Tue,26 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas, Namun Minim Akses Publik dalam Proses Seleksi

Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas, Namun Minim Akses Publik dalam Proses Seleksi

paripurna-dpr-setujui-8-calon-anggota-baznas,-namun-minim-akses-publik-dalam-proses-seleksi
Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas, Namun Minim Akses Publik dalam Proses Seleksi
service

Jakarta, NU Online 

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 menyetujui penetapan delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berasal dari unsur masyarakat. 

Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Pengesahan dilakukan setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meminta persetujuan forum atas laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat.

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab anggota legislator yang hadir, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan dan pertimbangan terhadap para calon anggota Baznas.

Dalam laporannya, Marwan juga menjelaskan dasar hukum yang digunakan Komisi VIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap calon pimpinan lembaga pengelola zakat nasional tersebut.

Secara keseluruhan, susunan pimpinan Baznas berjumlah 11 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang berasal dari unsur masyarakat, sedangkan tiga lainnya merupakan perwakilan unsur pemerintah.

Namun demikian, proses pemberian pertimbangan terhadap calon anggota Baznas dari unsur masyarakat yang dilakukan Komisi VIII DPR RI sehari sebelum rapat paripurna menjadi pertanyaan karena minimnya keterbukaan informasi.

NU Online yang berupaya memantau jalannya rapat pemberian pertimbangan tersebut tidak dapat mengakses ruang balkon Komisi VIII DPR RI. Saat kru NU Online hendak memasuki area pemantauan, pintu diketahui dalam kondisi terkunci.

Setelah menunggu beberapa waktu dan melakukan konfirmasi kepada petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI, diketahui bahwa rapat pemberian pertimbangan calon anggota Baznas tersebut digelar secara tertutup.

Kondisi ini disayangkan karena berpotensi mengurangi transparansi serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi terkait proses seleksi calon anggota Baznas.

Adapun delapan anggota Baznas dari unsur masyarakat yang disetujui DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Dikdik Sodik Mudjahid (tokoh masyarakat);
  2. Zainut Tauhid Sa’adi (tokoh masyarakat Islam)​​​​​​​;
  3. Rizaludin Kurniawan (tokoh masyarakat Islam)​​​​​​​;
  4. Saidah Sakwan (tokoh masyarakat Islam)​​​​​​​;
  5. Syarifuddin (tokoh masyarakat Islam);
  6. Idy Muzayyad (tenaga profesional)​​​​​​​;
  7. Mokhamad Mahdum (tenaga prof​​​​​​​esional)​​​​​​​; dan
  8. Neyla Saida Anwar (tenaga profesional).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.