Sat,8 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menanti Penyelesaian Masalah Agraria Perusahaan Tambang Batubara di Kotabaru

Menanti Penyelesaian Masalah Agraria Perusahaan Tambang Batubara di Kotabaru

menanti-penyelesaian-masalah-agraria-perusahaan-tambang-batubara-di-kotabaru
Menanti Penyelesaian Masalah Agraria Perusahaan Tambang Batubara di Kotabaru
service

Konflik agraria warga Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel)  dengan perusahaan tambang batubara mulai mengarah pada penyelesaian. Meskipun demikian, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru masih belum bisa menerangkan akar persoalan. Organisasi Masyarakat Sipil melihat kerentanan kejadian berulang. Dalam tulisan Mongabay sebelumnya menceritakan kasus konflik lahan itu. Pertama, kasus Yoni Gunawan, warga Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara yang lahannya masuk izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang saat mengajukan status lahan yang dia beli jadi sertifikat hak milik (SHM). Kedua, lahan Anton Timur dan Abdul Muthalib  berstatus  SHM di Desa Selaru sejak 2015.  Pada 2021, sebagian lahan masuk konsesi tambang. Ketiga, penghapusan 717 SHM warga eks transmigran Rawa Indah, Desa Bekambit, setelah terbit IUP batubara seluas 8.139 hektar. Muhammad Fajaruddin, Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa BPN Kotabaru, menyampaikan, informasi yang mereka dapatkan, sengketa Yoni Gunawan maupun Anton Timur–Abdul Muthalib sudah mengarah pada penyelesaian. Para pihak, katanya, sudah  mencapai kesepakatan terkait penggantian lahan. Kini tengah menyelesaikan proses administrasi lanjutan. “Untuk besarannya berapa, kami tidak masuk ke ranah tersebut. Tapi yang kami terima informasinya, prosesnya sedang berjalan. Kabarnya bahkan sudah penandatanganan akta perdamaian dan menuju proses akta pelepasan,” katanya, Rabu (3/6/26). Lubang batubara dan tambak ikan air payau di kawasan pesisir yang masuk di area Hak Penggunaan Lahan (HPL) warga Transmigran, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru. Foto: Rendy Tisna/ Mongabay Indonesia. Soal kasus Bekambit, dia menilai persoalan itu  secara normatif bukan lagi kewenangan BPN Kotabaru, setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan surat keputusan pencabutan pembatalan atau pemulihan 717 SHM warga. Bersama itu, aspirasi…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.