Mon,3 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Pemohon di MK Soroti Defisit APBN, Sebut Ruang Fiskal Negara Makin Terbatas Akibat MBG

Pemohon di MK Soroti Defisit APBN, Sebut Ruang Fiskal Negara Makin Terbatas Akibat MBG

pemohon-di-mk-soroti-defisit-apbn,-sebut-ruang-fiskal-negara-makin-terbatas-akibat-mbg
Pemohon di MK Soroti Defisit APBN, Sebut Ruang Fiskal Negara Makin Terbatas Akibat MBG
service

Jakarta, NU Online

Pemohon dalam perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian menekan ruang fiskal negara. Salah satu faktor yang disorot adalah kebijakan belanja berskala besar, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MBG Watch sebagai kuasa pemohon memaparkan bahwa defisit APBN per Februari 2026 telah mencapai Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Kondisi tersebut menunjukkan semakin terbatasnya ruang fiskal negara dalam menampung berbagai kebijakan belanja baru.

Menurut pemohon, tekanan terhadap APBN tidak hanya berasal dari sisi domestik, tetapi juga dipengaruhi dinamika global. Dalam situasi fiskal yang tertekan, pemohon menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menentukan prioritas anggaran.

“Dalam situasi fiskal yang tertekan, pengalokasian anggaran negara seharusnya dilakukan secara hati-hati, rasional, dan berorientasi pada prioritas kebutuhan publik,” tulis permohonan dikutip NU Online dari laman MKRI pada Kamis (2/4/2026).

Selain itu, pemohon juga menyoroti lonjakan harga minyak dunia yang berpotensi memperbesar defisit APBN. Hal ini terjadi karena perkembangan geopolitik global telah melampaui asumsi dasar APBN 2026 yang menetapkan harga minyak sekitar 70 dolar AS per barel.

“Apabila harga minyak rata-rata mencapai sekitar 92 dolar AS per barel, Pemerintah sendiri memperkirakan defisit APBN dapat meningkat hingga sekitar 3,6 persen – 3,7 persen dari PDB,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurut pemohon, menunjukkan bahwa struktur APBN saat ini berada dalam tekanan serius. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menentukan prioritas belanja negara, terutama di tengah tren kenaikan harga minyak mentah.

Lebih lanjut, pemohon juga menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah yang telah mencapai Rp17.000 per dolar AS pada Senin, 9 Maret 2026. Kondisi ini dinilai mencerminkan meningkatnya tekanan terhadap ketahanan ekonomi nasional.

“Pelemahan rupiah berdampak langsung pada meningkatnya biaya impor energi, pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta tekanan terhadap neraca transaksi berjalan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Neraca Pembayaran Indonesia pada 2025 juga tercatat mengalami defisit setelah sebelumnya mencatatkan surplus selama beberapa tahun. Pemohon menilai kondisi ini menunjukkan meningkatnya kerentanan ekonomi nasional terhadap tekanan global.

“Selain itu, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan domestik yang mencapai lebih dari Rp125 triliun. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kerentanan ekonomi nasional terhadap tekanan global, sehingga menuntut pengelolaan APBN yang lebih disiplin,” jabarnya.

Dalam konteks tersebut, pemohon mengingatkan agar pemerintah menetapkan prioritas anggaran secara rasional dan berorientasi pada perlindungan sosial. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penggunaan APBN tetap tepat sasaran.

Pemohon juga menilai bahwa alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk program tertentu tanpa perencanaan yang memadai berpotensi menimbulkan salah alokasi belanja negara (misallocation of public spending).

“(Hal itu) bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa APBN harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, berupa peningkatan perlindungan sosial,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.