Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Polres Gresik menggulung jaringan peredaran gelap narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari operasi tersebut, berhasil membongkar 14 kasus kejahatan barang haram di wilayah hukum Gresik.
Dari total pengungkapan itu, petugas memproses 12 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras berbahaya. Sebanyak 17 tersangka berhasil diseret ke balik jeruji besi, di mana 4 di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Para pelaku yang ditangkap memiliki rentang usia yang cukup lebar, mulai dari yang termuda berumur 20 tahun hingga pengedar sabu tertua yang berusia 61 tahun.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan para tersangka tersebar di delapan wilayah kecamatan, meliputi Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, dan Panceng. Dari tangan para pelaku, anggotanya menyita sejumlah barang bukti.
“Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya sabu dengan berat neto total 117,531 gram. Berikutnya, ganja berat neto total 1,031 gram, dan pil double L total 51.410 butir,” katanya, Rabu (26/8/2026).
Ramadhan Nasution menegaskan operasi kewilayahan ini digelar guna memutus rantai peredaran gelap narkoba sekaligus menciptakan kondusivitas wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Gresik, agar bersih dari bahaya zat adiktif dan obat-obatan terlarang.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani menuturkan, dari 17 tersangka yang diamankan, modusnya bervariasi. Ada yang pakai sistem ranjau atau menyasar pada komunitas anak muda.
“Tersangka yang kami amankan dari mulai umur 61 tahun hingga 20 tahun. Khusus yang lansia termasuk residivis dan menjadi pengedar masuk jaringan Madura,” tuturnya.
Dari 8 kecamatan yang masuk Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, lanjut dia, Kecamatan Driyorejo paling banyak tersangka yang diamankan.
“Operasi kali ini tidak berhenti sampai di sini, tentunya akan terus dilakukan secara kontinu agar Gresik bersih dari peredaran narkoba,” ungkap AKP Akhmad Yani.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.
Atas perbuatannya, para pengedar yang terbukti menguasai narkotika melebihi 5 gram dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda Rp1 miliar lebih. [dny/kun]





Comments are closed.