Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Pajak Kendaraan Listrik Diterapkan, Akademisi: Perlu Keseimbangan antara Pendapatan Daerah dan Transisi Hijau

Pajak Kendaraan Listrik Diterapkan, Akademisi: Perlu Keseimbangan antara Pendapatan Daerah dan Transisi Hijau

pajak-kendaraan-listrik-diterapkan,-akademisi:-perlu-keseimbangan-antara-pendapatan-daerah-dan-transisi-hijau
Pajak Kendaraan Listrik Diterapkan, Akademisi: Perlu Keseimbangan antara Pendapatan Daerah dan Transisi Hijau
service

Jakarta, NU Online

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 per 1 April 2026. Salah satu beleidnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dibebaskan dari pengenaan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menanggapi kebijakan tersebut, Dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa pengaturan pajak kendaraan dinilai perlu diarahkan pada sistem yang lebih adil melalui diferensiasi tarif serta pemberian insentif yang kuat bagi kendaraan listrik. 

“Kita memiliki kesempatan emas untuk menciptakan skema pajak yang tidak hanya adil secara geografis, tetapi juga menjadi katalisator bagi transformasi transportasi publik yang lebih hijau,” katanya kepada NU Online pada Rabu (22/4/2026).

Pengamat transportasi itu menilai bahwa kebijakan pajak kendaraan idealnya tidak disamakan secara merata. Hal itu mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam serta kebutuhan transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Melalui aturan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan insentif pajak. Namun demikian, fleksibilitas tersebut perlu dimatangkan agar kebijakan pajak berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan mendukung percepatan transformasi transportasi publik yang ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Djoko menekankan pentingnya penerapan skema pajak berbasis kondisi geografis, di mana daerah dengan tantangan logistik tinggi seperti wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kawasan kepulauan dinilai perlu memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. 

“Kondisi medan di pegunungan Papua tentu berbeda dengan jalanan aspal di Jakarta. Juga di perkotaan, perdesaan daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil yang tentunya juga memerlukan kendaraan untuk mobilitas,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penerapan pajak berbasis emisi, dengan memberikan insentif lebih besar bagi kendaraan listrik serta mengenakan pajak lebih tinggi bagi kendaraan tua dan beremisi tinggi di kawasan perkotaan padat guna mendorong modernisasi transportasi yang lebih berkelanjutan.

“Kendaraan yang sudah tua dan tidak lulus uji emisi di wilayah perkotaan padat harus dikenakan pajak lebih tinggi untuk mendorong modernisasi ke transportasi yang lebih hijau,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.