Melihat pentingnya peran media dalam melawan kekerasan seksual, kerja-kerja jurnalistik pun tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Menyalahkan media karena telah meliput kasus kekerasan seksual tidak ada bedanya dengan menormalisasi praktik kekerasan itu sendiri. Hal itu justru menghilangkan efek jera bagi pelaku, serta melanggengkan kultur patriarki yang mengajarkan kita memaksa korban untuk selalu bungkam.
Foto: Kementerian Agama/Firman Wijaya
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)




Comments are closed.