Sun,9 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Ngaku Bisa Komunikasi dengan 4 Dewa, Wanita Surabaya Tipu Atasan Rp6,3 Miliar

Ngaku Bisa Komunikasi dengan 4 Dewa, Wanita Surabaya Tipu Atasan Rp6,3 Miliar

ngaku-bisa-komunikasi-dengan-4-dewa,-wanita-surabaya-tipu-atasan-rp6,3-miliar
Ngaku Bisa Komunikasi dengan 4 Dewa, Wanita Surabaya Tipu Atasan Rp6,3 Miliar
service

Surabaya (beritajatim.com) – Arfita, seorang wanita asal Surabaya, menggunakan modus unik untuk menipu korbannya dengan mengaku bisa berkomunikasi dengan empat dewa: Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Akibatnya, korban Alfian Lexi tertipu hingga Rp6,3 miliar.

Sidang kasus ini dipimpin oleh Hakim Irawati SH. Terdakwa merupakan Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel, yang diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap atasannya sendiri, Alfian Lexi, Direktur Utama CC Sentosa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho memaparkan bahwa aksi tipu muslihat itu berlangsung selama enam tahun, dari 2018 hingga Desember 2024. Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Untuk memperkuat aksinya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa. Dari ponsel-ponsel itu, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Alfian seolah berasal dari para dewa, meminta derma untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

Percaya sepenuhnya, Alfian rutin mentransfer uang dengan dalih sedekah atau derma. Nilai donasi bahkan meningkat dari 10 persen pendapatan usaha menjadi 25 persen sejak 2021. Transfer dilakukan ke berbagai rekening atas nama Arfita di Bank BCA dan BNI, dengan total Rp6.318.656.908.

Namun, sebagian besar dana digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan sehari-hari. Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025). Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu.

Pada Januari 2025, Alfian baru menyadari penipuan tersebut setelah mendapat penjelasan dari temannya di Bali bahwa dewa tidak mungkin berkomunikasi lewat WhatsApp dan donasi seharusnya disertai tanda terima resmi.

Alfian kemudian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta klarifikasi, namun Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai pernyataannya.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.