Pengakuan dan perlindungan wilayah adat di nusantara ini masih minim. Peta wilayah adat belum terintegrasi ke dalam kebijakan Kebijakan Satu Peta pemerintah pusat terus memicu konflik tenurial dan perampasan ruang hidup berskala besar di berbagai daerah. Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mengatakan, kedaulatan pengetahuan tidak akan pernah terwujud selama negara belum mengakui wilayah adat secara utuh. Seluruh instrumen ruang hidup, katanya, mulai dari peta bentang alam, cerita lisan, ingatan kolektif, hingga praktik tata guna lahan tradisional harus diperlakukan sebagai basis utama penyusunan kebijakan pembangunan, bukan sekadar pelengkap dokumen akademik. “Pengabaian data masyarakat adat berimplikasi pada pengabaian hak, perampasan ruang hidup, dan konflik tenurial. Pendataan ruang hidup ini diperlukan untuk memastikan relasi masyarakat adat dengan wilayahnya tidak terabaikan dalam pengambilan keputusan,” katanya dalam diskusi di Pesta Rimbahari, Universitas Indonesia, Mei lalu. Dia bilang, sistem registrasi mandiri yang dilakukan komunitas adat adalah navigasi penting untuk memaksa negara hadir dan memberikan perlindungan hak secara terukur dan adil. Aldya Saputra, Deputi II BRWA menegaskan, wilayah adat bukan sekadar hamparan tanah kosong atau komoditas ekonomi biasa. Melainkan ruang kehidupan utuh layaknya rumah. Dalam ruang hidup itu, terdapat batas-batas adat jelas yang mengatur di mana hak diri dan komunitas berlaku untuk mengelola. “Yang penting sekali adalah ada panggilan yang membatasi di mana hak diri kita. Di mana di dalam hak itu kita bisa mengelola, tapi pada akhirnya kita diwajibkan untuk melindungi. Nah, disitulah yang kami sebut sebagai ruang kehidupan masyarakat adat atau wilayah adat.” Iqbal Putut, Kepala Program Studi Sarjana Geografi Universitas…This article was originally published on Mongabay
Menanti Keseriusan Negara Akui Wilayah Adat
Menanti Keseriusan Negara Akui Wilayah Adat





Comments are closed.