Jakarta, Arina.id—Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memerintahkan agar setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, penggunaan instrumen hukum pidana dan perdata terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Proses hukum tersebut dinilai tidak selalu ditujukan untuk menegakkan keadilan, melainkan dapat digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi arus informasi.
Mahkamah menilai wartawan berada dalam posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, wartawan memerlukan perlindungan hukum yang bersifat khusus.
“Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukan bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan uji materi ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan dengan norma pasal tersebut. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial dengan tetap menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Secara sistematis, Pasal 8 UU Pers harus ditempatkan dalam kerangka kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pilar demokrasi. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya ditujukan bagi individu wartawan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan publik atas hak memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Mahkamah juga menyoroti praktik penegakan hukum terhadap wartawan yang menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata, maupun undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi kriminalisasi pers.
Sengketa Pers Melalui Dewan Pers
MK menegaskan UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Karena itu, instrumen pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus menjadi forum utama dan pertama sebelum ditempuh proses hukum pidana atau perdata. Mekanisme tersebut dinilai sejalan dengan pendekatan restorative justice.
Mahkamah menegaskan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir. Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan mengancam hak konstitusional wartawan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda. Ketiganya menilai permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
Alasan Pemohon Gugat UU Pers
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mengajukan permohonan ke MK atas Pasal 8 beserta penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris IWAKUM, Ponco Sulaksono menilai berlakunya pasal a quo dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi wartawan hukum.
“Kerugian ini spesifik, aktual, atau setidaknya potensial, karena wartawan bisa terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan,” ujarnya.
IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menambahkan bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum, tetapi penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu.
Hal itu dinilai berlawanan dengan jaminan konstitusional atas kepastian hukum, perlindungan diri, serta kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam permohonannya, IWAKUM juga membandingkan rumusan perlindungan hukum bagi pers dengan profesi advokat dan jaksa yang dinilai lebih tegas dan tidak multitafsir.
Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan disebut secara jelas melindungi profesi tersebut dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.





Comments are closed.