Tingginya permintaan pasir untuk reklamasi dan pembangunan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendorong praktik penambangan pasir secara ilegal. Inspeksi mendadak (sidak) Li Claudia Chandra, Wakil Wali Kota Batam pada Minggu (12/4/26) temukan empat lokasi tambang pasir ilegal. Salah satunya di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. Li membagikan agenda sidaknya di media sosial. Terlihat tambang yang porak-poranda dengan lubang bekas galian disana-sini. “Apa yang dilakukan ini tidak boleh, ini bapak korek ini, makin dikorek rusak, bisa menelan korban jiwa, ini harus setop, tidak boleh,” katanya kepada para penambang di lokasi. Sejumlah petugas dari jajaran Polda Kepri turut dalam sidak itu. Menurut Li, aktivitas tambang tak berizin itu tak hanya merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam, tetapi juga meningkatkan risiko bencana. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga membebani generasi mendatang. Li sepakat upaya penindakan tidak hanya berhenti pada penghentian aktivitas. Para pelaku yang tebukti melanggar, kata dia, harus diproses secara hukum. “Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,. Tidak hanya peringatan” katanya. BP Batam, katanya, akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal. Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri belum bisa menyampaikan jumlah pelaku dan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini karena masih dalam penyelidikan. “Masih dalam proses ya,” katanya, Selasa (14/4/26). Li Claudia Chandra, Wakil Kepala BP Batam menertibkan tambang pasir di Kota Batam.…This article was originally published on Mongabay
Mengapa Sulit Berantas Tambang Pasir Ilegal di Batam?
Mengapa Sulit Berantas Tambang Pasir Ilegal di Batam?





Comments are closed.