Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi lintas daerah akhirnya terhenti.
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku yang mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung. Keduanya ditangkap Tim Resmob Polres Bangkalan saat berada di depan SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang anggota Polri berinisial SA (24).
Korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di musala SPBU Akses Suramadu pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, sepeda motor diparkir di area SPBU, namun ketika korban selesai beribadah, kendaraan tersebut sudah raib.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat keduanya kembali berada di lokasi yang sama, Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan mengamankan mereka,” kata AKP Eriek, Kamis (6/8/2026)
Polisi menduga kedua pelaku kembali mendatangi SPBU tersebut untuk mencari sasaran baru. Namun, sebelum sempat melancarkan aksinya, mereka lebih dulu diringkus petugas.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo.
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci berbentuk huruf T. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, kendaraan hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pengakuan sementara, mereka sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara di tiga wilayah berbeda. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh TKP dan kemungkinan adanya jaringan maupun penadah,” ujar Eriek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver beserta STNK milik korban.
Atas perbuatannya, FAW dan HP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[sar/ted]





Comments are closed.