Fri,7 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Perusahaan Rokok Elektrik dan Korban Anak Sudah Diperiksa, Polisi Harus Tangkap Influencer Bigmo 

Perusahaan Rokok Elektrik dan Korban Anak Sudah Diperiksa, Polisi Harus Tangkap Influencer Bigmo 

perusahaan-rokok-elektrik-dan-korban-anak-sudah-diperiksa,-polisi-harus-tangkap-influencer-bigmo 
Perusahaan Rokok Elektrik dan Korban Anak Sudah Diperiksa, Polisi Harus Tangkap Influencer Bigmo 
service

Koalisi Hak Anak terdiri dari influencer, masyarakat sipil, dan advokat memenuhi panggilan pemeriksaan perihal kasus pelaporan influencer Muhammad Jannah alias Bigmo di Polda Metro Jaya. Bigmo dilaporkan Koalisi Hak Anak karena diduga mempromosikan rokok elektrik atau vape hingga eksploitasi anak secara ekonomi pada saat livestream di akun Youtube miliknya. Ia dilaporkan oleh advokat Thulus Pardosi pada 31 Juli 2026 ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. 

Bigmo dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 88 Juncto Pasal 761 mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta Pasal 762 ayat 2 juncto Pasal 89 Ayat 2 mengenai dugaan pelibatan anak berkaitan dengan zat adiktif, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Thulus menyampaikan perkembangan kasus laporanya. Menurutnya, dalam satu pekan penyidik telah melakukan sejumlah langkah. Informasi dari pihak polisi, kini perusahaan rokok elektrik telah dimintai keterangan. Anak korban juga sudah diperiksa. Dia menjelaskan perkara perlindungan anak merupakan delik biasa sehingga tidak menyangkut kepentingan korban, tapi juga kepentingan masyarakat dan negara. 

“Agenda hari ini nantinya kami akan mendampingi saksi tambahan. Di samping itu setelah kami telaah korbannya bukan hanya empat anak tetapi ada delapan anak yang menjadi korban,” katanya di gedung Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Thulus meminta untuk Bigmo agar ditangkap segera oleh pihak Polda Metro Jaya. Karena, kasus Bigmo membawa dampak signifikan pada dunia konten kreator dan perlindungan anak. Tidak menutup kemungkinan influencer lain mencontoh perilaku Bigmo melibatkan anak untuk mempromosikan rokok. Maka Thulus mendesak pihak kepolisian dalam hal ini tidak menunggu lama. 

Thulus menambahkan fokus utama koalisi tersebut adalah perlindungan anak, bukan sekadar konflik personal maupun gosip di media sosial. Semata-mata laporan itu untuk melindungi anak, dan menciptakan ruang digital yang aman.

Secara langsung, Thulus juga mengkritik beberapa institusi di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Komunikasi dan Digital  yang tidak turun langsung melindungi hak-hak anak. Pihaknya juga mengakui telah mengirimkan surat ke berbagai lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, UNICEF Indonesia serta Komisi VIII DPR RI agar turut mengawal penangan perkara tersebut.

Sejumlah influencer yang hadir juga memberikan dukungan terhadap proses hukum terhadap Bigmo secara tegas. Misalnya Konten kreator Anindytha Arsa, mengingatkan selama ini konten Bigmo berbahaya terhadap tontonan anak. Ratusan atau bahkan jutaan anak-anak menonton konten Bigmo yang berisi kata-kata kasar, promosi rokok. Bagi Anin langkah Bigmo dengan meminta maaf dan melakukan perdamaian pada anak tidak menghapus kesalahanya. 

“Dia harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Ada anak yang harus dilindungi. Yang dirugikan di sini bukan hanya anak tapi juga kami sebagai influencer,” ujarnya. 

Anin dengan pengikut 184 ribu itu mendesak pemerintah juga turut turun tangan. Dia mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menunjukkan keseriusannya dalam berpihak pada anak, bukan sekadar pernyataan normatif di media sosial.

Ketua Umum Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marga Mahendra menyoroti peran pemerintah perihal larangan promosi produk rokok maupun rokok elektronik di media sosial yang masih lemah. Menurutnya, keterlibatan anak dalam promosi zat adiktif merupakan persoalan serius dengan penegakan hukum yang adil. 

 “Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi inluncer maupun produsen vape agar tidak coba-coba melakukan hal serupa di media sosial,” ujarnya. 

Influencer Ethan Mikael mengingatkan sesama kreator agar lebih berhati-hati dalam membuat konten. “Saya sebagai konten kreator juga merasa ini perlu ditindaklanjuti,” katanya. “Ini mengingat pentingnya penangan perkara tersebut agar tidak jadi kasus yang berulang. Tanpa konsekuensi hukum akan muncul pelanggaran serupa,”  

Tim Koalisi Hak Anak menegaskan akan mengawal sampai tuntas perkara Bigmo hingga mendapat hukuman setimpal. Tim Koalisi juga mengapresiasi langkah dukungan dari anggota Komisi III DPR RI yang punya atensi terhadap proses penanganan perkara. 

Komite Nasional Penanggulangan Tembakau (Komnas PT) menyatakan Bigmo bukan satu-satunya influencer yang mempromosikan produk tembakau dan rokok elektrik di ruang digital. Ketua Umum Komnas PT Hasbullah Thabrany, mengajak semua pihak untuk mengawal momentum ini agar tidak berhenti sebagai kasus yang viral semata. Pemerintah harus segera mengimplementasikan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. 

“Promosi vape ke anak kecil jelas melanggar undang-undang. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil,” katanya. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Pasal 446, promosi produk tembakau atau rokok elektrik dilarang. Larangan serupa juga diatur daam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi dalam bentuk apa pun, terlebih dalam promosi produk zat adiktif seperti :produk tembakau dan rokok elektronik.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.