Mon,10 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Nikah Muda di Gresik, Berujung Cerai karena Ekonomi

Nikah Muda di Gresik, Berujung Cerai karena Ekonomi

nikah-muda-di-gresik,-berujung-cerai-karena-ekonomi
Nikah Muda di Gresik, Berujung Cerai karena Ekonomi
service

Ringkasan Berita:

  • Pernikahan usia muda di Gresik sejumlah kasusnya berujung perceraian karena persoalan ekonomi dan ketidakdewasaan.
  • PA Gresik mencatat ribuan perkara perceraian dan penerbitan akta cerai hingga pertengahan 2026.
  • Sejumlah pasangan muda mengaku kesulitan menghadapi persoalan nafkah dan tanggung jawab rumah tangga.
  • Pemkab Gresik menyiapkan kolaborasi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak setelah perceraian.

Gresik (beritajatim.com) – Pernikahan di usia muda yang diawali dengan dispensasi nikah di Kabupaten Gresik justru berakhir di ruang sidang Pengadilan Agama (PA). Ketidaksiapan mental dan finansial membuat sejumlah pasangan muda kesulitan menjalani kehidupan rumah tangga hingga akhirnya memilih bercerai.

Di balik berkas perkara perceraian yang menumpuk di PA Gresik, terselip kisah pasangan muda yang harus menghadapi persoalan nafkah, ketidakdewasaan dalam menyelesaikan konflik hingga kurangnya pembinaan setelah pernikahan.

Berdasarkan data PA Gresik, penerbitan akta cerai tahun lalu mencapai 2.033. Sementara hingga Juli 2026 tercatat 1.124 pasangan melakukan perceraian. Faktor dominan yang memicu keretakan rumah tangga berkisar pada persoalan ekonomi dan sikap kedewasaan pasangan.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kelas 1A Gresik, Andik Wicaksono, mengatakan salah satu perkara terbaru dialami pasangan usia muda asal Kecamatan Balongpanggang.

Dalam perkara tersebut, sang istri hanya mendapatkan nafkah sekitar Rp100 ribu setiap minggu dari suaminya yang bekerja sebagai karyawan sebuah CV.

“Ketidakjujuran terkait besaran penghasilan serta nafkah yang sangat terbatas membuat hubungan suami istri yang baru seumur jagung ini dipenuhi percekcokan,” ujarnya kepada beritajatim.com, Senin (10/8/2026).

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Menganti. Pasangan yang menikah ketika masing-masing berusia 17 dan 18 tahun harus berhadapan dengan gugatan cerai.

Sang suami dinilai malas bekerja dan kerap pergi ke rumah orang tua ketika menghadapi konflik. Ia juga disebut tidak memberikan nafkah sejak Juli 2024.

Persoalan rumah tangga pasangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi. Ketidaksiapan mental suami dalam menjalankan peran sebagai kepala keluarga juga disebut menjadi salah satu pemicu.

Alih-alih mendampingi istri di rumah, sang suami disebut kerap menghabiskan waktu hingga larut malam di warung kopi.

“Kurangnya pembinaan dari orang tua setelah pernikahan disahkan membuat masalah kecil terus membesar tanpa penyelesaian,” imbuh Andik.

Persoalan lain yang turut memicu pertengkaran adalah kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama. Dalam perkara yang ditangani PA Gresik, persoalan seperti tidak menjalankan salat juga dapat menjadi sumber konflik ketika pihak istri mengingatkan suami.

“Dalam proses hukum di Pengadilan Agama, pihak hakim sebenarnya mengupayakan berbagai langkah untuk meredam tingginya angka perceraian,” ungkap Andik.

Menurutnya, hakim tetap memiliki mekanisme untuk mengupayakan penyelesaian perkara sebelum perceraian diputus. Salah satunya melalui proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Namun, apabila pihak tergugat tidak pernah hadir setelah dipanggil secara resmi, perkara dapat diputus secara verstek.

“Pemeriksaan hakim akan melihat kesesuaian antara gugatan dan keterangan saksi-saksi. Saksi perceraian harus mengetahui secara langsung penyebab percekcokan pasangan tersebut agar gugatan dapat dibuktikan,” urai Andik Wicaksono.

Kisah pasangan muda lainnya dialami FA (19) dan ZA (22). Pernikahan yang semula diharapkan menjadi awal kehidupan bersama justru berakhir di ruang sidang PA.

Keduanya memilih menempuh jalur Pengadilan Agama untuk mengakhiri rumah tangga yang dibangun dalam usia relatif muda.

“Faktor penyebabnya persoalan ekonomi karena tidak bisa menafkahi serta kerap kali keluar makan ke warkop pulang malam,” tutur FA.

Fenomena pasangan muda yang berhadapan dengan perkara perceraian tersebut menjadi bagian dari dinamika perkara keluarga di PA Gresik. Hingga pertengahan Juli 2026, terdapat ribuan berkas perkara akta perceraian yang telah diterbitkan.

Tingginya perkara perceraian tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya terkait dampak perceraian terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, dr Titik Ernawati, mengatakan perceraian tidak boleh membuat perempuan dan anak kehilangan hak hukum, sosial maupun ekonominya.

“Terkait dengan ini kami berkomitmen melakukan orkestrasi penanganan lintas sektor secara terpadu,” tuturnya.

Menurut Titik, pemerintah perlu memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian. Perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi.

Dinas KBPPPA Gresik juga mendorong kolaborasi lintas sektoral dengan sejumlah organisasi perangkat daerah. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar perempuan dan anak yang terdampak perceraian tetap mendapatkan akses terhadap berbagai layanan dan hak yang menjadi kebutuhan mereka.

“Tingginya angka perceraian sering kali dipicu oleh masalah ekonomi hingga judi online yang berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga,” tutup dr Titik. [dny/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.