Thu,27 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Muslihat Kemitraan Sinarmas: Celah Ekspansi Sawit dan Eukaliptus di Bukit Tigapuluh 

Muslihat Kemitraan Sinarmas: Celah Ekspansi Sawit dan Eukaliptus di Bukit Tigapuluh 

muslihat-kemitraan-sinarmas:-celah-ekspansi-sawit-dan-eukaliptus-di-bukit-tigapuluh 
Muslihat Kemitraan Sinarmas: Celah Ekspansi Sawit dan Eukaliptus di Bukit Tigapuluh 
service

M Sobar Alfahri dan Elviza Diana

27 Agustus 2026


TL;DR

  • PT WKS diduga memanipulasi status izin di lapangan berkedok skema kemitraan.

  • Kemitraan informal membuat posisi warga dan pengawasan negara menajdi  lemah. 

  • Di tengah celah tata kelola, ekspansi eukaliptus terus bersinggungan dengan habitat gajah dan kawasan lindung. 


Dengan sepeda motor, Ahmad Susanto (41), warga Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo bersama lima rekannya menyusuri wilayah konsesi dan kemitraan PT WKS pada 18 Mei 2026, melewati jalur tanah yang telah dipadatkan, sementara barisan eukaliptus berdiri kaku di kiri dan kanan jalan.

Semakin dalam mereka memasuki wilayah perusahaan, gemuruh mesin makin terdengar jelas. Alat-alat berat merobohkan pohon eukaliptus yang siap panen, sementara plang di sekitarnya menerangkan bahwa wilayah ini merupakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Gapoktan Muara Kilis Bersatu.

“Di wilayah kelompok MKB (Muara Kilis Bersatu) sudah dua daur tanam. Kemungkinan kemitraan dengan masyarakat itu cuma atas nama. Banyak anggota yang fiktif. Nama anggota ada, tetapi tidak ada. Segelintir orang yang dimitrakan. Jadi, sempat ada penolakan dari masyarakat,” kata Ahmad.

Di tengah proses panen eukaliptus, perhatian Ahmad tertuju pada kotoran gajah. Tanpa ragu, dia memungut kotoran yang telah mengering itu dan membungkusnya dalam kantong plastik, untuk kelak dijadikan pupuk tanaman.Kotoran ini membuktikan bahwa kawanan gajah tetap setia melewati jalur yang diwariskan leluhur mereka.

Plang HTR yang dilihat Ahmad ternyata menyimpan kejanggalan. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Muara Kilis Bersatu (MKB), Poniman, mengetahui bahwa barisan eukaliptus yang dipanen itu masih berada di wilayah hutan kemasyarakatan (HKm), bukan HTR. Dari total izin HKm seluas 1.126 hektare, kelompok ini secara sukarela menetapkan lebih dari separuhnya, sekitar 593 hektare  sebagai blok lindung atau konservasi. Kelompok ini menyadari bahwa area mereka juga menjadi wilayah jelajah gajah sehingga mereka memandang perlu menetapkan blok konservasi tersebut.

“Artinya di wilayah konservasi sama sekali tidak kami kelola. Sedangkan blok pemanfaatan dikelola perusahaan. Area konservasi masuk Dusun Benteng Makmur,” ujar Poniman, Rabu (20/5/2026) sore.

Poniman menyebutkan bahwa sisanya, sekitar 533 hektare, menjadi blok pemanfaatan. Kelompok ini menanami sebagian area itu dengan eukaliptus melalui skema kemitraan bersama perusahaan HTI, sementara sebagian lain berupa kebun campur milik anggota.

“Sekitar 290 hektar ditanam eukaliptus, selebihnya kebun masyarakat di area penanaman masyarakat. Itu campur tanamannya,” ujar Poniman.

Kisah kemitraan ini bermula ketika PT WKS hendak memanen akasia seluas 130 hektare di area yang  berstatus HKm. Gapoktan Muara Kilis Bersatu keberatan dan mengajukan mediasi dengan WKS. Mediasi itu berjalan alot karena perusahaan ingin mengambil tegakan akasia yang sudah ada tanpa memberi komitmen lanjutan. Kelompok tani menolak tindakan tersebut.

“Pihak WKS  enggak mau, kalau cuma ngambil itu aja,” kata Poniman menirukan negosiasi WKS  saat itu.

Setelah melalui serangkaian perundingan, kedua pihak menyepakati kerja sama kemitraan HKm untuk tiga daur tanam. Gapoktan Muara Kilis Bersatu hanya menyediakan lahan, sementara WKS menangani seluruh proses, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, perawatan, hingga panen menggunakan alat berat.

“Kalau cuma kita tebang-tebang kan sayang. Itu kan tanaman industri,” ujarnya menjelaskan alasan kelompok memilih bernegosiasi dengan pihak perusahaan, alih-alih menebang begitu saja.

Poniman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keputusan sepihak sebagai ketua, melainkan hasil musyawarah seluruh anggota. Salah satu pertimbangan utamanya adalah mencegah masyarakat menjual lahan.

“Kalau masyarakat kita ini, sekali buka dikerjain. Jika tanam sekali, gagal. Dua kali gagal. Lalu ketiga kalinya pasti dijual. Tapi itu tidak semua orang yang seperti itu,” katanya.

Poniman menyebut jumlah anggota Gapoktan MKB berkisar 122 hingga 125 orang. Namun dari jumlah itu, baru 107 nama yang tercatat resmi dalam SK. Sebagian warga belum tercatat karena saat proses verifikasi teknis mereka belum memiliki KTP setempat, mengingat sejumlah pendatang dari Lampung atau Medan masih memegang KTP daerah asalnya.

Dalam skema kemitraan ini, angka-angka berbicara lebih jujur ketimbang plang di pinggir jalan: PT WKS memperoleh 80 persen dari hasil panen, sedangkan Gapoktan Muara Kilis Bersatu memperoleh 20 persen. Perusahaan menanggung seluruh biaya produksi. Melalui skema Pembersihan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), wilayah kemitraan yang semula ditanami akasia kini beralih menjadi tanaman eukaliptus.

Papan yang Berbohong, Muslihat Eksploitasi Hutan

Selisih antara apa yang tertulis di plang dan apa yang tercatat di atas kertas itulah yang kemudian mengarahkan liputan ini pada persoalan yang lebih mendasar. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10404/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019, Gapoktan Muara Kilis Bersatu memegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 1.126 hektare. Namun surat perjanjian kerja sama operasional dengan PT WKS pada 2021 menyebutkan kerjasama dengan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Muara Kilis Bersatu  .

Begitupun, papan yang terpasang di lokasi penanaman justru bertuliskan HTR. Kondisi ini muncul saat proses panen berlangsung dan menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan telah melakukan “tipu-tipu” untuk melancarkan ekspansi eukaliptus.

Kasi Wilayah II Jambi–Bangka Belitung Balai Perhutanan Sosial Kampar Seksi Wilayah II Kampar, Agus Wahyudi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan data yang dipegangnya, izin kelompok tersebut memang HKm, bukan HTR. Dia juga memastikan tidak ada perubahan skema izin tersebut.

“Kalau adendum, belum ada,” katanya, Senin (6/7/2026).

Agus menjelaskan bahwa skema perhutanan sosial mencakup lima jenis izin: HKm, HTR, Hutan Desa (HD), Kemitraan Konservasi (bersama Taman Nasional/BKSDA), dan Kemitraan Konsesi (bersama pemegang konsesi/BPPH). Fungsi kawasan hutan menentukan skema mana yang berlaku. Menurut Agus, perbedaan paling mendasar antara HKm dan HTR terletak pada cakupan pemanfaatannya.

“HKm sebenarnya bisa masuk semua. Kalau HTR dia khusus kayu. Itu perbedaannya,” katanya.

Dengan kata lain, pemegang izin HKm dapat menjalankan empat jalur usaha pengelolaan hasil hutan sekaligus: jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta pemanfaatan hasil hutan kayu. HTR sebaliknya hanya mengizinkan pemanfaatan hasil hutan kayu. Agus menambahkan bahwa jika pengelola menebang habis seluruh areal HKm dan menanaminya kembali dengan kayu tanpa pembagian ruang, praktik tersebut kehilangan ciri khas yang membedakannya dari HTR.

“Setahu saya harus ada. Kalau enggak, enggak ada bedanya dia dengan HTR,” katanya.

Agus menerangkan bahwa setiap pemegang izin perhutanan sosial, termasuk HKm, wajib menyusun Rencana Kelolaan Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka waktu 10 tahun. RKPS ini mewajibkan pemegang izin memilah kawasan menjadi zona lindung dan zona pemanfaatan, mengikuti 11 kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9.

“Di dalam penyusunan RKPS itu harus dibagi ruangnya. Harus ada pembagiannya, ruang-ruang pemanfaatan dan perlindungan,” kata Agus.

Hingga wawancara berlangsung, Agus belum menjelaskan secara tuntas penyebab pasti munculnya papan bertuliskan HTR di lokasi yang izinnya tercatat sebagai HKm. Kejanggalan plang HTR bukan satu-satunya yang ditemukan Ahmad dan rekan-rekannya. Usai melihat lokasi HKm yang sedang dipanen, ia menelusuri area perusahaan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. 

Meski berada di kawasan penyangga taman nasional, barisan eukaliptus di sana telah menjulang tinggi dan diperkirakan berusia sekitar dua hingga tiga tahun. Ia kembali menemukan sejumlah kotoran gajah yang sudah mengering di tengah barisan eukaliptus. Dia menduga kotoran ini merupakan jejak dari rombongan gajah yang ditemukan Adi pada awal April 2026.

“Ini sudah kering. Mungkin sudah satu bulan,” ujarnya sembari memegang kotoran mamalia tersebut.

Berdasarkan analisis spasial yang dilakukan Deduktif dan Mongabay bersama Auriga, titik penemuan kotoran gajah ini berada di kawasan HKm Gapoktan Muara Kilis Bersatu. Wilayah yang dilalui gajah pada April 2026 itu termasuk Hutan Kemasyarakatan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, tanda bahwa gajah kini terjepit di ruang yang kian menyempit di segala penjuru. Analisis data tutupan hutan yang dilakukan, ada seluas 20 hektare yang ditanami eukaliptus berada dalam areal lindung perusahaan.

Selain eukaliptus, ancaman terhadap ruang jelajah gajah Sumatra di Bentang Alam Bukit Tigapuluh juga datang dari komoditas lain: kelapa sawit. Pada 18 Mei 2026, tim liputan menemukan hamparan kebun sawit yang tumbuh di jalur jelajah gajah di kawasan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, wilayah yang masuk konsesi PT Rimba Hutani Mas (RHM). Auriga mengonfirmasi titik tersebut berada di dalam konsesi PT RHM, yang seperti PT WKS, merupakan bagian dari Grup Sinarmas.

Analisis data tutupan lahan (Landsat, MapBiomas Indonesia Koleksi 4) atas kawasan yang dilabeli sebagai zona lindung atau konservasi internal PT WKS turut memperkuat temuan ini. Berdasarkan data tersebut, dari total 2.345 hektare kawasan yang dianalisis, sekitar 836 hektare atau 35,6 persen sudah berupa kebun sawit sejak 2019. Alih-alih menyusut, luasan sawit di zona yang mestinya dilindungi ini justru terus bertambah setiap tahun, mencapai 846 hektare atau 36,1 persen dari total kawasan pada 2024.

Data yang sama menunjukkan bahwa konversi hutan alam menjadi kebun sawit di zona lindung internal PT WKS berlangsung setiap tahun tanpa putus sepanjang 2019 hingga 2024, meski dalam skala kecil per tahun. Temuan ini juga mengindikasikan, sawit diam-diam menjadi ancaman yang lebih besar dan lebih persisten terhadap fungsi kawasan lindung internal PT WKS.

Kemitraan yang Rapuh 

Pola yang ditemukan di Muara Kilis, kemitraan yang samar batasnya, dokumen yang tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan, ternyata bukan kasus tunggal. PT WKS menjalin kemitraan dengan individu dan kelompok masyarakat di area konsesi. Area kemitraan yang ditanami eukaliptus tersebar dan terpisah-pisah, namun pemerintah desa tidak mengetahui pasti skema kemitraan tersebut.

“Kurang tau juga (sistemnya). Mungkin bagi hasil. Syaratnya tidak tahu pasti, tapi dengan punya lahan di situ tanpa paksaan,” kata Ifo.

Warga menjalankan kemitraan di Desa Tanah Tumbuh tanpa kejelasan tertulis. Ratno, salah satu warga Desa Tanah Tumbuh, mengalami kondisi ini secara langsung. PT WKS kini menanami tanah seluas dua hektare yang pernah digarap Ratno dengan eukaliptus, setelah lahan tersebut menjadi objek kemitraan. Perusahaan berjanji akan membagi hasil panen eukaliptus sebesar 20 persen kepadanya.

Namun, tidak ada dokumen yang memperkuat kemitraan ini, perjanjian tertulis pun tidak pernah ada. Ratno kini mempertanyakan bagaimana kelanjutan kerja sama yang tidak jelas tersebut.

“Belum ada. Katanya saat panen (bagi hasil). Kurang tahu (berapa tahun lagi panennya). Surat perjanjian yang akurat itu tidak ada. Itu dua puluh persen ke masyarakat,” katanya.

Selain pembagian hasil panen, Ratno menyebutkan bahwa perusahaan juga berjanji membuka jalan yang bisa dilalui masyarakat. Namun, jalan itu belum juga terwujud hingga sekarang, sehingga Ratno mempertanyakan keberadaan orang-orang perusahaan yang sempat menghubunginya.

“Masyarakat, yang penting minta bangun jalan. Cuma sampai sekarang belum. Pak Pohan dan Jul yang datang, terus menghilang entah ke mana,” katanya.

Sementara itu, di Desa Muara Kilis, Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI) juga bermitra dengan PT WKS sejak tahun 2007. Kelompok tani ini telah menerima pembagian hasil panen akasia daur pertama. Ketua KTH MJTI, Yaman (69), menyebutkan bahwa lahan yang menjadi objek kemitraan dengan PT WKS mencapai 300 hektare. Dari luasan itu, PT WKS telah memanen 130 hektare.

“Yang 170 hektar sisanya masyarakat (sempat) menolak. Tapi, 40 hektare digarap WKS. Ditanam di lokasi yang punya hak kebun itu. Jadi, lokasi ini campuran dengan tanaman milik petani. Kebanyakan di Dusun Benteng Makmur,” katanya.

Dari hasil panen di lahan 130 hektare ini, Kelompok MJTI menerima Rp140 juta, padahal kelompok tani ini beranggotakan sekitar 100 orang.

“Termasuk kecil feenya. Itu keputusan pemimpin kami terdahulu untuk menerima kesepakatan itu. Kami tinggal meneruskan,” ujarnya.

Sebelum kemitraan ini berlangsung, Yaman mengungkapkan bahwa PT WKS sempat berkonflik dengan masyarakat Desa Muara Kilis. Perusahaan itu telah menggusur lahan masyarakat dan menimbulkan polusi udara.

“Kami hadang WKS. Setelah itu barulah ada kesepakatan. Alhamdulillah, sekarang tidak diganggu punya kami. Bikinlah perjanjian. Perjanjiannya, tidak ada lagi hal-hal yang menyakiti atau merugikan seperti menggusur. Itu sekitar 2007,” katanya.

Menurut data yang disampaikan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Jambi, KTH MJTI memang bermitra dengan PT WKS melalui skema Kemitraan Konsesi seluas 300 hektare. Namun, PT WKS belum terverifikasi menjalin Kemitraan Konsesi dengan kelompok maupun individu masyarakat di Desa Tanah Tumbuh, meski beberapa titik barisan eukaliptus berdiri tidak jauh dari lokasi kematian gajah pada Oktober 2024.

Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi BPHL IV Jambi, Benny Budiansyah, mengungkapkan bahwa PT WKS kerap menjalin kerja sama langsung secara internal dengan masyarakat tanpa melibatkan atau melaporkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sistemnya WKS ini, kadang-kadang mereka melakukan kemitraannya kan langsung dengan WKS-nya. Jadi sebagian besar gitu, tidak melalui Kementerian,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

PT WKS biasanya menerapkan pendekatan langsung ke tingkat tapak kepada warga yang bersedia diajak bekerja sama. Benny menengarai langkah tanpa jalur birokrasi ini sebagai strategi perusahaan untuk memetakan dan meredam konflik lahan secara mandiri.

“Area konsesi itu kan tidak sepenuhnya murni bisa dikuasai (oleh perusahaan), karena memang masyarakat sudah ada dari sebelumnya. Makanya mereka melakukan pendekatan. Kayaknya WKS itu sudah memetakan juga daerah yang konflik,” kata Benny.

Skema internal ini membuat negara kesulitan melacak dan mengawasi jalannya kemitraan di lapangan. Dari sekian banyak kemitraan yang diklaim berada di konsesi PT WKS, hanya sedikit yang terdaftar resmi secara administratif di kementerian, salah satunya Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI) di Desa Muara Kilis, ditambah tiga kemitraan di daerah lain,  yaitu Koperasi Senyerang Bertuah, Kelompok Tani Hutan Sungai Landai Bersatu dan Kelomok Tani Agro Jaya III  .

“Kementerian itu hanya (mencatat) yang resmi, yang terdaftar di kita kemarin karena melalui dinas. Yang terdata di kita baru beberapa, karena sebagian mereka biasanya (diselesaikan) internal, tidak melalui kita,” katanya.

Ketika ditanya mengenai legalitas kemitraan di bawah tangan yang tidak melalui verifikasi dan tanpa pengakuan resmi pemerintah, Benny memberikan jawaban diplomatis. Dia mengisyaratkan bahwa pemerintah baru akan bertindak setelah gesekan sosial mencuat ke permukaan.

“Kalau masalah legal atau tidak, intinya kalau kami dari pemerintah mengupayakan bagaimana tidak ada masalah di lapangan, tidak ada konflik. Kalau biasanya sudah mencuat menjadi konflik, itu baru jadi concern pemerintah. Yang penting sama-sama saling menguntungkan, silakan saja jalan,” katanya.

Meski begitu, Benny mengakui bahwa skema tanpa dokumen resmi kementerian ini rentan bagi masyarakat. Jika konflik muncul di kemudian hari, warga yang bermitra secara informal akan kesulitan mencari keadilan karena proses hukumnya harus dimulai kembali dari nol.

“Sebenarnya tidak rentan (jika berjalan baik), karena kerja sama internal pun biasanya ada hitam di atas putihnya, tapi antar mereka saja dan tidak diketahui pemerintah. Hanya kalau ada apa-apa, si masyarakat bisa saja melapor atau mengadu ke pemerintah, tapi pasti mulainya dari awal lagi lah kita, didata lagi dari awal,” kata Benny.

Benny menjelaskan bahwa prosedur yang sah secara hukum telah diatur secara ketat untuk melindungi posisi tawar masyarakat agar setara dengan korporasi. Prosedur tersebut mengharuskan beberapa tahapan verifikasi sebelum negara mengesahkannya: mulai dari pendaftaran di tingkat desa, yang melegalisasi garapan masyarakat di area konsesi melalui pemerintah desa setempat, lalu pengajuan ke dinas kehutanan atau BPHL, verifikasi teknis oleh BPHL, pembuatan nota kesepakatan, pengajuan ke kementerian, hingga persetujuan kemitraan konsesi.

“Kalau mengikuti prosedur ini, badan hukumnya jelas, lebih kuat. Di dalam persetujuan menteri itu ada rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan karena diawasi oleh kami,” ujar Benny.

Di sisi lain, meski legalitas HKm memayungi kemitraan dengan PT WKS, Gapoktan MKB tetap mewaspadai perusahaan HTI tersebut. Kelompok ini paling mengkhawatirkan transparansi perhitungan hasil panen, yaitu tonase kayu yang keluar dari lahan mereka, yang menentukan besaran pembayaran dua tahap tiap bulan. Alih-alih pasrah pada angka yang disodorkan perusahaan, Gapoktan MKB membangun mekanisme pengawasan informalnya sendiri dengan mendekati para kontraktor pengangkut kayu atau pihak yang dibayar perusahaan dalam proses panen. Dengan cara itu, kelompok tani ini memantau pola rata-rata muatan tiap truk dan mencatat sendiri setiap kendaraan yang keluar-masuk lokasi panen.

“Kita bersih pokoknya. Harga segitu bersih. Anggota kita stay di sana saat perusahaan mulai produksi, mengeluarkan kayu itu. Kita nyatat. Kalau bagi saya, kita kan masyarakat. Kalau mereka melanggar kesepakatan, ya sudah kita cut. Itu saja. Anggota banyak, bisa kita suruh maju,” kata Poniman.

Jalan yang Berbeda, Menolak Bermitra, Memilih Vanili

Tidak semua kelompok tani di Bentang Alam Bukit Tigapuluh memilih jalan kemitraan. Berbeda dengan kelompok tani di Desa Muara Kilis dan Desa Tanah Tumbuh, Kelompok Tani Hutan (KTH) Padukuhan Mandiri yang berada di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo memilih mengelola lahan hutan tanaman rakyat (HTR) secara mandiri alih-alih bermitra dengan perusahaan HTI. Selain dengan strategi jangka benah kebun sawit, kelompok ini juga mendiversifikasi usahanya melalui budi daya vanili, kapulaga, dan tanaman kehutanan untuk meningkatkan pendapatan petani.

Ketua KTH Padukuhan Mandiri, Supradila, menyebutkan bahwa kelompoknya memperoleh izin Perhutanan Sosial dengan skema HTR pada 2019 di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, yang juga menjadi bagian Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Izin tersebut kini mencakup lahan seluas sekitar 85 hektare yang 17 orang petani kelola.

“Kalau untuk skema izin HTR yang kami kelola itu dengan luasan lebih kurangnya 85 hektare, dengan jumlah petani pengelolanya sebanyak 17 orang. Izin perhutanan sosial tersebut kami dapat tahun 2019,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Supradila, kelompoknya sempat menerima tawaran kemitraan dari perusahaan WKS. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mereka memutuskan tetap mengelola lahan secara swadaya.

“Kalau masalah tawaran kemitraan tersebut ada dua alasan besar kami menolaknya. Yang pertama, yang tergabung di kelompok kami rata-rata petani kecil dengan luasan lahan yang sedikit-sedikit. Karena lahannya sedikit, alhamdulillah sudah bisa dikelola sendiri sehingga kami tidak mungkin lagi untuk bermitra dengan siapa pun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa alasan lain penolakan ini adalah skema kemitraan yang ditawarkan dinilai belum memberikan keuntungan yang cukup bagi petani.

“Walaupun misalnya ada lahan yang untuk dimitrakan, tapi karena ada beberapa tawaran kemitraan itu yang nampaknya kurang menguntungkan bagi petani, sehingga kami memutuskan tidak bermitra dan kami kelola sendiri,” katanya.

Selain menjadikan HTR sebagai kawasan jangka benah kebun sawit, kelompok tani ini juga mengembangkan sejumlah komoditas bernilai ekonomi.

“Salah satunya vanili. Terus juga ada yang kami coba secara pribadi, tidak massal. Kami kembangkan juga selain dari vanili, ada kapulaga. Terus juga ada beberapa tanaman kayu, seperti gaharu juga kami coba,” tutur Supradila.

Ia menyebutkan bahwa kelompoknya pernah mencoba membudidayakan jahe di sela-sela kebun sawit, namun upaya tersebut gagal karena kondisi lahan kurang mendukung.

“Kayaknya tidak bisa berkembang karena sangat tertekan dengan perakaran sawit,” katanya.

Saat ini, budi daya vanili menunjukkan perkembangan yang cukup baik dan diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi anggota kelompok.

“Alhamdulillah, ada yang mau berbuah juga, walaupun umurnya masih tiga tahun,” ujar Supradila.

Diversifikasi tanaman ini menjadi salah satu strategi KTH Padukuhan Mandiri dalam memanfaatkan kawasan HTR secara produktif, sekaligus mengurangi ketergantungan pada komoditas sawit sebagai satu-satunya sumber pendapatan petani.

Pengabaian Payung Hukum 

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menegaskan bahwa apabila benar ditemukan praktik kemitraan yang dijalankan tanpa dokumen resmi, tanpa perjanjian tertulis, atau tidak melalui mekanisme yang diatur dalam sistem Perhutanan Sosial, maka persoalan tersebut bukan sekadar aspek administratif.

“Persoalannya bukan semata-mata aspek administratif, melainkan hilangnya mekanisme akuntabilitas yang menjadi fondasi pengelolaan kawasan hutan,” kata Roni.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang mengatur bahwa pelaksanaan Kemitraan Kehutanan harus memiliki subjek hukum yang jelas, objek atau lokasi yang ditetapkan secara pasti, kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam dokumen resmi, serta berada dalam pembinaan dan evaluasi pemerintah. Ketentuan ini, menurutnya, dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak masyarakat, transparansi hubungan dengan pemegang perizinan, dan efektivitas pengawasan negara.

Menurut Roni, dokumen kemitraan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen yang menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab, apa hak dan kewajiban masing-masing pihak, bagaimana pembagian manfaat dilakukan, bagaimana penyelesaian sengketa ditempuh, hingga bagaimana negara mengawasi pelaksanaan kemitraan. Ketika hubungan tersebut berlangsung secara informal atau di bawah tangan, kata dia, seluruh mekanisme akuntabilitas itu menjadi kabur.

“Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi yang lebih rentan karena hubungan kerja sama bergantung pada kesepakatan yang tidak memiliki kepastian hukum dan sulit dibuktikan apabila terjadi perselisihan,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, kata Roni, kemitraan tanpa dokumen resmi juga berpotensi menghambat fungsi pembinaan oleh Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah, sehingga negara sulit memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar implementasi Perhutanan Sosial, kerja sama bisnis biasa, atau bahkan mekanisme yang digunakan untuk mengakses dan mengelola kawasan hutan di luar prosedur yang telah ditetapkan.

Ia juga menyoroti potensi persoalan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan. Meski belum diatur secara eksplisit sebagai kewajiban umum dalam seluruh regulasi kehutanan Indonesia, prinsip ini telah menjadi rujukan penting dalam berbagai standar pengelolaan hutan lestari dan komitmen keberlanjutan perusahaan.

“Tanpa dokumen yang jelas, sulit memastikan bahwa masyarakat benar-benar memahami konsekuensi kerja sama, memperoleh informasi yang memadai, dan memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan,” katanya.

Roni menekankan, apabila di lapangan ditemukan penggunaan istilah HKm, HTR, atau Kemitraan Kehutanan, tetapi tidak dapat ditunjukkan Surat Keputusan Persetujuan Perhutanan Sosial, naskah perjanjian kemitraan, maupun dokumen yang dipersyaratkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, maka kondisi itu setidaknya merupakan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dengan tata kelola Perhutanan Sosial. Namun begitu, ia mengingatkan bahwa penilaian atas pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada verifikasi dokumen, status perizinan, dan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Roni menambahkan, dalam standar tata kelola modern, perusahaan dinilai bukan hanya dari kepatuhan hukum, tetapi juga dari integritas implementasi komitmen lingkungan dan sosial yang secara sukarela mereka deklarasikan kepada publik, investor, pembeli, dan lembaga sertifikasi. Melalui Forest Conservation Policy (FCP) 2013, APP menyatakan komitmennya menerapkan zero deforestation, melindungi kawasan High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), menghormati hak-hak masyarakat, menyelesaikan konflik secara bertanggung jawab, serta menjalankan operasional secara transparan.

“Apabila di lapangan ditemukan kemitraan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, perjanjian yang tidak terdokumentasi, atau ketidaksesuaian antara status perizinan yang tercantum dalam dokumen resmi dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun yang ditampilkan di lapangan, maka hal tersebut setidaknya menunjukkan adanya indikasi lemahnya tata kelola,” katanya, menyebut persoalan ini menyentuh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan yang menjadi elemen penting dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

Ia mencontohkan, apabila Surat Keputusan Perhutanan Sosial menetapkan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), tetapi di lapangan masyarakat menerima informasi bahwa kegiatan tersebut merupakan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) atau bentuk kemitraan lain, seperti temuan plang di lokasi kemitraan Gapoktan Muara Kilis Bersatu, maka terdapat ketidaksesuaian informasi yang perlu dijelaskan. Perbedaan nomenklatur ini bukan sekadar persoalan istilah, karena setiap skema memiliki dasar hukum, hak, kewajiban, mekanisme pembinaan, dan model pengelolaan yang berbeda sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dari perspektif Environmental, Social, and Governance (ESG), kata Roni, praktik semacam ini juga dapat menimbulkan risiko tata kelola yang material, yaitu risiko bahwa sistem pengendalian internal perusahaan tidak berjalan efektif untuk memastikan seluruh operasional dan mitra kerjanya mematuhi kebijakan keberlanjutan yang telah ditetapkan.

“Bagi perusahaan yang memasarkan produknya ke pasar global, isu tata kelola seperti ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan pembeli, investor, lembaga pembiayaan, maupun lembaga penilai keberlanjutan,” pungkasnya.

Hingga tulisan ini diterbitkan, PT WKS dan APP Group belum memberikan penjelasan spesifik mengenai kejanggalan plang HTR di lokasi izin HKm Gapoktan Muara Kilis Bersatu, dugaan kemitraan tanpa dokumen resmi di Desa Tanah Tumbuh, maupun konflik penggusuran dan blokade jalan di Desa Bukit Bakar.


Liputan ini didukung oleh Pasopati Journalist Fellowship 2026


Reporter: M Sobar Alfahri dan Elviza Diana

Editor: Aditya Widya Putri

Ilustrator: Aan K. Riyadi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.