Bagi sebagian pekerja industri ekstraktif, masalah sosial bukan istilah teknis yang muncul di laporan keingintahuan. Ia hadir dalam bentuk jam kerja panjang, upah lembur yang dipersoalkan, ruang berunding yang sempit, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa dialog.
Junaid Judda, Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SPIBE) Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengatakan isu yang paling sering dikeluhkan pekerja antara lain pelaksanaan upah minimum, pembayaran lembur, cuti buruh perempuan, hingga minimalnya pelibatan pekerja dalam pengambilan keputusan perusahaan.
“Setiap kebijakan yang ingin diambil perusahaan tidak melibatkan buruh atau serikat pekerja,” kata Junaid kepada Prohealth, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurutnya, ruang dialog juga nyaris tidak hadir ketika pekerja menghadapi PHK. Pekerja kerap langsung dipanggil ke kantor, lalu menerima surat pemberitahuan PHK tanpa penjelasan maupun proses perundingan.
Cerita seperti ini menjadi kontras di tengah membuat tebalnya rekomendasi perusahaan tambang. Dokumen-dokumen tersebut memuat target iklim, komitmen tata kelola, hingga strategi Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG). Namun, apakah perlindungan terhadap pekerja dan ikut serta dalam masyarakat berkembang dengan cepat?
Pola itu tercermin dalam data Katadata ESG Index (KESGI) periode 2021–2024. Pada sektor batu bara, skor tata kelola ( governance ) secara konsisten berada di atas skor sosial ( social ). Median skor tata kelola berada di kisaran 49–50 sepanjang periode penelitian, sementara skor sosial hanya meningkat dari 23,8 pada tahun 2021 menjadi 35,4 pada tahun 2024.
Artinya, perusahaan tambang tampak semakin cepat membangun kepatuhan dan tata kelola. Tetapi perlindungan terhadap pekerja, masyarakat sekitar, atau jalur operasional sosial belum berkembang dengan laju yang sama.

Visual oleh: Dian/Prohealth.id
Ketimpangan itu bahkan tampak pada perusahaan dengan skor ESG tinggi. Di sektor batu bara misalnya, PT Alamtri Minerals Indonesia memperoleh skor tata kelola 70,5, tetapi skor sosialnya hanya 32.

Visual oleh: Dian/Prohealth.id
“Ketimpangan antara skor governance dan sosial terlihat sebagai pola umum pada sektor batu bara,” kata Fitria Purnamasari, ESG Data Analyst KESGI pada Jumat, 22 Mei 2026. Menurut dia, perusahaan relatif lebih cepat memperkuat aspek formal seperti penyajian, transparansi, pelaporan, dan struktur yang diinginkan daripada memperbaiki implementasi sosial yang lebih kompleks di lapangan.
Aspek sosial, kata Fitria, khususnya mengenai permasalahan yang sulit diukur dan sulit diselesaikan: hak asasi manusia, perlindungan masyarakat terdampak, keselamatan kerja, hubungan dengan warga sekitar tambang, hingga rantai pasok dan vendor.
“Sebagian besar perusahaan masih fokus pada aspek ketenagakerjaan dan program masyarakat sekitar. Sementara isu HAM, due diligence sosial, perlindungan masyarakat terdampak, dan tanggung jawab rantai pasok masih sangat terbatas,” ujarnya.
Di sektor industri secara umum, aspek sosial memang mengalami peningkatan hampir 20% dalam empat tahun terakhir, namun lajunya bahkan belum cukup untuk mencapai ketertinggalan dibandingkan pilar lainnya. Hingga tahun 2024, skor sosial masih menjadi yang terendah, belum berkembang ketersediaan lingkungan maupun tata kelola perusahaan.
Lalu mengapa perusahaan lebih cepat membenahi tata kelola dibandingkan dampak terhadap manusia?
Tata kelola mudah diukur, dampak sosial tidak
Menurut Victoria Fanggidae, Direktur Eksekutif The PRAKARSA, tata kelola sejak lama menjadi aspek yang paling banyak diatur oleh regulator dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama bagi perusahaan terbuka. Hal ini membuat perusahaan memiliki insentif lebih besar untuk memenuhinya.
“Governance terutama mengatur hubungan internal perusahaan seperti dewan, manajemen, dan pemegang saham. Sedangkan aspek sosial menyentuh karyawan, komunitas, pemasok hingga generasi mendatang, yang kepentingannya sering bertentangan dan sulit diseimbangkan,” kata Victoria kepada Prohealth, Sabtu, 23 Mei 2026.
Akibatnya, aspek sosial kerap diposisikan sebagai urusan tambahan.

Visual oleh: Dian/Prohealth.id
Ia menilai tata kelola juga lebih mudah dipol. Perusahaan dapat terlihat patuh secara administratif hanya dengan membentuk struktur atau kebijakan baru, tanpa perubahan substansial.
“Perusahaan bisa terlihat patuh secara tata kelola hanya dengan mengubah struktur formal tanpa mengubah substansi. Sedangkan perbaikan sosial yang nyata jauh lebih sulit dipalsukan karena dampaknya dirasakan langsung oleh orang-orang,” ujar dia.
Pernyataan itu menjelaskan mengapa ESG di sektor ekstraktif sering kali kuat pada dokumen, namun belum tentu kuat pada pengalaman pekerja atau warga negara.
Pilar sosial dalam ESG biasanya mencakup indikator seperti keselamatan kerja, hubungan masyarakat, ketenagakerjaan, keberagaman, hak asasi manusia, hingga dampak terhadap komunitas sekitar.
Namun menurut Ria, indikator yang digunakan saat ini lebih menyerupai laporan kepatuhan administratif dibandingkan cermin kondisi nyata.
“Perusahaan melaporkan berapa banyak pelatihan yang diberikan, bukan apakah kesejahteraan pekerja meningkat. Nilai investasi komunitas dilaporkan, tapi bukan apakah kehidupan warga sekitar membaik,” ujarnya.
Dengan kata lain, ESG sering mengukur berapa banyak program yang dilakukan, bukan apa hasilnya.
Masalah lain, penilaian ESG masih dominan bersifat top-down. Perusahaan menjadi pihak yang menentukan indikator, mengumpulkan data, sekaligus melaporkan pencapaiannya sendiri.
“Persepsi, keluhan, dan pengalaman langsung pekerja atau warga yang terdampak jarang menjadi sumber data primer,” kata dia.
Padahal, dampak sosial terbesar perusahaan besar sering muncul di rantai pasok lapis bawah tambang, pabrik, atau pemasok kecil yang nyaris tidak terlihat oleh indikator standar ESG.

Dikabarkan terjadi kebakaran di smelter Tungku PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: Istimewa
Pekerja tak dilibatkan
Junaid mengatakan isu-isu yang paling sering diabaikan perusahaan antara lain jam kerja panjang, pelaksanaan upah minimum, pembayaran lembur, cuti buruh perempuan, hingga keselamatan kerja.
Menurutnya, buruh bahkan kerap tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perusahaan. Dalam kasus PHK, pekerja biasanya langsung menerima surat pemberitahuan tanpa proses dialog dengan serikat.
“Selama perusahaan melakukan PHK secara sepihak dengan alasan tertentu, sama sekali tidak memberikan ruang buruh atau serikat pekerja untuk terlibat dalam perundingan,” ujarnya.
Junaid menyebut, sejak akhir tahun lalu hingga beberapa bulan terakhir, puluhan pekerja di sejumlah perusahaan smelter mengalami PHK dengan alasan efisiensi. Serikat mencatat lebih dari 80 pekerja terkena PHK , sementara banyak kasus diproses tanpa dialog lebih dulu dengan pekerja maupun serikat.
“Rata-rata yang di-PHK langsung dipanggil ke kantor lalu diberikan surat pemberitahuan PHK. Tidak ada diskusi kenapa dia di-PHK,” kata Junaid.

Aksi SBIPE di Gedung DPRD Bantaeng menuntut pesangon, Senin, 8 September 2025. Foto: Radar Selatan
Selain PHK, serikat pekerja juga sedang mengadvokasi dugaan kekurangan pembayaran upah lembur pekerja. Menurut perhitungan serikat, sejumlah pekerja dengan masa kerja bertahun-tahun berpotensi mengalami akumulasi kekurangan pembayaran lembur hingga puluhan juta rupiah per orang.
Persoalan lain yang disebut persatuan antara pekerja perempuan lain yang membatalkan diri karena pengajuan cuti hamil atau melahirkan tidak terisi, penggunaan kontrak kerja jangka pendek pada pekerjaan yang bersifat tetap, hingga dugaan pekerja menandatangani surat pengunduran diri agar tidak memperoleh hak pesangon penuh.
“Buruh sebenarnya ingin di-PHK perusahaan, bukan membatalkan diri. Tapi ada yang menandatangani surat pengunduran diri,” ujar Junaid.
Amerika juga menonjolkan aspek keselamatan kerja. Berdasarkan catatan mereka, sedikitnya delapan kecelakaan kerja terjadi di kawasan industri tempat mereka mengadvokasi pekerja, dengan tiga di antaranya berakhirnya kematian.
Skor sosial rendah, apakah berarti warga negara berisiko?
Fitria dari KESGI mengatakan skor sosial rendah memang tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Namun skor tersebut bisa menjadi sinyal risiko sosial.
“Skor sosial rendah menunjukkan bahwa isu pengelolaan sosial perusahaan masih terbatas atau belum menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dalam konteks pertambangan, kondisi itu berpotensi meningkatkan risiko konflik sosial, permasalahan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, pelestarian lahan, hingga hubungan dengan masyarakat sekitar tambang.
Sementara itu, Organisasi Masyarakat Sipil melihat permasalahan ini lebih jauh.
Dini Pramita, Kepala Divisi Riset dan Database JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), mengatakan semakin luasnya pembongkaran bentang alam untuk tambang, semakin besar pula ruang hidup warga yang dikorbankan.
“Perampasan ruang hidup tidak selalu berarti perampasan ruang tinggal,” kata Dini pada Prohealth, Rabu, 20 Mei 2026. Yang hilang bisa berupa ruang pangan, sumber air bersih, tanah produktif, wilayah adat, hingga ruang untuk mempertahankan penghidupan lintas generasi.

Gambar aktivitas tambang di Indonesia. Foto: Yayasan Cerah Indonesia
Menurut JATAM, perluasan tambang juga membawa akumulasi dampak: kualitas udara memburuk, tercemarnya udara, meningkatnya penyakit seperti ISPA dan dermatitis, banjir, kekeringan, hingga intimidasi terhadap warga yang menolak tambang.
Namun banyak permasalahan di atas tidak masuk dalam pertimbangan serius dalam penilaian ESG.
JATAM menilai ESG sering mewajibkan perampasan ruang hidup hanya sekedar persoalan penyelesaian lahan. Mekanisme pengaduan warga memang ada dalam penilaian, namun belum mampu menangkap pola kekerasan struktural seperti intimidasi atau kriminalisasi.
Dampak berlapis terhadap perempuan pun jarang muncul. “Perempuan sering menanggung dampak paling besar ketika air bersih sulit didapat, pangan berkurang, hasil panen menurun, atau anggota keluarga lebih sering sakit,” kata Dini.
Menurut JATAM, kerusakan sosial jangka panjang, mulai dari pecahnya kohesi sosial hingga meningkatnya konflik horizontal, hampir tidak dinilai secara serius.
Ketika ditanya apakah ESG saat ini cukup efektif melindungi masyarakat terdampak tambang, jawaban singkatnya adalah: “Tidak.”
Ria dari The Prakarsa juga menambahkan diskusi transisi energi selama ini masih berpusat pada target bauran energi, pembiayaan hijau, atau kapasitas energi terbarukan. Sementara nasib pekerja tambang, sopir angkutan batu bara, atau komunitas sekitar PLTU sering muncul di belakangan.
Banyak pihak mulai menggunakan istilah transisi adil atau transisi berkeadilan. Namun menurut dia, implementasinya masih minim. “Tidak ada alokasi anggaran yang jelas, tidak ada lembaga yang bertanggung jawab secara spesifik, tidak ada target terukur untuk pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Akibatnya, perlindungan sosial sering menjadi pelengkap, bukan prioritas. “Selama keberhasilan transisi energi diukur dari megawatt energi terbarukan yang terpasang dan bukan dari kesejahteraan komunitas yang bertransisi, perlindungan sosial akan terus menjadi pelengkap,” kata Ria. Ia menekankan, jika pemerintahan bisa dibangun melalui laporan dan kebijakan, aspek sosial menuntut sesuatu yang lebih sulit: perubahan nyata dalam kehidupan manusia.
Tanggapan perusahaan atas isu ESG
Karina Novianti, Corporate Communications PT Alamtri Minerals Indonesia, mengatakan perusahaan menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip kemiskinan, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap peraturan-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, perusahaan memahami bahwa aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) mencakup berbagai dimensi yang terus berkembang, termasuk aspek sosial yang menjadi bagian penting dalam agenda keberlangsungan perusahaan.
“Sejalan dengan hal tersebut, perusahaan secara berkelanjutan terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat aspek sosial ESG serta meningkatkan kinerja di seluruh aspek ekosistem lainnya melalui berbagai kebijakan dan inisiatif yang relevan dengan operasional perusahaan,” kata Karina.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi PT Huadi untuk meminta keterangan serta konfirmasi terkait isu yang disampaikan dalam laporan ini. Namun, hingga batas waktu publikasi, berpikir belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin menyampaikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut di kemudian hari.





Comments are closed.