Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Mengapa Begitu Sulit Jalankan Reforma Agraria?

Mengapa Begitu Sulit Jalankan Reforma Agraria?

mengapa-begitu-sulit-jalankan-reforma-agraria?
Mengapa Begitu Sulit Jalankan Reforma Agraria?
service

Reforma agraria  masih jauh dari harapan. Pemahanan tak sejalan antar kementerian dan lembaga maupun DPR hingga menyulitkan implementasinya. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, pembuat kebijakan kerap memaknai reforma agraria sebagai pembagian hutan atau tanah semata. Padahal, mereka harusnya memaknai reforma agraria sebagai pemulihan hak-hak rakyat yang terampas. Akar masalah, katanya, berawal dari penentuan tata batas kawasan hutan yang masih mengadopsi warisan kolonial domein verklaring. Negara secara sepihak menetapkan kawasan hutan dan mengklaim tanah tanpa identitas sebagai milik mereka. “Inilah masalah paradigmatik ekonomi-politik agraria yang terus-menerus dipelihara,” katanya. Residu kolonial itu karena pemberlakukan Agrarische Wet 1870 dan masa Orde Baru yang pemberlakuan UU sektoral seperti UU Kehutanan, Minerba, dan Penanaman Modal Asing, yang mengabaikan UU Pokok Agraria (UUPA). Akibatnya, 69% dari seluruh daratan Indonesia merupakan kawasan hutan negara. Sekitar 25.000 desa di Indonesia yang berada di dalam klaim-klaim kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan mengalami problem agraria akut. Terjadi konflik dan diskriminasi hak. Petani, masyarakat adat, hingga nelayan, katanya,  jadi korban kriminalisasi karena pemerintah anggap melanggar tata batas kawasan hutan. Konflik juga tak terhindarkan lantara kawasan hutan yang negara klaim sepihak itu pengelolaannya kebanyakan oleh perusahaan swasta ataupun BUMN seperti Perhutani. Dia contohkan,  konflik panjang petani dengan Perhutani di sejumlah daerah yang disertai pemaksaan pola tanam dan ketergantungan izin, bukan pengakuan kedaulatan hak atas tanah. Kondisi serupa pada Masyarakat Adat Tano Batak akibat konsesi perkebunan kayu PT Toba Pulp Lestari yang merampas hutan adat dan merusak lingkungan selama puluhan tahun. Penerapan aturan dari warisan kolonial juga…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.