Di tepi sungai Desa Kayuku, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jeke Lamba berdiri menatap kebun kakao dan kelapa yang kini tak lagi miliknya. Masyarakat Adat Tau Taa Wana ini menyimpan getir yang mendalam terhadap janji manis kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit.
Pada tahun 2003 silam, perusahaan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) datang untuk melakukan ekspansi kebun kelapa sawit dan mengajak Jeke untuk bekerja sama. Dengan tangan terbuka, pria berusia 61 tahun itu menyambut janji tersebut sehingga lahan kakao dan kelapa miliknya disulap menjadi kelapa sawit.
Tahun pun terus berganti. Tapi janji yang ditawarkan masih dalam bentuk penantian. Alih-alih mendapatkan kompensasi dari perusahaan, lahan Jeke yang berada tepat di belakang pabrik itu telah dijadikan lahan inti dan dikuasai sepenuhnya oleh PT KLS.
Alhasil, Jeke dan keluarganya tersingkirkan. Lahan yang pernah menjadi sandaran ekonomi keluarga sehari-hari sudah berpindah tangan.
“Perusahaan telah berbohong, sampai saat ini janji mereka tidak terbukti,” ungkap Jeke, dikutip dari laman Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Jeke menjadi potret keganasan ekspansi perkebunan kelapa sawit bagi Masyarakat Adat Tau Taa Wana. Hidup terasingkan dan diusir dari tanah sendiri memaksa Jeke membangun pondok seadanya di tepi sungai untuk bertahan hidup.
“Saya sudah jarang turun di kampung, lebih banyak tinggal di pondok walau pun makan seadanya saja,” kata Jeke.
Jejak Sejarah Konflik Agraria
Konflik agraria di Banggai memiliki akar sejarah yang panjang, bermula dari perubahan struktur penguasaan tanah sejak era 1970-an. Saat itu, masyarakat di wilayah Toili dan Moilong telah mandiri dengan mengelola sekitar 300 hektar sawah dan ladang secara tradisional.
Intervensi negara mulai menguat pada tahun 1982 melalui program percetakan sawah baru oleh CV. Arinda yang menargetkan 700 hektar, meski realisasinya hanya sekitar 400 hektar.
Transformasi besar-besaran terjadi ketika industri sawit mulai mendominasi lanskap daerah ini. PT KLS muncul sebagai aktor utama yang mengubah hutan menjadi hamparan sawit.
Data dari Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mencatat, dalam kurun waktu 2000 hingga 2020, deforestasi bruto akibat pembersihan lahan untuk perluasan perkebunan PT KLS telah mencapai 19.972 hektar.
Meloncat ke periode 2012-2013, warga Kecamatan Bualemo melayangkan surat penolakan resmi terhadap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Wira Mas Permai. Di saat bersamaan, PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran lahan warga di desa lain tanpa komunikasi, sehingga memicu aksi massa yang berujung pada penyegelan alat berat perusahaan.
Respons represif aparat mengakibatkan 24 warga ditangkap dan dua di antaranya ditahan, meski pada akhirnya pengadilan membebaskan mereka karena tuduhan perusahaan tidak terbukti.
Dugaan Ekspansi Ilegal
Realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang menyolok antara izin resmi dan praktik penanaman. Analisis citra satelit oleh KOMIU mengungkap adanya 19.216,35 hektar tanaman sawit yang berada di luar izin di Kabupaten Banggai.
Dari total konsesi perusahaan seluas 27.170 hektar, hanya 8.815 hektar yang benar-benar tertanam di dalam area izin, sementara 18.355 hektar lainnya dibiarkan tidak terolah atau justru diekspansi ke lahan warga dan kawasan hutan.
Dinaika ini selaras dengan konsep Kehampaan Hak (The Emptiness of Rights) yang dipopulerkan oleh Ward Berenschot dan tim peneliti dalam buku mereka (2023). Buku tersebut menjelaskan, masyarakat yang secara formal memiliki hak atas tanah sering kali tidak dapat mempertahankan hak tersebut di hadapan korporasi, lantaran ketiadaan sertifikat resmi dan ketimpangan kuasa.
Korporasi sering kali menjalin hubungan internal dengan pemerintah daerah, sehingga masyarakat tersudut oleh kekuatan modal dan otoritas administratif..
Krisis Ekologis di Suaka Margasatwa Bakiriang
Dampak ekspansi sawit tidak hanya melukai secara sosial, tetapi juga menghancurkan ekosistem penting. Suaka Margasatwa (SM) Bakiriang sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati Sulawesi sudah semakin tergerus.
Investigasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi pada 2017 bahkan menemukan total perambahan seluas 1.005 hektar di SM Bakiriang.
Kerusakan ini mengancam keberlangsungan satwa endemik yang dilindungi, terutama Burung Maleo (Macrocephalon maleo) dan Anoa. Hilangnya habitat akibat konversi hutan menjadi monokultur sawit memutus rantai makanan dan meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa liar.
Data Global Forest Watch (2024) memperkuat potret krisis ini, di mana Kabupaten Banggai kehilangan 1,4 ribu hektar hutan alam pada tahun 2024, setara dengan emisi 1,1 juta ton CO2.
Secara kumulatif, antara tahun 2001 hingga 2024, Banggai telah kehilangan 120 ribu hektar tutupan pohon, atau sekitar 16% dari luas hutan pada tahun 2000. Angka ini mencerminkan betapa masifnya degradasi lingkungan yang dipicu oleh dominasi industri berbasis lahan.
Upaya Perlindungan Melalui Perda Adat
Di tengah konflik yang terus membara, Pemerintah Kabupaten Banggai mulai mengambil langkah legislatif dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelindungan, Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat.
Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan masyarakat adat dan melindungi hak mereka atas wilayah serta harta kekayaan adat.
Selain itu, penetapan Panitia Masyarakat Hukum Adat pada November 2025 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628/2025 diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan pengakuan wilayah adat.
Langkah ini menjadi krusial untuk membentengi lahan-lahan yang tersisa dari ekspansi korporasi di masa depan.
Keadilan bagi Jeke Lamba dan ribuan masyarakat adat lainnya kini bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan keberanian pemerintah untuk mengembalikan tanah ulayat kepada pemilik sahnya. Tanpa keadilan, pembangunan di Banggai hanya akan menjadi narasi kemakmuran di atas kehampaan hak rakyatnya.





Comments are closed.