Thu,6 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Motor Anggota Polisi Bangkalan Dicuri

Motor Anggota Polisi Bangkalan Dicuri

motor-anggota-polisi-bangkalan-dicuri
Motor Anggota Polisi Bangkalan Dicuri
service

Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi lintas daerah akhirnya terhenti.

Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku yang mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung. Keduanya ditangkap Tim Resmob Polres Bangkalan saat berada di depan SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang anggota Polri berinisial SA (24).

Korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di musala SPBU Akses Suramadu pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, sepeda motor diparkir di area SPBU, namun ketika korban selesai beribadah, kendaraan tersebut sudah raib.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat keduanya kembali berada di lokasi yang sama, Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan mengamankan mereka,” kata AKP Eriek, Kamis (6/8/2026)

Polisi menduga kedua pelaku kembali mendatangi SPBU tersebut untuk mencari sasaran baru. Namun, sebelum sempat melancarkan aksinya, mereka lebih dulu diringkus petugas.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci berbentuk huruf T. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, kendaraan hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pengakuan sementara, mereka sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara di tiga wilayah berbeda. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh TKP dan kemungkinan adanya jaringan maupun penadah,” ujar Eriek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver beserta STNK milik korban.

Atas perbuatannya, FAW dan HP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[sar/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.