Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Pemohon Perjelas Petitum Uji UU MD3, Minta MK Batasi Masa Jabatan DPR Hanya 2 Periode

Pemohon Perjelas Petitum Uji UU MD3, Minta MK Batasi Masa Jabatan DPR Hanya 2 Periode

pemohon-perjelas-petitum-uji-uu-md3,-minta-mk-batasi-masa-jabatan-dpr-hanya-2-periode
Pemohon Perjelas Petitum Uji UU MD3, Minta MK Batasi Masa Jabatan DPR Hanya 2 Periode
service

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dalam perkara Nomor 256/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).

Pemohon I Muhammad Farhan Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya telah menyempurnakan petitum permohonan dengan menegaskan pembatasan masa jabatan anggota DPR hanya dua periode.

“Dengan frasa ‘Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelas Farhan membacakan perubahan petitum itu.

Ia juga menyertakan rujukan PMK 7/2025 serta menjelaskan perbedaan substansi permohonan agar tidak dianggap sebagai perkara yang sama atau nebis in idem dengan permohonan serupa yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh MK. Selain itu, Farhan telah melampirkan karya tulis yang pernah ditulis para Pemohon dalam keterkaitan dengan hukum dan demokrasi.

Pada persidangan pendahuluan, Farhan menegaskan bahwa sementara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatasi secara tegas, anggota legislatif justru memiliki peluang untuk menjabat tanpa batas periode. Menurutnya, ketimpangan tersebut menciptakan inkonsistensi sistemik dalam desain ketatanegaraan Indonesia.

“Dalam segi filosofi teori tentang negara hukum, esensi dari negara hukum terletak pada pengakuan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan yang besar sehingga harus dibatasi,” jelasnya pada Kamis (8/1/2026).

Pemohon III Muhafiddin Nezar Yusufi mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian secara sosiologis dan politik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 65 anggota DPR RI yang terbukti melakukan praktik kolusi pada 2004-2013.

Selain itu, ia memaparkan data dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa terdapat 174 anggota DPR RI 2024-2029 melakukan praktek kolusi dengan 30 anggota di antaranya merupakan petahana.

“Hal ini memperlihatkan bahwa anggota legislatif yang telah menjabat lama cenderung memiliki hubungan patron-klien dengan pihak birokrasi dan pelaku ekonomi. Hubungan tersebut melahirkan praktik state capture corruption, yakni bentuk korupsi terhadap kebijakan publik,” tegasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.