Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Mengapa Perempuan Boleh Memakai Perhiasan Gadai?

Mengapa Perempuan Boleh Memakai Perhiasan Gadai?

mengapa-perempuan-boleh-memakai-perhiasan-gadai?
Mengapa Perempuan Boleh Memakai Perhiasan Gadai?
service

Mubadalah.id – Memang benar adanya, bahwa keistimewaan dalam Islam adalah hukumnya bersifat realistis. Dalam kasus fikih banyak kita temukan hukum yang tidak berdiri kaku di atas teks. Karena memang itu adalah prinsip dari agama Islam.

Dalam menemukan atau menentukan hukum, kajian dalam Islam selalu mendialogkan dengan realitas sosial, termasuk kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Dalam diskusi bab muamalah, saya menemukan kasus menarik, yaitu kasus gadai (rahn) yang melibatkan perempuan. Di situ ada sebuah permasalahan, bagaimana kalau perempuan yang memiliki kebiasaan gadai perhiasan dengan izin untuk tetap memakainya.

Penggalan teksnya seperti ini:

وسئل القاضي الطيب الناشري عن الحكم فيما اعتاده النساء من ارتهان الحلي مع الإذن في لبسها،

فأجاب: لا ضمان على المرتهنة مع اللبس؛ لأن ذلك في حكم إجارة فاسدة،

معللًا ذلك بأن المقرضة لا تقرض مالها إلا لأجل الارتهان واللبس،

فجعل ذلك عوضًا فاسدًا في مقابلة اللبس.

ص349 – كتاب فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين – فصل في القرض والرهن – المكتبة الشاملة

Jadi di situ Al-Qadhi al-Tayyib al-Nasyiri ditanya tentang kebiasaan perempuan yang menggadaikan perhiasan (ḥulī) namun tetap memakainya dengan izin dari pihak penerima gadai (murtahinah). Dalam jawabannya, beliau menyatakan bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi atas pemakaian tersebut, karena praktik itu dipandang seperti ijarah fasidah (sewa-menyewa yang rusak).

Alasannya menarik: pihak pemberi pinjaman tidak akan memberikan pinjaman kecuali dengan syarat gadai dan izin pemakaian tersebut, sehingga pemakaian itu menjadi semacam “imbalan” yang tidak sah secara formal, tetapi terakui secara praktik.

Dalam banyak kitab fikih klasik, terdapat kaidah bahwa barang gadaian tidak boleh termanfaatkan oleh pihak penerima gadai, karena hal itu bisa menyeret pada praktik riba terselubung. Namun, dalam kasus ini, hukum tampak “melunak” ketika yang menjadi pelaku adalah perempuan.

Alasannya sering ulama gunakan, yaitu mempertimbangkan konsep ‘Urf (kebiasaan). Dalam banyak masyarakat Muslim, perhiasan bukan sekadar aset ekonomi bagi perempuan, tetapi juga bagian dari identitas, kehormatan, bahkan kebutuhan sosial. (Kadang), melepas perhiasan bisa berarti kehilangan simbol diri di ruang publik.

Islam Mempertimbangkan Pengalaman Perempuan

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang untuk mempertimbangkan pengalaman perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek. Kebiasaan perempuan dalam memakai perhiasan (even ketika digadaikan) terakui sebagai realitas yang tidak bisa kita abaikan begitu saja.

Di saat itu juga saya menyadari bahwa perempuan memiliki otoritas tertentu dalam membentuk fatwa.  Fikih membuka ruang kompromi antara idealitas hukum dan kebutuhan praktis. Dan sebenarnya kasus dan/atau penentuan semacam ini sering kita jumpai dalam kasus yang sifatnya ijtihadi.

Namun, penting juga kita catat bahwa solusi yang ditawarkan (dengan menganggapnya sebagai ijarah fasidah) menunjukkan adanya kesalahan. Di satu sisi, praktik tersebut kita terima; di sisi lain, tetap diberi label “cacat” secara hukum. Ini menandakan bahwa ulama berusaha menjaga prinsip, sambil tetap mengakomodasi realitas.

Jika kita tarik ke konteks sekarang, praktik serupa masih bisa kita temukan, misalnya dalam sistem gadai emas di lembaga keuangan syariah. Banyak perempuan yang menggadaikan perhiasan, tetapi secara psikologis dan sosial tetap merasa “memiliki” barang tersebut.

Pertanyaannya: apakah hukum hari ini sudah cukup sensitif terhadap pengalaman perempuan? Dalam diskursus kontemporer, muncul dorongan untuk membaca ulang teks-teks klasik dengan pendekatan yang lebih inklusif. Bukan untuk mengubah hukum secara serampangan, tetapi untuk menggali semangat fleksibilitas yang sudah ada dalam tradisi itu sendiri.

Kasus gadai perhiasan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi ia membuka ruang besar: bahwa hukum Islam tidak selalu kaku. Selain itu perempuan memiliki peran dalam membentuk arah praktik hukum, meski sering kali tidak tersebutkan secara eksplisit. Dari kasus ini, lebih lanjut saya menyimpulkan bahwa perempuan juga harus terlihat dengan jelas, dengan segala kompleksitasnya. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.