Wed,13 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Minim Anggaran, Praktik Open Dumping dan Bakar Sampah Masih Marak

Minim Anggaran, Praktik Open Dumping dan Bakar Sampah Masih Marak

minim-anggaran,-praktik-open-dumping-dan-bakar-sampah-masih-marak
Minim Anggaran, Praktik Open Dumping dan Bakar Sampah Masih Marak
service

Pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih marak dilakukan. Praktik pengelolaan sampah secara konvensional dengan cara menumpuk sampah tanpa perlindungan, pemilahan, atau pengolahan lebih lanjut sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat akhir 2025 sekitar 30 persen dari total 485 TPA di seluruh Indonesia telah menghentikan praktik open dumping.

Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik UGM, Chandra Wahyu Purnomo, mengungkapkan praktik open dumping sebenarnya sudah dilarang. Bahkan, pemerintah daerah yang masih melakukan praktik tersebut berpotensi terkena pidana.

Menurutnya, kendala yang terjadi sekarang ini disebabkan minimnya alokasi dana anggaran pengelolaan sampah di daerah.“Walaupun memang permasalahannya di pendanaan. Kondisinya alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1% bahkan ada yang di bawah itu,” ungkapnya, Jumat, 7 Mei 2026, di laman UGM.

Pemerintah tengah mengerjakan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi solusi untuk mengganti praktik open dumping. PSEL dibangun di kawasan yang per harinya mengumpulkan kisaran seribu ton sampah di 30 daerah.

“Saya kira program ini menjadi menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan.

Dikatakan Chandra, dilarangnya open dumping dalam pengelolaan sampah bisa berisiko terjadi bencana kebakaran atau longsor. Sebab, metode pengelolaan ini membuat cekungan lahan luas untuk menyimpan sampah yang sudah dipadatkan. “Karena kalau sampah itu kan terdegradasi membentuk gas metana, di open dumping kalau kena panas itu terbakar dan meledak,” sebutnya.

Masih adanya praktik open dumping ini diakui Chandra akibat minimnya anggaran pengelolaan sampah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Alhasil praktik menimbun sampah masih terjadi. “Terbatasnya anggaran, pemerintah daerah hanya bisa memakainya untuk mengumpulkan dan menumpuk,” kata dia.

Selain itu, kesadaran masyarakat nilainya juga minim untuk memilah sampah sejak awal karena ketidakjelasan aturan yang diterapkan. Oleh karena itu, Chandra mengingatkan agar pemerintah perlu lebih menegaskan sistem pemilahan, baik jenisnya, waktu, dan pihak pengangkutnya.

“Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik pengelolaan sampah di masyarakat masih menggunakan metode langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Celah bisa muncul ketika sampah yang dikumpulkan tidak dipilah sejak dini.

Sistem PSM berjalan secara mandiri ditransfer ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) kemudian armada Pemda mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, kata dia, nanti di hilirnya juga jadi masalah.

“Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” ucapnya.

Chandra menyinggung marak munculnya pusat pembakaran sampah ilegal karena adanya fenomena penutupan TPA. Alat yang digunakan bisa semacam insinerator sederhana, dimana tungku bakar yang kontrol emisi masih kurang.

Padahal, lanjut dia, sampah yang memiliki kandungan klorin jika dibakar bisa menghasilkan dioksin dan furan. Kedua zat tersebut bisa menyebabkan kanker dan autoimun yang sulit disembuhkan. Berbeda dengan insinerator resmi yang metodenya bisa membersihkan sehingga asap keluar sudah bersih.

“Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” sebutnya.

Dari sisi hilir, ia menyebutkan pemerintah berupaya membangun PSEL dengan bantuan insinerator modern. Selain itu, sisi akademisi dapat mengembangkan alat skala kecil seperti pengolahan menggunakan teknologi pirolisis.

Metode tersebut memungkinkan jenis sampah plastik tertentu diubah menjadi bahan bakar minyak. “Supaya BBM bagus, plastiknya perlu bersih dan kalau tercampur PVC itu tetap jadi masalah juga,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah bisa menggandeng akademisi untuk mengatasi permasalahan di tingkat hulu dan hilir. Melalui teknologi sederhana, sampah bisa dikembangkan menjadi paving block, biogas, pupuk, atau bahkan bahan bakar gas.

“Namun semua itu perlu didukung pola kebiasaan masyarakat dalam memilah serta pembinaan untuk pihak pengangkut sampah mandiri,” kata Chandra.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.