Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

nabi-tegaskan-hak-perempuan-menentukan-pernikahan
Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
service

Mubadalah.id – Salah satu teks penting dalam hadis Nabi Muhammad Saw. menegaskan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas keputusan pernikahannya.

Dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Buraidah dari ayahnya, diceritakan seorang perempuan muda datang mengadu langsung kepada Nabi Saw. karena merasa dipaksa menikah oleh ayahnya.

Perempuan tersebut menyampaikan bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan anak saudara ayahnya. Bukan atas dasar persetujuan pribadi, melainkan demi mengangkat derajat keluarga.

Mendengar pengaduan itu, Nabi Muhammad Saw. tidak membenarkan tindakan sang ayah. Beliau justru menyerahkan keputusan pernikahan sepenuhnya kepada perempuan tersebut.

Riwayat ini menyebutkan bahwa setelah Nabi Saw. memberikan hak memilih kepada perempuan itu, ia menyatakan menerima pernikahan yang telah berlangsung.

Namun, ia menegaskan bahwa tujuannya datang kepada Nabi Saw. adalah untuk menyampaikan pesan kepada para perempuan lain bahwa ayah tidak memiliki hak mutlak dalam urusan pernikahan anak perempuannya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya nomor 1947 dan juga dicatat oleh Imam an-Nasa’i dalam Sunan-nya nomor 3282. Para ulama menjadikan riwayat ini sebagai salah satu dasar penting dalam pembahasan hak perempuan dalam pernikahan.

Konteks sosial Arab pada masa itu menunjukkan bahwa perempuan hampir tidak memiliki ruang untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Keputusan pernikahan seringkali ia lakukan secara sepihak, baik oleh wali, terutama ayah, dengan berbagai pertimbangan sosial dan ekonomi.

Dalam situasi seperti itu, sikap Nabi Muhammad Saw. yang memberikan otoritas penuh kepada perempuan merupakan langkah yang sangat progresif.

Teks ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, pernikahan bukan semata urusan keluarga atau kehendak wali. Melainkan keputusan personal yang menyangkut masa depan dan kehidupan perempuan itu sendiri. []

Sumber tulisan: Hadis Ayah Tidak Boleh Memaksakan Perjodohan untuk Putrinya

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.