MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, membuat satu perubahan besar pada cara organisasi ini memilih Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU). Dalam Sidang Pleno III, Minggu dini hari (30/08) sebanyak 401 dari 552 suara memilih Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA, sedangkan 150 suara menghendaki sistem satu orang satu suara dan satu suara tidak sah.
Dengan keputusan itu, pemilihan ketua umum untuk masa khidmah 2026-2031 tidak lagi dilakukan langsung oleh muktamirin, melainkan melalui mekanisme AHWA setelah forum tersebut memilih Rais Aam. Angka 401 menunjukkan dukungan yang kuat. Persoalan pentingnya justru muncul sesudah angka itu ditetapkan, yakni apakah perubahan tersebut akan menjadi aturan yang bertahan atau hanya berlaku selama peta politik hari ini menghendakinya.
Pertanyaan itu penting karena NU baru beberapa tahun lalu menegaskan aturan berbeda. Hasil Konferensi Besar NU 2022 menyebut Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara setelah mendapat persetujuan tertulis Rais Aam terpilih. Pada Muktamar ke-33 tahun 2015, AHWA juga digunakan untuk memilih Rais Aam, sementara Ketua Umum tetap dipilih melalui voting.
Perubahan di Muktamar 2026 dengan demikian bukan sekadar pilihan teknis di antara dua prosedur. NU sedang mengubah batas kewenangan muktamirin dalam memilih pucuk pimpinan tanfidziyah, sekaligus mengubah desain suksesi yang sebelumnya sudah ditulis dalam aturan perkumpulan.
Perdebatan menjelang keputusan itu memperlihatkan mengapa persoalan ini tidak bisa dibaca semata-mata sebagai urusan tata tertib. Zulfa Mustofa menyampaikan bahwa dirinya dan empat calon ketua umum lain telah berkomunikasi dan sepakat menerima AHWA. Alissa Wahid menolak logika bahwa kesepakatan para kandidat dapat menentukan mekanisme, sebab perubahan AD dan ART adalah hak muktamirin dan dampaknya melampaui pemilihan kali ini.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan garis masalahnya dengan terang. Calon boleh mempunyai preferensi, bahkan mungkin mempunyai kalkulasi tentang sistem mana yang paling menguntungkan, tetapi aturan organisasi tidak seharusnya bergerak mengikuti kalkulasi para calon.
Di sinilah Muktamar NU menghadapi soal yang lebih serius daripada memilih AHWA atau voting. Politik selalu menghasilkan kepentingan, dan tidak ada mekanisme pemilihan yang benar-benar steril dari kepentingan. Masalah muncul jika kepentingan itu tidak lagi hanya bertanding di dalam aturan, tetapi ikut menentukan aturan apa yang dipakai untuk bertanding.
Hari ini sebuah kelompok dapat merasa AHWA paling tepat. Lima tahun lagi kelompok lain dapat menemukan alasan bahwa voting langsung lebih representatif. Bila pola seperti itu dianggap biasa, setiap muktamar akan mewarisi insentif untuk membuka ulang aturan suksesi begitu peta kekuatan berubah.
Akibatnya bukan sekadar kegaduhan prosedural. Pengurus wilayah dan cabang akan belajar bahwa aturan pemilihan bukan batas yang harus diterima, melainkan salah satu objek negosiasi sebelum perebutan kepemimpinan selesai. Kandidat pun memiliki alasan rasional untuk membangun dukungan bukan hanya guna memenangkan pemilihan, tetapi juga guna memilih arena pemilihan yang paling menguntungkan.
Dalam jangka panjang, kompetisi semacam ini menggeser energi organisasi. Perdebatan tidak lagi terutama berkisar pada kualitas kepemimpinan, tetapi ikut tersedot ke pertarungan mengenai desain pertandingan. NU tetap dapat menghasilkan ketua umum yang sah melalui mekanisme apa pun yang disepakati muktamirin. Kesahan hasil, meski demikian, tidak dengan sendirinya membuat aturan main menjadi mapan.
Dukungan 401 suara terhadap AHWA memberi mekanisme ini legitimasi kuat untuk digunakan. Dukungan sebesar itu juga semestinya memberi cukup ruang bagi NU untuk melihat bagaimana AHWA bekerja dalam praktik.
Persoalan baru muncul jika mekanisme tersebut kembali dibuka pada muktamar berikutnya hanya karena peta kekuatan dan kalkulasi politik telah berubah. Keberlanjutan tidak berarti AHWA harus dipertahankan tanpa batas. Mekanisme dapat dievaluasi bila terbukti menimbulkan masalah representasi, akuntabilitas, atau konsentrasi kewenangan.
Evaluasi semacam itu membutuhkan pengalaman, bukti, dan jarak dari kontestasi. Jika sistem baru bahkan belum sempat membentuk kebiasaan organisasi tetapi sudah dinegosiasikan ulang setiap lima tahun, NU tidak pernah benar-benar mengetahui apakah mekanisme tersebut bekerja atau gagal.
Satu pagar dapat dipertimbangkan untuk memutus godaan tersebut. Muktamar tetap berhak mengubah mekanisme pemilihan, tetapi perubahan fundamental baru berlaku pada muktamar berikutnya, bukan pada forum yang sedang memutuskan perubahan itu. Prinsip sederhana ini tidak mengurangi kedaulatan muktamirin.
Sebaliknya, keputusan menjadi lebih kredibel karena peserta tidak sedang menentukan prosedur yang langsung menguntungkan atau merugikan kandidat dalam kontestasi yang sama. Jarak satu periode memaksa perdebatan bergerak dari pertanyaan siapa yang akan menang menuju pertanyaan mekanisme apa yang layak dipakai NU dalam jangka panjang.
Pilihan semacam itu juga memberi arti jelas pada keberlanjutan. Organisasi besar tidak membutuhkan aturan yang beku, tetapi membutuhkan aturan yang cukup stabil sehingga semua pemain tahu batas permainan sebelum pertandingan dimulai. Perubahan tetap tersedia, hanya saja biayanya dibuat lebih tinggi daripada sekadar mengumpulkan mayoritas sesaat.
Sebuah mekanisme baru perlu diberi kesempatan menghasilkan rekam jejak, lalu dinilai berdasarkan akibat nyata terhadap representasi cabang, hubungan syuriyah dan tanfidziyah, kualitas kepemimpinan, serta kemampuan organisasi meredam transaksi politik. Tanpa disiplin semacam itu, setiap perubahan mudah dibungkus sebagai perbaikan organisasi meski motif terkuatnya mungkin berasal dari kebutuhan kontestasi hari itu.
Muktamar ke-35 sudah memilih AHWA. Persoalan sesungguhnya justru baru akan terlihat lima tahun dari sekarang, saat peta kekuatan berubah dan mereka yang merasa dirugikan oleh sistem ini mungkin menjadi mayoritas. Apakah mekanisme pemilihan kembali dibuka, dinegosiasikan, lalu diganti karena kalkulasi politik telah berubah? Jika itu terjadi, perdebatan tentang AHWA hari ini sebenarnya tidak pernah menyentuh persoalan paling mendasar. NU hanya berpindah dari satu aturan sementara ke aturan sementara berikutnya.
Sebaliknya, bila mekanisme ini diberi waktu untuk bekerja, diuji melalui akibatnya, dan hanya diubah berdasarkan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan, NU sedang melakukan sesuatu yang lebih penting daripada memilih ketua umum. NU sedang menentukan apakah politik akan tunduk pada aturan, atau aturan akan terus tunduk pada politik.
Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura





Comments are closed.