Ponorogo (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo terus memunculkan perkembangan baru. Fraksi Partai NasDem Ponorogo mengaku telah menitipkan uang sebesar Rp748 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Dana tersebut diserahkan sebagai bentuk inisiatif setelah sejumlah anggotanya dimintai keterangan oleh penyidik.
Perwakilan Partai NasDem Ponorogo, Pamuji, mengatakan nominal Rp748 juta itu merupakan jumlah sementara. Menurutnya, besaran yang seharusnya dikembalikan masih menunggu kepastian sebab proses penyidikan masih berjalan. Namun, pihaknya memilih lebih dahulu menitipkan uang tersebut kepada penyidik.
“Yang sementara lho. Karena kita kan belum tahu jumlahnya harus berapa. Saya titip Rp748 juta,” kata Pamuji saat ditemui awak media di depan kantor Kejari Ponorogo, Kamis (6/8/2026).
Pamuji yang saat ini menjabat sebagai Wakil Pimpinan DPRD Ponorogo itu menjelaskan, dana yang dititipkan berasal dari sekitar 10 orang anggota Fraksi NasDem. Penghitungan sementara mengacu pada Fraksi NasDem pada periode sejak 2019. Hal itu disesuaikan dengan rentang waktu yang ditanyakan penyidik saat pemeriksaan. “Yang penting kita titip. Mulai kalau perkiraan ya mulai 2019, sesuai dengan ketika kita diminta keterangan,” ungkapnya.
Pamuji menyebut keputusan menitipkan uang tersebut merupakan inisiatif Fraksi NasDem. Langkah itu diambil setelah muncul penilaian adanya kelebihan yang berkaitan dengan anggaran maupun pajak saat anggota fraksi dimintai keterangan oleh penyidik. Karena itu, mereka memilih mengembalikan dana yang dianggap memiliki kelebihan tersebut. “Fraksi NasDem berinisiatif mengembalikan ini karena kemarin juga dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menurut Pamuji, nilai pengembalian setiap anggota tidak sama. Rata-rata dana yang dititipkan sekitar Rp80 juta per orang. Nominal tersebut masih bersifat perkiraan sebab terdapat perbedaan antara anggota biasa dan pimpinan DPRD. “Rata-rata 80 juta. Sementara lho, kan berbeda, yang jadi pimpinan nanti juga berbeda,” jelasnya.
Pamuji menambahkan, seluruh dana Rp748 juta itu berasal dari sekitar 10 orang yang telah menyerahkan pengembalian. Menurut Pamuji, langkah tersebut dilakukan atas kesadaran internal Fraksi NasDem. “Ya dari 10 orang yang kemarin yang sudah jadi. Kita berinisiatif,” katanya.
Pengembalian dana dari Fraksi NasDem menjadi bagian dari rangkaian perkembangan dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Kejari Ponorogo hingga kini masih mendalami berbagai alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak. Proses penyidikan juga masih berlanjut untuk menghitung besaran kerugian negara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (end/kun)




Comments are closed.