Ringkasan Berita:
- Pemilik tanah dan bangunan di Pandansili, Mojokerto, Saiful Bakri, melaporkan mantan Ketua PN Mojokerto dan dua pejabat pengadilan ke Bawas MA.
- Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan dalam eksekusi pengosongan rumah milik Saiful pada 20 Agustus 2026.
- Kuasa hukum Saiful mempersoalkan pemberitahuan eksekusi, pencocokan objek, serta dasar pelaksanaan eksekusi.
- Humas PN Mojokerto menyatakan belum menerima surat pengaduan dan belum dapat menanggapi materi laporan karena belum mengetahui isi pengaduan.
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemilik tanah dan bangunan di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Saiful Bakri, melalui kuasa hukumnya melaporkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., Panitera Berly, S.E., S.H., M.H., serta Jurusita Heni Puspita, S.H., ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Saiful di Dusun Pandansili pada Kamis (20/8/2026). Melalui kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., Saiful mempersoalkan eksekusi riil Nomor 4/Eks.G/2025/PN.Mjk.
Ia menilai eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis secara resmi kepada dirinya sebagai pemilik dan penghuni objek tersebut. Saiful mengaku memperoleh tanah dan bangunan itu melalui transaksi jual beli yang sah pada 2021. Ia juga menegaskan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang kemudian menjadi dasar permohonan eksekusi oleh Moenali dan kawan-kawan.
Perkara tersebut bermula pada 2023 ketika ahli waris Moenali dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Mukijah dan kawan-kawan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Moenali dan kawan-kawan mengajukan permohonan eksekusi pada 2025.
Merasa haknya terdampak, Saiful kemudian mengajukan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga di PN Mojokerto.
Dalam perlawanan tersebut, Saiful menyatakan telah mengajukan 31 alat bukti surat, di antaranya Akta Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, sertifikat hak milik (SHM) asli, dan kuitansi. Ia juga menghadirkan tiga orang saksi.
Sementara itu, berdasarkan putusan Nomor 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk yang menjadi dasar keberatan Saiful, pihak lawan disebut hanya menyerahkan KTP prinsipal dan satu alat bukti surat.
Namun, perlawanan Saiful tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Frans Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H. Pihak Saiful menilai putusan tersebut tidak memberikan pertimbangan hukum secara mandiri terhadap bukti-bukti yang telah mereka ajukan.
Persoalan kemudian berlanjut ketika eksekusi pengosongan dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026).
Rahadi mengungkapkan, petugas PN Mojokerto datang sekitar pukul 07.30 WIB ke rumah kliennya. Menurut dia, petugas kemudian merusak gembok dan masuk ke rumah dengan didampingi aparat kepolisian.
“Gembok dirusak dan jurusita panitera dibantu kepolisian memaksa masuk ke rumah klien saya,” ungkapnya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Rahadi, saat eksekusi berlangsung Saiful sedang mengantar anaknya ke dokter untuk kontrol. Ia juga mempersoalkan tidak adanya proses konstatering atau pencocokan objek sebelum eksekusi dilakukan.
Selain itu, pihaknya menilai amar putusan yang menjadi dasar eksekusi tidak secara jelas mencantumkan letak, alamat, batas, maupun luas tanah yang akan dieksekusi.
“Bawas MA perlu memeriksa persoalan ini. Terlebih, klien kami telah mengajukan upaya hukum banding pada 5 Agustus 2026 sehingga kami mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang masih menjadi persoalan hukum ini. Kami sudah melaporkan ke Bawas MA RI dan Ketua MA RI di Jakarta terkait permasalahan ini,” katanya.
Rahadi yang juga menjabat Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) ini menyampaikan laporan sekaligus meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan eksekusi. Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak Saiful untuk meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Sementara itu, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut.
“Sampai pagi ini, saya cek belum ada atau menerima surat tembusan atau pengaduan terkait laporan tersebut. Untuk saya juga belum bisa menanggapi juga pokok materi yang diadukan ini seperti apa? Saya sudah cek di bagian hukum, kami belum menerima,” ujarnya.
Masih kata Tri, pihaknya masih menunggu terkait surat laporan tersebut. Namun lanjutnya, karena laporannya ke Bawas MA RI maka menindaklanjuti dan yang berwenang terkait laporan tersebut adalah Bawas MA RI. Apakah nantinya Bawas MA RI akan melakukan klarifikasi ke PN Mojokerto atau diperiksa.
“Kami menunggu juga. Kalau saya tidak ada masalah, terkait pelayanan di Pengadilan mungkin ada yang puas dan nggak puas berhak melaporkan, mungkin pelayanan kami ada yang tidak sesuai prosedur dan sebagainya, itu hak dari pengguna pelayanan kami. Tidak ada masalah. Kalau informasi itu, kami tahu karena berita kami ikuti juga. Di media online, cetak,” tuturnya.
Meski mengetahui dari berita yang sudah beredar di media massa, namun ia mengaku tidak tahu secara pasti materi yang diadukan. Lantaran ia belum membaca materi yang diadukan sehingga ia belum bisa menanggapi terkait laporan tersebut. Ia kembali menegaskan jika laporan disampaikan ke Bawas MA RI maka yang berwenang menindaklanjuti adalah Bawas MA RI.
“Jangan sampai kami salah menanggapi karena kami belum baca materi pengaduan yang dilapor ke Bawas. Kalau kami sudah terima, kami bisa baca dan menyampaikan ke teman-teman media. Kami belum tahu apa yang kami mau sampaikan, di aplikasi Siwas (Sistem Informasi Pengawasan) belum ada tambusan ke kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan terhadap bangunan di atas tanah sengketa di Dusun Pandansili RT 04 RW 07, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (20/8/2026).
Eksekusi dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 673 meter persegi berdasarkan Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk Jo Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 8 September 2025.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Sukarni binti Monali dan kawan-kawan melawan Mukijah dan Sishadi. Dalam perkara itu, PN Mojokerto mengabulkan gugatan penggugat yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. [tin/beq]




Comments are closed.