Wed,22 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Modus Sembuhkan Luka Sunat, Paman di Blitar Cabuli Keponakan Laki-lakinya Selama 2 Tahun

Modus Sembuhkan Luka Sunat, Paman di Blitar Cabuli Keponakan Laki-lakinya Selama 2 Tahun

modus-sembuhkan-luka-sunat,-paman-di-blitar-cabuli-keponakan-laki-lakinya-selama-2-tahun
Modus Sembuhkan Luka Sunat, Paman di Blitar Cabuli Keponakan Laki-lakinya Selama 2 Tahun
service

Blitar (beritajatim.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial SW (49) ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan berulang kali terhadap keponakannya laki laki sendiri, RY (15), selama hampir 2 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan sikap dan perilaku anaknya. Setelah diperiksa, ditemukan jejak percakapan di aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh tersangka kepada korban.

“Kronologis kejadian bermula pada tahun 2023 saat korban selesai melaksanakan khitan. Tersangka datang menjenguk dan membujuk korban bahwa dia bisa mengobati bekas khitan tersebut. Korban kemudian dibawa ke belakang dan di sana terjadi pemaksaan serta kekerasan seksual,” ungkap AKP Rudi Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Blitar, Rabu (22/07/2026).

Peristiwa bejat tersebut bermula pada Maret 2023. Saat itu, korban baru saja menjalani prosesi khitan. SW yang merupakan paman korban datang berkunjung dengan dalih ingin menjenguk sekaligus menawarkan pengobatan untuk mempercepat penyembuhan luka khitan keponakannya.

Namun, niat baik tersebut hanyalah modus belaka. Korban dibawa ke bagian belakang rumah dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka di bawah ancaman dengan menggunakan pisau dapur.

Aksi bejat tersebut tidak berhenti di situ. Selama rentang waktu 2023 hingga November 2025, tersangka berulang kali mengulangi perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi kekerasan seksual tersebut telah terjadi lebih dari lima kali di beberapa lokasi berbeda, termasuk di rumah korban dan area perkebunan.

“Kasus terungkap pada bulan Juni 2026 ketika orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anak. Ditemukan beberapa pesan WhatsApp dari tersangka yang mengindikasikan tersangka sering memamerkan alat kelamin kepada korban. Atas kejadian itu, keluarga melaporkan ke Polres Blitar Kota,” tegasnya.

Aksi bejat SW akhirnya terbongkar pada Juni 2026. Orang tua RY menyadari adanya perubahan psikologis dan perilaku abnormal pada anak laki-lakinya tersebut. Saat memeriksa telepon seluler milik korban, orang tua menemukan bukti pesan singkat dari SW yang kerap memamerkan alat kelaminnya kepada RY.

Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju lengan pendek warna hijau kombinasi hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna abu-abu kombinasi putih, serta hasil Visum et Repertum,” tegasnya.

Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan hasil Visum et Repertum. SW kini resmi ditahan di Rutan Polres Blitar Kota.

Guna melengkapi berkas penyidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit daerah untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 473 Ayat (3) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (owi/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.